Ini Syarat Nikah di KUA yang Wajib Diketahui Oleh Calon Pasutri

Menikah dengan pujaan hati tentu menjadi impian bagi setiap orang. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah syarat nikah di KUA seperti berikut ini!

syarat nikah di KUA

Menikah memang salah satu momen penting dan perlu banyak persiapan. Salah satunya adalah urusan biaya.

Namun sayangnya, tak sedikit dari masyarakat yang mau tak mau harus menunda pernikahan karena terhambat masalah biaya.

Padahal, dengan mengetahui syarat nikah di KUA, melangsungkan pernikahan dengan anggara pas-pasan pun sebetulnya bisa dilakukan.

Menikah di KUA tak hanya dianggap sah secara hukum, namun juga memiliki keuntungan yang sebetulnya bisa dimanfaatkan oleh calon pasutri guna menekan anggaran yang ada.

Perlu diketahui bahwa menikah di KUA tidak dipungut biaya. Namun perlu diingat pula, bahwa pernikahan secara gratis di KUA hanya berlaku Senin sampai Jumat saja, di luar itu kamu wajib membayar tarif sebesar Rp600 ribu. 

Sebelumnya, kamu juga bakal diminta pihak KUA untuk menjawab berbagai pertanyaan seputar hubungan kamu dan pasangan.

Nah, bila kamu tertarik untuk melangsungkan pernikahan di KUA secara gratis, sebaiknya kamu cari tahu dulu apa saja syarat nikah di KUA beserta prosedur melaksanakannya dengan membaca ulasan berikut ini.

Syarat Nikah di KUA

Sebelum memenuhi semua syarat nikah di KUA, pastikan terlebih dahulu kamu telah mendapat surat keterangan dari kelurahan yang sesuai dengan alamat di KTP masing-masing calon pasutri.

Untuk mendapatkannya, kamu wajib memiliki surat pengantar dari RT dan RW dengan membawa dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga, fotokopi KTP, serta fotokopi KTP orang tua saat mendatangi kantor kelurahan.

Bila semua data sudah dilengkapi, selanjutnya kamu bakal mendapatkan sejumlah dokumen yang nantinya berguna untuk mengurus syarat nikah di KUA, diantaranya adalah:

1. Surat Keterangan untuk Nikah

Surat keterangan untuk nikah (N1) merupakan surat pengantar yang akan diterima oleh masing-masing calon pasangan dari kantor kelurahan.

Isinya menerangkan tentang identitas diri, mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, warga negara, agama, pekerjaan, hingga status perkawinan.

2. Surat Keterangan Asal-Usul

Setelah surat keterangan untuk nikah, langkah selanjutnya dalam memenuhi syarat nikah di KUA adalah mengurus surat keterangan asal-usul (N2).

Isi surat ini tak jauh berbeda dengan surat keterangan untuk nikah, dimana kamu hanya perlu melengkapi data pribadi, mulai dari nama, NIK, tempat tinggal, tanggal lahir, hingga pekerjaan.

3. Surat Keterangan Tentang Orang Tua

Dalam memenuhi syarat nikah di KUA, orang tua dari pihak calon pasutri juga diwajibkan untuk membuat surat keterangan tentang orang tua (N4), yang mana isinya hampir serupa dengan surat keterangan asal-usul.

4. Surat Persetujuan Mempelai

Surat persetujuan mempelai juga tak kalah penting untuk segera diurus. Karena salah satu syarat nikah di KUA adalah dengan menyertakan surat persetujuan mempelai.

Jadi, usahakan untuk mengurus surat ini bersamaan dengan ketiga surat pengantar yang sudah dijelaskan sebelumnya, agar calon pasanganmu bisa segera menandatangani surat tersebut.

(Baca Juga: Tips Menabung untuk Modal Nikah Bareng Pacar, Meski Gaji UMR!)

5. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah

Setelah semua dokumen di atas selesai diurus, langkah selanjutnya yang bisa kamu lakukan adalah mengajukan surat pemberitahuan kehendak nikah kepada pegawai pencatatan nikah di kantor kecamatan KUA terdekat.

Jangan lupa untuk membawa uang sebesar Rp30 ribu sebagai bagian dari mengurus biaya administrasi.

6. Menyertakan Bukti Imunisasi Tt 1 Dan Tt 2 dari Puskesmas

Ketika akan melangsungkan pernikahan, tak sedikit dari calon mempelai wanita yang mengabaikan vaksin pra-nikah karena sibuk menyiapkan pernak-pernik pernikahan. 

Padahal melakukan vaksin pra-nikah wajib hukumnya bagi calon pengantin wanita dan hal ini juga termasuk dalam syarat nikah di KUA.

