Perubahan Harga NJOP Tanah Memicu PBB Naik

Perlu Anda ketahui, harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tanah di Jakarta pada akhir-akhir ini mengalami perubahan ke atas. Artinya, nilai jual tanah di sejumlah wilayah di Jakarta mengalami kenaikan.

jual beli tanah - CekAja.com

Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018. Peraturan tersebut telah berlaku sejak 4 April 2018.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa penetapan harga NJOP tanah disesuaikan oleh zonasi yang terbaru saat ini. Misalnya, sebelumnya tanah tersebut belum zona dalam atau zona jauh dari infrastruktur, tetapi seiring pembangunan infastruktur kini menjadi zona luar atau zona yang dekat infrastruktur atau bisa juga dibilang lokasi strategis.

Nah, dengan perubahan penetapan zona tanah tersebut membuat harga NJOP tanah di sejumlah wilayah di Jakarta mengalami kenaikan. Hal ini yang juga membuat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Anda mengalami kenaikan. Dengan penjelasan tersebut, maka Anda jangan kaget jika PBB Anda naik tahun ini.

Rata-rata NJOP PBB P2 Naik 19,54 Persen

Rata-rata kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) di Jakarta tahun 2018 sebesar 19,54 persen. Dengan rata-rata kenaikan sebesar itu, bisa saja Anda menjumpai kenaikan PBB yang tinggi.

Berdasarkan berita yang beredar, kenaikan PBB tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya perubahan fisik lingkungan dari lahan kampung menjadi lahan elite karena adanya kawasan perdagangan atau dibangun menjadi sebuah apartemen. Sehingga, PBB juga mengalami kenaikan.

Sementara, untuk harga NJOP dengan tertinggi di Jakarta Barat berada di wilayah Jalan Pinangsia yaitu sebesar Rp29.375.000 per meter persegi. Kemudian, di Jakarta Selatan di Jalan P Lebak Lestari dengan nilai Rp23.623.000 per meter persegi, sedangkan, di Jakarta Timur harga NJOP tertinggi ada di Jalan Pulo Letut dan Jalan Rawa Terate I dengan nilai Rp7.455.000 per meter persegi.

Selanjutnya, untuk wilayah Jakarta Utara harga NJOP tertinggi ada di Jalan Pulo Letut dan Jalan Rawa Terate I dengan nilai Rp7.455.000 per meter persegi. Sementara, di Jakarta Utara harga NJOP tertinggi berada di Jalan Garden Gardenia dan Gold Coast Avenue sebesar Rp18.375.000 per meter persegi. Dan, untuk wilayah Jakarta Pusat, harga NJOP tertinggi di Jalan Jenderal Sudirman dengan harga NJOP sebesar Rp93.963.000 per meter persegi.

Cara Menghitung PBB

Sebenarnya, Anda tidak usah menghitung lagi nilai Pajak Bumi dan Bangunan. Pasalnya, di dalam lembar PBB, terdapat mekanisme perhitungan nilai PBB Anda. Akan tetapi, tidak ada salahnya jika Anda ingin mencari tahu nilai PBB dengan menghitung sendiri.

(Baca juga: Cara Hemat Liburan Saat High Season)

Perlu Anda ketahui untuk mencari tahu nilai PBB sangatlah mudah. Dasar perhitungan PBB berasal dari perkalian tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP itu didapat dari perhitungan 20 persen dari harga NJOP. Namun, untuk mendapatkan hasil Anda perlu menambahkan nilai tanah dan nilai bangunan.

Misalnya, harga NJOP tanah di Jalan P Lebak Lestari senilai Rp23.623.000 per meter persegi. Nah Anda mempunyai rumah di daerah tersebut dengan tanah seluas 100 meter persegi dan bangunan 50 meter persegi. Diketahui harga bangunan di daerah itu sekitar Rp10.000.000.

Untuk menghitung PBB, pertama Anda harus menghitung nilai bangunan dan tanahnya.

Bangunan 50 x Rp10.000.000 = Rp 50.000.000
Tanah 100 x Rp23.623.000 = Rp 2.306.230.000

———————+
NJOP = Rp 2.356.230.000

Kedua, setelah menghitung nilai bangunan dan tanahnya dan dijumlahkan keduanya maka hasilnya menjadi harga NJOP. Kemudian Anda kembali menghitung NJKP yang dihitung 20% dari harga NJOP.

Rp2.356.230.000 x 20% = Rp471.246.000

Nah, setelah mendapatkan nilai NJKP, maka kembali melakukan perhitungan untuk mendapatkan nilai PBB, yakni nilai NJKP dikalikan 0,5%.

PBB: Rp471.246.000 x 0,5% = Rp2.256.230

Dari perhitungan tadi Anda akan mendapatkan nilai PBB sebesar Rp2.256.230. Sehingga, Anda dapat membayarkan PBB senilai tersebut. Begitulah contoh perhitungan PBB, semoga perhitungan ini bisa membantu Anda mencari tahu berapa nilai PBB Anda.