Januari 2015, Kartu Kredit Wajib Pakai PIN 6 Digit
2 menit membaca
Dengan penerapan angka rahasia atau personal identification number (PIN) enam digit dalam setiap transaksi, nantinya pengguna kartu kredit tidak hanya menggesek dan tanda tangan.
Isu keamanan menjadi bagian yang sering diabaikan oleh para pemegang kartu kredit. Banyak pemegang kartu kredit yang masih kurang mengerti pentingnya isu keamanan kartu kredit. Kartu kredit sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia sekarang. Banyak orang yang mempunyai kartu kredit lebih dari satu dengan berbagai bank. Penggunaan kartu kredit terus meningkat dari tahun ke tahun. Para pemegang kartu kredit menggunakan kartu kredit dengan berbagai tujuan. Salah satunya yaitu mendapat cicilan dan juga bisa menikmati berbagai promo.
Karena itu, tingkat penyalahgunaan kartu kredit di Indonesia cukup tinggi. Banyak penipuan dan penyalahgunaan kartu kredit karena kesadaran orang Indonesia akan pentingnya keamanan dalam kartu kredit rendah. (Baca juga: 5 Prinsip Aman Gunakan Kartu Kredit)
Jangan khawatir, sebab Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia menerapkan aturan baru mulai Januari 2015, yaitu penggunaan PIN 6 digit setiap transaksi menggunakan kartu kredit. Aturan baru mengharuskan para pemegang kartu kredit untuk memasukkan 6 digit PIN sebelum transaksi diproses. Proses ini berbeda dengan proses dulu yang menggunakan tanda tangan saja.
Pin Wajib untuk Setiap Transaksi
Bank Indonesia berharap dengan adanya aturan baru ini bisa meminimalisir tindakan kriminal yang dilakukan sindikat pembobol kartu kredit. Sebab, nantinya penggunaan angka rahasia atau personal identification number (PIN) enam digit wajib dilakukan dalam setiap transaksi. Sehingga nantinya transaksi menggunakan kartu kredit tidak hanya menggesek dan tanda tangan. (Baca juga: 4 Jurus Jitu Bebas Tunggakan Kartu Kredit)
Apabila aturan ini berlaku, maka bank penerbit kartu kredit wajib mengganti kartu kredit para pemegang kartu kredit dan mengganti mesin EDC di merchant-merchant yang bekerjasama dengan pihak bank. Bank Indonesia juga memastikan penukaran kartu kedit baru tidak akan dikenakan biaya bagi para pemegang kartu kredit.
Pemberian kartu kredit baru menjadi tanggung jawab bank penerbit. Bank Indonesia dan bank penerbit kartu kredit mulai mengedukasikan aturan baru mulai dari sekarang agar nantinya bulan Januari semua pihak telah siap untuk menjalankan aturan baru ini.
Dengan adanya peraturan baru ini, Bank Indonesia berharap bisa meningkatkan tingkat keamanan untuk para pemegang kartu kredit sehingga mengurangi tingkat kriminal penyalahgunaan kartu kredit. Jadi bagi Anda para pemegang kartu kredit, Anda bisa mulai memikirkan 6 digit PIN Anda dan bersiaplah untuk mengganti kartu kredit baru.