Jangan Golput! Dalam Keadaan Apapun Kamu Bisa Nyoblos Kok.

Pemilu 2019 tinggal menghitung hari. Nasib masa depan Indonesia ada di tangan setiap warga negaranya. Masyarakat akan menyalurkan hak suaranya untuk Presiden/wapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Rencananya, sebanyak 939.879.651 lembar surat suara bakal diedarkan untuk kepentingan pesta demokrasi tersebut. Suara kamu sekalian, sangat menentukan arah pembangunan bangsa ini.

Jadi gunakan dengan baik. Jangan juga mengambil jalan untuk menjadi ‘golongan putih’ (golput). Meskipun tidak ada larangan yang menyatakan bahwa memilih untuk tidak memilih tidak diperbolehkan, tetapi sayang sekali hak kalian sebagai warga negara tidak dipergunakan.

Karena secara teknis, pemerintah sudah mengerahkan segala upayanya agar setiap calon pemilih dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi tahun ini. Sekalipun dalam 4 keadaan berikut, kamu tetap bisa menyoblos!

1. Berada di bandara

Bagi masyarakat yang nantinya ada jadwal penerbangan pada saat pelaksanaan Pemilu 2019, Bandara Soekarno Hatta sendiri akan mendirikan 10 tempat pemungutan suara. Sepuluh TPS itu nantinya akan disebar di 3 terminal.

Begitu pula dengan para karyawan yang ada di lingkungan bandara. Demi keamanan, sebanyak 695 personil yang terdiri dari 407 anggota kepolisian dan 286 TNI ini akan melakukan penjagaan di setiap pintu keluar masuk.

(Baca juga: Jangan Golput! Kamu Bisa Hedon dengan Modal Jari Bertinta)

2. Perantau

Domisili KTP yang berbeda tidak lagi menjadi alasan untuk mendadak golput. Seseorang dapat berpindah saat memilih lewat beberapa syarat administrasi, seperti mengurus formulir A5 di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Selanjutnya, petugas PPS akan mencoret nama yang sudah ada dan memberi formulir A5 tersebut untuk diserahkan ke tujuan lokasi mencoblos terbaru.

Sedangkan bagi pemilih yang ada di luar negeri, ada tiga opsi dalam memberikan hak suara, yaitu melalui TPS (Tempat Pemungutan Suara), Pos, dan Kotak Suara Keliling (KSK).

3. Menjadi pasien di rumah sakit

Berada di rumah sakit ketika Pemilu berlangsung? Tenang, biasanya KPU telah melakukan pendataan terhadap pasien yang dirawat inap, pegawai rumah sakit, petugas paramedis, serta keluarga pasien yang diperkirakan tidak bisa menggunakan hak pilih.

Dengan didampingi Panwaslu dan petugas kepolisian, KPPS akan membawa perlengkapan pemungutan suara dan mendatangi pemilih.

(Baca juga: Klaim Dihadiri 1 Juta Simpatisan, Ini Fakta Kampanye Prabowo-Sandi)

4. Penyandang tuna grahita

Terakhir, penyandang tuna grahita atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga memiliki hak yang sama dalam Pemilu 2019. Menurut psikiater dr Zulvia Syarif, SpKJ, tunagrahita atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa ikut menyuarakan pilihnya apabila saat hari pemilihan dalam kondisi terkontrol.

Artinya bisa diajak komunikasi dan tidak dalam titik pikir yang berbeda dari realita. Bahkan, jika menjelang hari H belum juga terdaftar, pemilih kamu bisa langsung datang ke TPS dengan membawa e-KTP.

Selain Presiden, 4 Surat Suara Ini Juga Harus Dicoblos

Sering kali saat pemilu berlangsung, masyarakat hanya fokus pada pemilihan presiden dan wakilnya saja. Padahal, ada 4 surat suara lain yang juga harus dicoblos tahun ini. Di antaranya adalah DPR RI, merah DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tiap surat suara juga dibedakan menjadi beberapa warna. Mulai dari abu-abu, kuning, hijau, merah, serta biru. Pemilihan warna ini dibuat berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018. Yuk, kenali perbedaan warna masing-masing surat suara tersebut agar kamu tak sulit membedakannya nanti!

  • Abu-Abu – Surat Suara Pilpres

Surat suara Pilpres berwarna abu-abu dengan ukuran 22 x 31 cm. Begitu dibuka, tampak dua foto pasangan capres dan cawapres. Pemilih tinggal mencoblos di kolom gambar salah satu di antaranya.

  • Kuning – Surat Suara Anggota DPR RI

Untuk surat suara anggota DPR RI, warnanya kuning. Berukuran 51 x 82 cm yang disesuaikan dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPR RI. Namun tidak ada foto dari yang tercantum dalam lebarannya, hanya nama-namanya saja.

  • Merah – Anggota DPD RI

Ditandai dengan warna merah, surat suara ini berukuran 51 x 82 cm. Ketika dibuka akan muncul nomor urut, nama dan foto Calon Anggota DPD. Ada 23 calon Anggota DPD RI yang siap dipilih, para kontestan diurutkan sesuai abjad nama.

  • Biru – Anggota DPRD Provinsi

Ada pula kertas suara warna biru untuk memilih DPRD Provinsi. Dengan ukuran 51 x 82, isinya adalah nomor urut, nama dan lambang 16 partai politik. Diikuti oleh daftar nama caleg di bawahnya, tanpa foto.

  • Hijau – Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Lalu, ada warna hijau digunakan untuk menandai kertas suara DPRD Kot /Kabupaten. Kertas suara DPRD ini juga dibuat tanpa adanya foto caleg. Hanya nomor urut, nama dan lambang partai yang tampak di dalamnya.

(Baca juga: Jokowi dan Kampanye Hi-Tech)

Namamu Sudah Ada di Daftar Pemilih, Belum? Cek Sekarang Juga!

Pengecekan nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat dilakukan melalui dua cara. Cara pertama adalah dengan datang langsung ke kantor desa/kalurahan tempat tinggal atau domisili.

Di sana, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek nama mereka di DPT. Ingin pengecekan yang lebih mudah? Cukup akses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit. Setelahnya mengklik ‘cari’, barulah akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Dalam keadaan apapun, ternyata semua orang bisa menyoblos. Maka dari itu, jangan sia-siakan kesempatan ini untuk menyalurkan hak suaramu demi Indonesia yang lebih baik.

Nah bagi kamu yang sudah menyoblos nanti, jangan langsung dihapus ya tinta biru yang ada di jari. Tunjukkan bukti bahwa kamu sudah melakukan pencoblosan di beberapa merchant, dan kamu bisa langsung mendapatkan potongan harga ataupun penawaran lainnya lho.

Penawaran ini biasanya hanya terbatas pada saat Pemilu berlangsung. Jangan sampai lolos ya.

Jadi tunggu apa lagi? ajukan segera aplikasi kartu kreditmu. Akses CekAja.com agar semuanya berjalan mudah, kamu tidak perlu repot datang ke bank dan mengantri. Cukup gerakkan jemarimu di ponsel kesayangan.