Jadilah Karyawan Bijak, Pahami Cara Perhitungan Pesangon

pesangon pemutusan hubungan kerja phk_kredit rumah kpr - CekAja.com

Sejatinya, menjadi karyawan di perusahaan dengan segala macam profesi harus mengerti mengenai birokrasi perusahaan, kewajiban dan haknya. Termasuk halnya mengenai perhitungan uang pesangon.

Kamu mungkin sempat berpikir, pentingkah mengetahui cara perhitungan pesangon? Tentu saja! Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Nah, sayangnya para buruh maupun pegawai sering berselisih paham dengan pihak perusahaan (pemberi kerja) tentang pesangon atau bahkan melakukan demo setelah mereka terkena  PHK atau mengundurkan diri. Sebenarnya mengenai uang pesangon ini, karena semua ketentuannya sudah diatur dalam undang-undang. Tapi, tentu harus kamu pahami ya! Yuk, simak ulasan cara perhitungan pesangon berikut!

Berapa Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Jika Kamu Berhenti dari Perusahaan?

Misalnya, kamu pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka kamu akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang Undang. UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan,”Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, “Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

Masa Kerja (MK) – Tahun Uang Pesangon (Bulan Upah)
MK < 1 thn 1 kali
1 thn <= MK < 2 thn 2 kali
2 thn <= MK < 3 thn 3 kali
3 thn <= MK < 4 thn 4 kali
4 thn <= MK < 5 thn 5 kali
5 thn <= MK < 6 thn 6 kali
6 thn <= MK < 7 thn 7 kali
7 thn <= MK < 8 thn 8 kali
MK => 8 thn 9 kali

Masa Kerja dan Penghargaan

Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, “Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

Masa Kerja (MK) – Tahun Penghargaan (Bulan Upah)
3 thn <= MK < 6 thn 2 kali
6 thn <= MK < 9 thn 3 kali
9 thn <= MK < 12 thn 4 kali
12 thn <= MK < 15 thn 5 kali
15 thn <= MK < 18 thn 6 kali
18 thn <= MK < 21 thn 7 kali
21 thn <= MK < 24 thn 8 kali
MK => 24 thn 10 kali


Tabel Uang Pesangon & Penghargaan

Masa Kerja PESANGON MASA KERJA PENGHARGAAN
MK< 1 thn 1X 3 thn <= MK < 6 thn 2X
1 thn <=MK < 2 thn 2X 6 thn <= MK <9 thn 3X
2 thn <=MK < 3 thn 3X 9 thn <= MK < 12 thn 4X
3 thn <=MK < 4 thn 4X 12 thn <= MK < 15 thn 5X
4 thn <=MK < 5 thn 5X 15 thn <= MK < 18 thn 6X
5 thn <=MK < 6 thn 6X 18 thn <= MK < 21 thn 7X
6 thn <=MK < 7 thn 7X 21 thn <= MK < 24 thn 8X
7 thn <=MK < 8 thn 8X MK => 24 thn 10X
MK > 8 thn 9X

Tabel Pesangon dan Penghargaan
untuk Berbagai Jenis PHK

Jenis PHK Pesangon Penghargaan Peng. Hak Pisah
Kesalahan Berat 1X 1X
Mel. Tindakan Pidana 1X 1X
Setelah Diberikan SP 1X 1X 1X
Mengundurkan Diri 1X 1X 1X
Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia 1X 1X 1X
Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia 2X 1X 1X
Perusahaan Tutup 1X 1X 1X
Efisiensi 2X 1X 1X
Pailit 1X 1X 1X
Meninggal 2X 1X 1X
Pensiun Normal 2X 1X 1X
Mangkir 1X 1X
Permohonan ke LPPHI 2X 1X 1X
Sakit Berkepanjangan 2X 1X 1X

Tabel Pesangon & Penghargaan
(Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan,  Permohonan ke LPPHI)

Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang kamu terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohonan ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini.

Masa Kerja (MK) – Tahun Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah)
MK < 1 thn 2 kali
1 thn <= MK < 2 thn 4 kali
2 thn <= MK < 3 thn 6 kali
3 thn <= MK < 4 thn 10 kali
4 thn <= MK < 5 thn 12 kali
5 thn <= MK < 6 thn 14 kali
6 thn <= MK < 7 thn 17 kali
7 thn <= MK < 8 thn 19 kali
8 thn <= MK < 9 thn 21 kali
9 thn <= MK < 10 thn 22 kali
10 thn <= MK < 11 thn 22 kali
11 thn <= MK < 12 thn 22 kali
12 thn <= MK < 13 thn 23 kali
13 thn <= MK < 14 thn 23 kali
14 thn <= MK < 15 thn 23 kali
15 thn <= MK < 16 thn 24 kali
16 thn <= MK < 17 thn 24 kali
17 thn <= MK < 18 thn 24 kali
18 thn <= MK < 19 thn 25 kali
19 thn <= MK < 20 thn 25 kali
20 thn <= MK < 21 thn 25 kali
21 thn <= MK < 22 thn 26 kali
22 thn <= MK < 23 thn 26 kali
23 thn <= MK < 24 thn 26 kali
MK => 24 thn 28 kali

Selain uang pesangon dan penghargaan, kamu masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil,  ongkos pulang ke tempat di mana kamu direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian kerja bersama. Pasal 156, ayat 4  menyebutkan, ” Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

  1. Cuti  tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya  atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. Penggantian  perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. Hal-hal  lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


Pesangon dan Penghargaan Dipotong Pajak

Misalkan, pada usia pensiun masa kerja kamu 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000  dan Kamu sudah mengambil seluruh cuti Kamu, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, kamu direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan adalah sebagai berikut:

No. Perhitungan Hasil
1 Pesangon 22 bulan upah
2 Penghargaan 4 bulan upah
3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000
4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0
5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000
6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000
7 Total Pajak Rp25.450.000
8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000

Saran Terkait Pesangon

Sebagai karyawan yang cermat dan bijak, mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia (SDM) atau HRD.  Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak.

Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja kamu.

Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Kamu.

Setelah mendapat ulasan mengenai perhitungan pesangon terlebih dengan tabel yang membuat pemahaman lebih mudah tentu kamu akan lebih cermat dan bijak. Pahamilah ketentuan secara hukum dan kebijakan perusahaan. Jika masih bingung, kamu bisa berkonsultasi pada bagian SDM maupun konsultan.