Ini Tindakan dan Barang yang Dilarang di Pesawat

Belakangan, tindakan artis senior Neno Warisman yang menggunakan sistem pengeras suara pesawat menjadi sorotan, pasalnya hal tersebut melanggar aturan yang ada. Cek tindakan dan barang yang dilarang di pesawat!

Maka dari, itu, sebelum bepergian menggunakan pesawat, Anda perlu mengetahui prosedurnya. Prosedur ini mulai dari tindakan yang diperbolehkan hingga barang yang diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat. Hal ini agar Anda tidak melakukan kesalahan sehingga terhindar dari masalah hukum.

Adapun perlakuan dan barang yang diperbolehkan atau tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN). Nah berikut, tingkah laku dan barang yang tidak diperbolehkan di dalam pesawat.

(Baca juga: Daftar Perusahaan Fintech Terbesar di Dunia)

Tindakan yang Dilarang dalam Pesawat

1. Bercanda tentang bom

Jangan sekali-kali Anda bercanda tentang bom dalam pesawat. Pasalnya Anda bisa dipenjara atas tindakan tersebut. Dalam aturan di atas itu, bercanda tentang bom merupakan suatu tindak pidana.

Dengan tindakan itu, semua penumpang akan gaduh dan panik. Karena mereka bisa terancam gara-gara adanya candaan tentang bom. Maka dari itu, Anda harus menjaga ucapan Anda di dalam pesawat, karena ucapan yang mengandung ancaman bisa membahayakan penumpang lainnya.

2. Masuk dalam kokpit

Kokpit merupakan ruang kendali pesawat yang dioperasikan oleh pilot dan co-pilot. Akan tetapi, tidak semua orang boleh masuk dalam kokpit. Hanya orang yang berlisensi yang bisa masuk ke ruang kokpit.

Dengan begitu, penumpang dilarang masuk ke dalam kokpit. Pasalnya, dikhawatirkan penumpang bisa mengubah pengaturan kontrol pesawat. Aturan tentang kokpit tersebut juga diatur dalam Civil Aviation Safety Regulation (CASR) yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan pada tahun 2009.

Pada bagian 121, pasal 547, dinyatakan bahwa yang bisa masuk ke dalam kokpit pesawat itu kru pesawat, pelaku inspeksi yang ditunjuk oleh maskapai, pegawai pemerintah, pemegang sertifikat khusus, atau siapapun yang diizinkan oleh pilot yang memegang kendali dan telah diberikan otorisasi dari manajemen dan perusahaan maskapai penerbangan.

3. Menggunakan sistem pengeras suara pesawat

Semua peralatan yang terdapat di dalam pesawat hanya boleh digunakan oleh awak yang bertugas, termasuk sistem pengeras suara. Dengan begitu, penumpang dilarang untuk menggunakan sistem pengeras suara, meskipun sudah mendapatkan izin dari awak pesawat.

Pasalnya, sistem pengeras suara dalam pesawat hanya boleh digunakan untuk meyampaikan informasi saat perjalanan pesawat. Ini juga tercantum dalam peraturan Permenhub di atas

Daftar Barang Terlarang Dibawa ke Pesawat

Selain tindakan, beberapa barang juga dilarang Anda bawa saat di dalam pesawat. Karena, barang tersebut dinilai dapat mengganggu jalannya penerbangan dan dapat membahayakan semua penumpang. Nah berikut daftar barang yang dilarang dibawa di dalam pesawat sesuai dalam PM Nomor 80 tahun 2017.

  1. Buah yang bau menyengat
  2. Power bank yang lebih kapasitas
  3. Senjata
  4. Silet
  5. Pisau lipat atau cutter
  6. Mata bor
  7. Tabung yang mengeluarkan asap

Itulah beberapa tindakan dan barang yang dilarang di dalam pesawat. Dengan mengetahui hal-hal ini, Anda bisa menjadi penumpang yang cerdas, dan perjalanan pesawat Anda aman dan nyaman.

Jangan lupa lindungi perjalanan Anda dengan asuransi perjalanan. Ajukan asuransi perjalanan terbaik di CekAja.com!