Satu-satunya vaksin yang diwajibkan oleh KUA itu adalah imunisasi TT atau istilah medisnya tetanus toxoid golongan I dan II. 

Nantinya pihak KUA sendirilah yang akan merekomendasikan puskesmas beserta surat pengantar untuk dibawa calon pengantin wanita.

Tujuan adanya imunisasi TT ini tak lain untuk mencegah kemungkinan adanya penyakit tetanus yang rentan menyerang wanita di masa persalinan. 

Soal harga, tiap puskesmas memiliki kebijakan masing-masing dalam mematok harga, namun biasanya hanya sekitar Rp20 ribu sampai Rp50 ribu saja.

7. Surat Izin Pengadilan

Dikeluarkannya surat izin pengadilan sebetulnya hanya berlaku untuk calon pasutri yang tidak mendapatkan restu dari masing-masing orang tua atau wali.

Hal ini karena salah satu syarat nikah di KUA adalah dengan menyertakan surat keterangan untuk nikah, yang mana surat tersebut bisa saja tidak dikeluarkan oleh pihak KUA bila tanpa izin dari tiap orang tua calon pasutri.

8. Sertakan Pas Foto Ukuran 3 X 2

Jangan lupa pula untuk menyertakan pas foto berukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar dengan background berwarna biru.

Saat ingin melakukan pas foto, kenakanlah pakaian yang rapi, misalnya dengan menggunakan kemeja putih. Pasalnya hasil pas foto inilah yang nanti akan terpampang di buku nikahmu.

9. Surat Izin dari Atasan Khusus untuk Abdi Negara

Melakoni pekerjaan sebagai abdi negara, seperti TNI ataupun POLRI juga dibutuhkan surat izin dari atasan bila nantinya ingin melangsungkan pernikahan. Surat ini juga menjadi salah satu syarat nikah di KUA yang wajib disertakan oleh calon mempelai.

Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA

Setelah mengetahui syarat nikah di KUA, langkah selanjutnya yang perlu kamu ketahui bersama pasangan adalah proses pendaftaran nikah di KUA. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Menentukan Terlebih dulu Lokasi Akad Nikah

Menentukan lokasi akad nikah merupakan langkah awal yang harus diurus oleh calon pasutri. Pasalnya hal ini, nantinya akan menjadi penentu dalam menyertakan surat-surat keterangan sebagai syarat nikah di KUA.

Apabila kamu memilih lokasi akad nikah yang tidak sama dengan KTP domisili, maka pihak KUA akan meminta kamu untuk menyertakan surat rekomendasi yang menyesuaikan dengan alamat di KTP.

2. Menyertakan Dokumen Sebagai Syarat Nikah di Kua

Setelah menentukan lokasi akad nikah dan dokumen penunjang sebagai syarat nikah di KUA telah dilengkapi, selanjutnya kamu bisa mendatangi kantor KUA terdekat dengan membawa dokumen.

Untuk mempelai pria, ini dokumen yang harus dibawa:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1).
  • Surat keterangan asal-usul (model N2).
  • Surat persetujuan mempelai (model N3).
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
  • Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia.
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda yang telah bercerai.
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya. 
  • Fotokopi KTP Akta kelahiran Kartu keluarga Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru).
  • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru).
  • Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun.
  • Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari.
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri.
  • Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan.
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami).
  • Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.

Sementara untuk mempelai wanita, berikut dokumen yang harus disiapkan dan dibawa untuk menikah di KUA.

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1).
  • Surat keterangan asal-usul (model N2).
  • Surat persetujuan mempelai (model N3).
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
  • Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia.
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai.
  • Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun.
  • Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari.
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri.

(Baca Juga: Rincian Biaya Pernikahan Sederhana Hemat Budget Terlengkap & Terbaru 2022)

Nah, kira-kira seperti itulah syarat nikah di KUA beserta proses pendaftarannya. Kelihatannya memang sedikit ribet, namun hal ini perlu kamu lakukan bersama pasangan bila ingin pernikahan yang dilangsungkan sah di mata negara.

Gak perlu bujet besar, kamu cukup mendatangi kantor KUA dengan menyertakan persyaratan yang diminta.

Jika kamu dan pasangan memang siap secara finansial, menggelar pesta besar-besaran pun bukan jadi masalah. 

Kamu juga bisa memanfaatkan pinjaman dana tunai untuk memenuhi keinginan tersebut.  Ada banyak pinjaman KTA yang bisa kamu pilih. Diantaranya seperti:

Kamu bisa ajukan pinjaman dana di atas melalui CekAja.com. Di sana, proses akan berlangsung dengan cepat dan mudah. 

Selain itu, keamanannya juga sudah terjamin. Sebab, sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Yuk, ajukan sekarang dan wujudkan pernikahan seperti yang kamu impikan selama ini!