Jangan Lakukan Hal Sepele Ini Pada Uang Rupiah Kalau Tidak Mau Dipidana

Hari Oeang Uang Rupiah Pinjaman CekAja

Jangan pernah sepele sama uang Rupiah. Salah-salah, kamu bisa dipidana penjara 10 tahun lamanya atau malah kena denda hingga Rp 10 miliar. Padahal, tindakan yang dilakukan tergolong sepele dan sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.

Informasi ini bahkan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kalau tidak mau dipidana, jangan lakukan sejumlah hal berikut ini:

1. Jangan Mencoret Rupiah

Aksi satu ini sangat sering kita temukan pada uang rupiah. Mulai dari menulisi uang kertas dengan kata-kata hingga menggambar pada lembaran uang. Sebagian gambar memang terlihat kreatif dan lucu, hanya sayangnya kreativitas itu salah tempat.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 35, pelaku bisa dikenakan pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

(Baca Juga: Ide Bisnis yang Cocok Modal Uang Pesangon Kamu)

2. Jangan Menggunting atau Menyobek Rupiah

Saat ini sedang marak kerajinan yang menggunakan uang Rupiah sebagai bahannya. Biasanya, kerajinan ini dibentuk menyerupai sesuatu untuk dijadikan mahar alias mas kawin.

Bagi kamu yang suka melakukan kreativitas ini, jangan sampai uang yang kamu gunakan untuk kerajinan digunting atau disobek.

Menurut aturan yang sama pula, tindakan ini diancam pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

(Baca Juga: Lirik-Lirik Lagu yang Bisa Bikin Kamu Pintar Mengelola Uang)

3. Merusak dan Merendahkan Kehormatan Rupiah

Nah, kalau yang satu ini sering terjadi saat kampanye atau mendekati Pemilu. Tim pemenangan calon kepala pemerintahan atau anggota legislatif melakukan politik uang.

Dan, mirisnya lagi, aksi tidak terpuji tersebut biasanya diikuti dengan perusakan uang Rupiah seperti yang terlihat pada gambar di atas.