Langkah Mudah Isi SPT Pajak Secara Online dan Manual

spt pajak online - CekAja.com

Dengan adanya SPT Pajak online,  Ditjen Pajak kini semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan. Fasilitas ini melengkapi cara manual yang sudah dilakukan.

SPT tahunan merupakan sarana bagi seluruh wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun pribadi untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya setiap tahun. Para wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.

Sebab, sistem perpajakan di Indonesia menggunakan sistem self assessment yang memberi wewenang dan mempercayai wajib pajak untuk melaporkan seluruh kewajiban oajaknya sendiri.

Tak perlu bingung, melapor SPT Tahunan semakin mudah lewat online dan manual

Banyak wajib pajak yang merasa kebingungan setiap memasuki masa akhir penyampaian Ini Daftar Harta yang Harus Masuk SPT Tahunan, Cek Yuk!. Muncul pertanyaan-pertanyaan seputar tata cara penyampaian SPT tahunan tersebut. Dimana kita harus melaporkan SPT tahunan? Apakah harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak langsung? Bisakah kita mengirimkannya melalui kurir atau secara online?

Sebenarnya, ada banyak cara untuk melaporkan SPT tahunan. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyediakan beragam fasilitas bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Mulai dari fasilitas manual hingga online.

Cara melaporkan SPT pajak tahunan secara manual

Penyampaian SPT tahunan secara manual dapat dilakukan secara langsung di beberapa tempat resmi yang ditentukan oleh Ditjen Pajak. Mulai dari Tempat Pelayanan Terpadu yaitu Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar, dan Kantor Pelayanan Pajak selain tempat wajib pajak terdaftar, hingga tempat khusus seperti pojok pajak atau mobil pajak yangt disediakan oleh Ditjen Pajak untuk menerima SPT Tahunan.

Selain mendatangi langsung tempat tersebut, pelaporan SPT secara manual juga dapat dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat dimana wajib pajak terdaftar.

Untuk pelaporan secara manual secara langsung di tempat, wajib pajak akan diminta untuk melakukan pengisian data penghasilan. Di dalam formulir SPT, terdapat beberapa kolom yang harus diisi seputar nilai harta. Misalnya rumah, kendaraa, perhiasan, deposito, dan hal-hal lain yang sifatnya material.

Setelah formulir selesai diisi, tahap selanjutnya adalah mengambil nomor antrean pembayaran. Ketika dipanggil, wajib pajak harus menyerahkan berkas kepada petugas untuk diproses. Selanjutnya apabila berkas dan pembayaran telah diproses, wajib pajak akan mendapatkan bukti penyerahan SPT.

Sedangkan pelaporan melalui melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan.

Berkas tersebut harus ditujukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.

Cara melaporkan SPT pajak tahunan secara online

Proses pelaporan SPT tahunan secara manual kerap dikeluhkan banyak orang karena prosesnya yang memakan waktu.  Maka dari itu, Ditjen Pajak menyediakan fasilitas pelaporan SPT pajak secara online melalui e-filling dan e-form.

E-filling pajak merupakan salah satu sarana pelaporan SPT pajak secara online yang dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Kehadiran sistem ini memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak, dengan cepat dan aman. Proses pelaporan SPT tahunan melalui e-filing lebih mudah karena wajib pajak hanya membutuhkan PC, laptop, atau ponsel yang tersambung dengan koneksi internet.

Apabila sudah mengunjungi situs Ditjen Pajak dengan alamat www.pajak.go.id, pilih kolom layanan e-filing. Selanjutnya, isi formulir SPT yang telah disiapkan dan isi sesuai panduan yang ada. Selesai mengisi formulir, wajib pajak harus mengambil dan mengisi kode verifikasi data pengisian SPT tahunan PPh.

(Baca juga:  Inilah Cara Menghitung PPH 21 Bagi Pekerja Lepas)

Setelah melalui tahap ini, klik link verifikasi yang didapatkan melalui email atau nomor HP, ketik kode verifikasi, lalu kirim. Terakhir, wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan laporan SPT online yang dikirimkan ke email.

Selain e-form, terdapat sarana pelaporan SPT tahunan online lainnya yaitu e-form. Pada e-form, terdapat fitur yang sebelumnya tidak ada pada e-filing. Pada e-filing wajib pajak harus selesai mengisi formulir pada saat itu juga. Jika tidak diselesaikan, wajib pajak harus mengulang dari awal proses pengisian formulir SPT tahunan . Sedangkan melalui e-form, wajib pajak bisa mengunduh formulir SPT tahunan terlebih dahulu dan bisa mengisinya kapan saja.

Banyak wajib pajak yang mengeluh tentang sulitnya pengisian SPT pajak secara manual karena antrean yang panjang. Ditambah lagi meski sudah diberi fasilitas online lewat e-filing, masih terdapat kendala jaringan yang membuat pengisian SPT harus terulang dari awal. Maka dari itu, Ditjen Pajak meluncurkan layanan e-form sebagai solusi.

E-form merupakan layanan laporan SPT tahunan PPh yang memadukan prosedur manual dengan online. Untuk menggunakan e-form, wajin pajak bisa langsung mengunjungi situs resmi Ditjen Pajak dengan akun DJP online.

Tambahkan hak akses e-form jika belum ada. Selanjutnya, pilih layanan e-form, klik menu “Buat SPT pada bagian atas halaman. Lalu pilih jenis SPT, tahun pajak, dan kode pembetulan. Setelah itu, wajib pajak akan mengunduh e-form dan diberikan nomor registrasi yang dikirimkan melalui email.

Setelah mengunduh e-form, wajib pajak bisa melakukan pengisian SPT secara offline, sehingga todak perlu langsung diisi sesaat setelah mengunduh formulir. Jika sudah selesai mengisi formulir tersebut, kunjungi kembali situs Dirjen Pajak, isi nomor registrasi, klik tombol submit, lalu unggah SPT yang telah diisi. Setelah proses selesai, wajib pajak akan mendapat bukti peneimaan elektronik yang dikirimkan melalui email.

Dengan perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia sudah memudahkan kita untuk menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak. Sebagai warga negara yang baik, kita harus berpartisipasi dalam membayar dan melaporkannya tepat waktu.

Tak ada lagi alasan untuk menunda membayar dan melaporkan pajak kita dengan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak.