Istilah Asing Dalam Asuransi

Bagi kebanyakan orang Indonesia, asuransi masih dianggap bukan hal penting apalagi kebutuhan. Asuransi bahkan masih dianggap sesuatu yang asing. Tidak sedikit pula orang yang keburu takut dan antipati ketika mendengar kata-kata asuransi.

Mungkin, minimnya sosialisasi dan teknik penawaran produk yang kurang tepat dari perusahaan asuransi lah yang membangun pola pikir tersebut. Padahal, asuransi merupakan bagian dari perencanaan keuangan.

Di negara-negara maju, produk keuangan ini bahkan sudah menjadi kebutuhan penting. Nah, untuk membuat asuransi lebih akrab di telinga, kali ini CekAja akan berbagi sedikit pengetahuan tentang asuransi. Khususnya tentang istilah-istilah asing yang sering membingungkan orang. Mau lebih tahu tentang asuransi? Baca hingga tuntas artikel ini.

Loss Insurance (asuransi kerugian)

Asuransi ini melakukan penggantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan terhadap harta benda, kepentingan keuangan, tanggung-jawab hukum kepada pihak ketiga yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang diderita tertanggung.

Life Insurance (asuransi jiwa)

Asuransi ini memberikan pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan dan menimbulkan kerugian ekonomis seseorang

Health Insurance (asuransi kesehatan)

Asuransi ini memberikan pembayaran yang didasarkan atas kerugian finansial terhadap yang dipertanggungkan akibat menderita sakit.

(Baca juga:  Syarat Agar Klaim Asuransi Penyakit TBC Tidak Ditolak)

Klaim

Dalam istilah asuransi, klaim adalah kerugian atau kerusakan yang diderita tertanggung terhadap hal yang dipertanggungkannya yang disebabkan oleh risiko yang dijamin di dalam polis

Polis

Surat yang berisi klausul-klausul kesepakatan antara pihak tertanggung dan penanggung (perusahaan asuransi) yang berkaitan dengan risiko yang diperjanjikan untuk ditanggung.

Premi

Biaya yang harus dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi) agar mendapat perlindungan atas objek yang dipertanggungkan

Klausula

Ini merupakan bagian dari polis atau tambahan yang dilekatkan pada polis berkaitan dengan masalah tertentu dalam perjanjian asuransi.

Grace Period (masa tenggang)

Periode setelah berakhirnya jatuh tempo pembayaran premi asuransi. Di masa ini, pembayaran premi belum dikenakan bunga. Selain itu, selama masa tenggang ppolis juga masih dianggap berlaku.

(Baca juga:  5 Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Asuransi Selain BPJS)

Policy Lapse (polis lewat waktu)

Pihak tertanggung tidak mendapatkan perlindungan dari pihak penanggung (perusahaan asuransi) karena tidak dibayarkannya premi.

Rider (manfaat tambahan)

Rider merupakan manfaat tambahan pada asuransi jiwa. Contohnya, asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) bisa menambahkan manfaat asuransi kesehatan atau asuransi kecelakaan murni. Dengan menambahkan rider, pihak tertanggung harus membayar premi tambahan.