Inilah 6 Jenis Penumpang yang Bebas Biaya Airport Tax ke Luar Negeri

Jika kamu perhatikan, saat akan beli tiket pesawat harga yang dibayarkan ternyata lebih mahal dari yang tertera. Misal, tiket ke kota A hanya delapan ratus ribu, dan yang dibayar lebih mahal lima puluh ribu sehingga totalnya delapan ratus lima puluh ribu. Kenapa bisa jadi mahal?

Kalau kamu sering berpergian tentu sudah tidak heran lagi, karena sudah tahu dengan peraturan baru yang ditetapkan sejak 1 Maret 2015 lalu, yaitu penggabungan harga tiket dengan biaya airport tax.

Biaya Airport tax ke luar negeri  sendiri adalah biaya yang dikenakan pada penumpang pesawat oleh pihak pengelola bandar udara atas penggunaan layanan jasa-jasa dan segala fasilitas bandara. yangjuga sering disebut dengan Passenger Service Charge atau PSC yang sebelumnya dibayarkan saat penumpang melakukan check in. Dan dengan diberlakukannya peraturan baru ini maka tidak ada lagi transaksi pembayaran pajakbandara.

cekaja-daftar-kartu-kredit

Peraturan ini berlaku untuk semua destinasi, baik dalam maupun ke luar negeri, dan penerbangan niaga atau non niaga serta besar biayanya disesuaikan dengan PSC atau airport tax di bandara keberangkatan/departure.

Lalu apakah semua penumpang akan dikenakan biaya ini? Jawabnya sudah pasti, Tidak! Tidak semua penumpang yang akan dibebankan biaya airport tax  ke luar negeri ini. Ada 6 jenis penumpang yang terbebas pajak bandara ini, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara Ditjen Hubud Muzdalifah Muslim. Siapa sajakah mereka? Simak penjabarannnya sebagai berikut:

  1. Crew atau awak pesawat serta personil penunjang operasi penerbangan yang sedang dalam tugas atau on duty yang tercantum dalam general declaration
  2. Tamu negara beserta rombongan dalam kunjungan resmi atau kenegaraan di Indonesia dengan menggunakan pesawat khusus
  3. Rencana Travelling Akhir Tahun Bersama Bayi? Ini Perlengkapan yang Harus Diincar Saat Harbolnas 2016 yang belum memiliki tiket dengan nomor penerbangan sendiri
  4. Penumpang transit dan penumpang transfer dengan 1 tiket perjalanan
  5. Penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yang tertera di dalam tiket (divert flight)
  6. Penumpang pesawat yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan (postponed).

Jika Anda merasa salah satu dari ke enam golongan di atas tadi maka Anda akan bisa menghemat pengeluaran karena tak perlu repot-repot dan bayar biaya airport tax ke luar negeri.

Bapak Muzdalifah juga memberikan contoh jika seseorang akan melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati rangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabeanan, maka keimigrasian di bandara keberangkatan pertama tidak dikenakan PSC atau airport tax pada bandar udara transit.

Bapak Muzdalifah juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya penumpang yang dikenakan airport tax adalah penumpang yang melakukan penerbangan untuk satu kali perjalanan dengan menggunakan satu tiket sesuai dengan bandara tujuan.

Berlakunya peraturan baru ini diharapkan memberi kenyamanan lebih kepada penumpang karena tidak ada lagi printilan transaksi yang harus dibayarkan di bandar udara seperti biaya airport tax ke luar negeri ini.

Semua pembayaran cukup dilakukan saat melakukan pembelian tiket. Dan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman selama berpergian, baiknya Anda juga menyiapkan asuransi perjalanan.

Karena kita tak akan pernah tahu resiko apa yang akan kita hadapi saat perjalanan atau liburan nanti. Semua kemungkinan buruk bisa menimpa siapa saja, mulai dari ketinggalan pesawat, bagasi hilang, kecelakaan, bahkan bisa saja jatuh sakit dan harus dirawat di perjalanan Anda.

Dengan mengikuti asuransi perjalanan, hati dan pikiran Anda akan tenang, karena seluruh biaya yang ditimbulkan di atas akan ditanggung pihak asuransi. So, gak perlu tunggu apes dulu kan?