Inilah Penyebab PHK yang Harus Kamu Ketahui

tips karier - CekAja.com

Dalam dunia kerja sudah menjadi hal yang lumrah ketika terjadi ketidak cocokan antara pegawai dan perusahaan di mana ia bekerja. Jika hal ini terjadi maka biasanya ada yang namanya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Pemutusan kerjasama ini bisa dilakukan salah satu dari kedua belah pihak, baik itu karyawan atau perusahaan. Namun apa saja yang menjadi penyebab PHK ini? Mari kita telusuri bersama.

Pemutusan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan adalah bentuk upaya terakhir yang ditempuh jika timbul ketidak cocokan dalam lingkungan pekerjaan. Sebelumnya PHK ini diputuskan seharusnya telah dijalani upaya lain agar kerjasama antara karyawan dan perusahaan tetap berjalan.

Baik itu dari pemberian peringatan dari perusahaan kepada karyawan yang bersangkutan –jika dalam kasus ini yang bermasalah adalah karyawan-, atau negosiasi jika karyawan menuntut hak-haknya yang belum dipenuhi pada perusahaan.

Ketika segala upaya telah dilakukan dan belum menemukan titik terang, maka PHK menjadi satu-satunya jalan. Dan pastinya kedua belah pihak akan menanggung akibat atau kerugian dari keputusan ini. Dimana dari sisi karyawan akan kehilangan pendapatannya dan perusahaan yang kehilangan tenaga kerja yang mana akan berpengaruh terhadap roda industrinya.

Said Iqbal, Presiden KSPI menjelaskan setidaknya ada tujuh penyebab terjadinya PHK yang mesti diwaspadai.

Pertama, perusahaan memutuskan untuk menghentikan segala kegiatan bisnisnya dan menutup perusahaan. Seperti yang terjadi pada PT. Ford Motor Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Karena kalah bersaing dengan produsen otomotive lain, Ford Indonesia memutuskan gulung tikar dari pasar mobil di Indonesia dan mengakibatkan harus mem-PHK sejumlah karyawannya. Jika hal ini terjadi, karyawan akan mendapatkan pesangon dari perusahaan tersebut sebagai kompensasi. Dan sebaiknya Jika Kamu Terkena PHK, Begini Cara Mengelola Uang Pesangon yang Benar.

Kedua, restrukturisasi perusahaan. Pada kasus ini perusahaan tidak menutup bisnisnya namun hanya mengurangi dari jumlah karyawan, terutama bagian yang dianggap tidak produktif. Sebagai contoh kasus adalah merger beberapa bank menjadi satu nama, seperti merger Bank Mandiri. Karyawan yang mengalami PHK pun mendapat pesangon dari perusahaan. Bahkan karyawan juga bisa diberi pilihan untuk berhenti dan mendapat kompensasi atau yang biasa disebut dengan Golden Shake Hand.

Penyebab Ketiga adalah Resign atau pengunduran diri karyawan. Pada kasus ini pemutusan hubungan kerja berasal dari karyawan yang secara sadar mengajukan pengunduran dirinya.

Atau bisa juga disebabkan seorang karyawan yang tidak masuk dalam beberapa hari berturut-turut maka ini akan dikategorikan sebagai pengunduran diri. Karyawan yang resign secara sukarela biasanya perusahaan akan minta waktu satu bulan sebelum hari berhentinya si karyawan tersebut.

cekaja-pinjaman-tanpa-jaminan-kta-tanpa-agunan

Perhitungannya dimulai sejak surat pengunduran diri diajukan. Waktu ini akan digunakan karyawan sebagai pencarian pengganti dan peralihan pekerjaan dari karyawan yang resign dengan karyawan yang akan mengantikan posisinya.

Dalam hal ini karyawan tidak akan mendapatkan pesangon. Namun beberapa perusahaan yang menilai si karyawan tersebut mempunyai jasa terhadap perusahaan maka akan memberikan sebuah bentuk terima kasih. Tapi kembali kepada kebijakan perusahaan masing-masing.

PHK Keempat, atas keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena perusahaan dinyatakan tidak mau memperkerjakan lagi pekerja atau buruh.

Penyebab PHK yang Kelima, adalah pekerja memasuki usia pensiun yang saat ini usia pensiun ditetapkan umur 56 tahun. Atau ada juga perusahaan yang menawarkan program pensiun dini pada karyawannya.

Keenam, PHK karena habisnya masa kontrak kerja karyawan. Biasanya dialami karyawan kontrak atau outsourcing. Tips buat kamu yang masih mengantongi status karyawan kontrak, sebelum masa kontrak habis, pastikan pada bagian HRD apakah kontrakmu diperpanjang atau tidak.

Karena jika tidak diperpanjang maka kamu harus mulai mengincar lowongan yang lain. Agar saat kontrakmu habis tidak menganggur. Untuk itu kamu harus bisa Supaya Tidak Panik, Harus Punya Ini untuk Mengantisipasi PHK Tiba-tiba tersebut

Ketujuh, PHK yang disebabkan disharmonis antara perusahaan dan karyawan. Penyebabnya bisa dikarenakan prestasi karyawan yang menurun, ketidak disiplinan, atau karyawan yang bersangkutan melakukan tindakan yang dianggap fatal oleh perusahaan, seperti tindak kriminal, dan lainnya.

Itulah tujuh penyebab PHK terjadi. Semoga menjadi penambah pengetahuan kamu akan apa saja di dunia kerja. Dan kamu tidak perlu takut dengan PHK ini jika kamu sudah mempunyai investasi. Semoga bermanfaat.