Inilah Alasan Kenapa Pembayaran Pajak Secara Online Itu Penting

cara atur dana Lebaran - CekAja.com

Pembayaran pajak online merupakan salah satu upaya pemerintah untuk kembali meningkatkan kepedulian serta kesadaran masyarakat dalam melakukan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.

Apalagi, target pajak pemerintah harus terpenuhi setiap tahunnya demi kelancaran pembangunan dan perkembangan negara untuk tahun-tahun yang akan datang dan juga berfungsi untuk melakukan kegiatan ekonomi.

Selain itu, pendapatan negara dari pajak pun dilakukan untuk sebagai salah satu sumber anggaran terbesar negara dalam mengelola kehidupan masyarakat. Saat ini di Indonesia terdapat beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan. Di antaranya adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan serta pajak lainnya yang sudah disepakati oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang.

Oleh karena itu, agar semakin memudahkan pajak yang harus dibayarkan masyarakat, maka pemerintah membuat sistem dengan membayar pajak secara online. Cara ini diklaim dapat memudahkan masyarakat yang diwajibkan membayar pajak dengan menggunakan Billing System atau dikenal juga dengan istilah e-billing pajak.

Melalui e-Billing pula sistem ini membuat masyarakat membayarkan pajak dengan menggunakan kode yang terdiri dari 15 digit angka. Secara umum, terdapat dua langkah yang perlu dilakukan jika masyarakat melakukan pembayaran pajak dengan layanan ini. Pertama, tentunya adalah dengan membuat kode Billing serta membayar kode billing yang telah dibuat tadi.

Nah! Cara daftar pajak online menggunakan kode Billing ini pun dapat dilakukan dengan mudah. Terdapat tujuh langkah yang bisa dilakukan.

  1. Meminta layanan kepada Customer Service atau Teller Bank dari Bank-Bank yang sudha saat ini bekerjasama dengan pemerintah. Beberapa bank tersebut diantaranya adalah BRI, BNI, Mandiri, hingga Citibank.
  1. Pendaftaran berikutnya juga bisa dilakukan dengan menggunakan layanan pusat informasi yang disediakan oleh Dirjen Pajak Indonesia melalui layanan yang diberi nama “Kring Pajak” di nomor telepon 1 500 200.
  1. Masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran dengan menggunakan layanan pesan singkat dengan cara mengetikkan SMS ID BILLLING ke layanan *141*500#.
  1. Berikutnya, masyarakat juga langsung mendafftar di laman htps://sse.pajak.go.id dan htps://sse2.pajak.go.id. Melalui laman ini kamu akan diarahkan untuk membuat Billing dengan langkah-langkah yang mudah.
  1. Terakhir, kamu bisa langsung datang langsung ke kantor KPP/KP2KP Direktorat Jendral Pajak untuk mendaftar langsung secara mandiri.

Lalu, bagaimana cara pembayaran pajak online yang sudah selesai dibuatkan e-Billingnya? Jangan khawatir, karena pembayaran pajak pun juga semakin mudah.

  1. Membayar dengan datang langsung ke Teller Bank atau menggunakan layanan kantor Pos Indonesia.
  2. Menggunakan mesin ATM.
  3. Layanan Internet Banking hingga Mobile Banking.

Manfaat Pembayaran Pajak Online

Dengan tergabungnya sebuah layanan menggunakan teknologi tentunya akan memberikan berbagai macam keuntungan. Lalu, apa saja manfaat membayar pajak secara online menggunakan e-Billing ini?

  1. Membayar pajak jadi lebih mudah. Setelah terhubung dengan internet dan memang memiliki niat untuk membayar pajak, maka setiap wajib pajak baik individu atau perusahaan dapat membayar pajaknya secara fleksibel.
  1. Bagi pengelola pajak dengan adanya layanan online juga akan membantu setiap pajak yang diterima benar adanya. Hal ini karena layanan pajak online diklaim dapat meminimalisir terjadinya kesalahan pencatatan transaksi yang selama ini sering terjadi ketika pembayaran pajak dilakukan secara manual.
  1. Berikutnya, pengelola pajak juga dapat melihat hasil transaksinya secara real time atau dapat melihat updatenya dengan cepat.

Data dan hasil transaksi yang sudah menggunakan sistem komputer ini kemudian akan langsung tersimpan melalui sistem Direktorat Jendral Pajak dan diklaim dapat mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian manusia serta penyebab lainnya.