Jenis-jenis Royalti dalam Musik, Asing Tapi Penting Diketahui
7 menit membacaBuat kamu yang sudah lama bergelut di bidang musik, mungkin sudah tidak asing bahkan paham dengan jenis-jenis royalti dalam musik. Namun, untuk yang baru masuk ke bidang ini, apa mereka semua paham dengan hal bernama royalti?

Jika dilihat secara definisi, royalti adalah sejumlah uang yang merupakan hak ekonomi sang pencipta lagu, atau pemegang hak cipta lagu yang dibayarkan oleh pengguna lagu (orang yang menggunakan lagu), kepada pengelola untuk mendapat lisensi pengumuman lagu.
Mudahnya, royalti ini merupakan sejumlah uang yang harus diterima oleh pencipta sekaligus pemegang hak cipta lagu, dari pihak yang menggunakan lagu tersebut.
Hanya saja, jenis-jenis royalti dalam musik sendiri sangat banyak, kurang lebih ada 13 jenis yang wajib diketahui oleh kamu yang berkutat di bidang musik.
Jika kamu ingin tahu informasi lengkap mengenai 13 jenis royalti tersebut, pada kesempatan kali ini, CekAja.com akan mengulasnya khusus untuk kamu. Simak bersama-sama, yuk!
Jenis-jenis Royalti dalam Musik
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, kalau jenis-jenis royalti dalam musik ada 13. Namun, itu semua terbagi ke dalam dua kategori, yaitu:
- Kategori Analog Songwriter Royalti dan Pendapatan
- Kategori Digital Songwriter and Revenue.
Masing-masing kategori tersebut, terdiri dari lima dan delapan jenis royalti. Atau lebih tepatnya, lima jenis untuk kategori Analog Songwriter Royalti dan Pendapatan, serta delapan jenis untuk kategori Digital Songwriter and Revenue.
Setiap jenisnya, tentu memiliki peruntukan yang berbeda. Daripada penasaran, yuk langsung saja simak ulasannya berikut ini!
(Baca Juga: Pendapatan Musisi dari Aplikasi Musik)
Kategori Analog Songwriter Royalti dan Pendapatan
Kategori pertama yang akan dibahas, yaitu Analog Songwriter Royalti dan Pendapatan. Buat kamu yang belum tahu, ini adalah kategori royalti yang dihasilkan dari industri musik dalam bentuk fisik, seperti penjualan CD, kaset dan lain sebagainya.
Namun bentuk fisik selain itu masih banyak lagi, yang semuanya akan diulas lengkap dalam lima poin di bawah ini.
1. Mechanical Royalties
Pertama ada Mechanical Royalties, yang menjadi bagian dari jenis-jenis royalti dalam musik, kategori Analog Songwriter Royalti dan Pendapatan.
Mechanical Royalties ini, merupakan royalti yang didapat dari penjualan produk fisik, seperti CD, kaset atau piringan hitam.
Jadi setiap ada unit yang terjual dari lagu hasil rekaman mu, maka kamu akan mendapatkan royalti yang bernama Mechanical Royalties ini.
Sebagai contoh reproduksi musik di AS, royalti untuk lagu di bawah lima menit diberi harga sekitar 0,091 dolar.
Yang mana pada 2019, rumus yang ditetapkan pemerintah AS untuk lagu berdurasi di atas lima menit, yaitu sekitar delapan hingga 10 persen.
2. ‘Analog’ Public Performance Royalties
Berikutnya ada ‘Analog’ Public Performance Royalties. Ini merupakan royalti yang akan didapat, setiap kali ada “Public Performance” yang memainkan komposisi lagu kamu.
Seperti misalnya kamu mendengarkan lagu mu pada sebuah pertunjukkan di kafe, pub, radio, restoran atau salon sekalipun, kamu memiliki hak untuk mendapatkan royalti.
Kalau begitu, lantas siapa yang harus membayar royaltinya? Tentu mereka yang memutarkan lagu mu di tempatnya, seperti radio, restoran, salon, pub dan lain sebagainya.
3. Synchronization License Royalties
Di urutan ketiga ada Synchronization License Royalties. Berbeda dari dua jenis royalti sebelumnya, karena ini adalah royalti yang akan didapat dari penggunaan lagu pada film, acara TV, dan lain sebagainya.
Dengan kata lain, royalti yang dibayarkan pihak film atau acara TV ini, adalah biaya lisensi sinkronisasi untuk bisa menggunakan lagu mu.
Untuk biaya lisensinya sendiri, biasanya adalah hasil negosiasi yang didasarkan pada beberapa hal, seperti durasi, bagaimana lagu itu digunakan, formatnya, popularitasnya dan lain sebagainya.
4. Mechanical Synchronization Royalties
Mechanical Synchronization Royalties adalah royalti mekanik yang didapat dari reproduksi hak cipta.
Maksudnya begini, semua istilah pada publishing memiliki arti, kalau ada per unit royalti pembayaran ke penulis lagu berdasarkan jumlah unit yang diproduksi.
Hal itu tentunya meliputi lagu-lagu yang ada di dalam perangkat, baik itu berbentuk kartu, mainan, video game dan lain sebagainya. Intinya, royalti yang didapat dan dibayarkan tergantung pada jenis unit yang diproduksi.
5. Print Royalties
Jenis royalti terakhir untuk kategori Analog Songwriter Royalti dan Pendapatan, yaitu Print Royalties.
Jenis royalti ini, didapat atau dihasilkan dari hak cipta Public Display. Sehingga, royalti ini lebih terletak pada sesuatu yang bentuknya tercetak, seperti lirik, tablature, lembaran musik, dan lain sebagainya.
Contoh mudahnya seperti ini, ketika penerbit musik membuat lembaran musik, atau perusahaan cetak kaos mencantumkan sepenggal lirik lagu pada kaos yang dicetak, maka mereka diharuskan membayar royalti cetak, atau yang dikenal dengan Print Royalties.
Untuk besaran persenannya sendiri, khusus lembaran musik royalti yang dikenakan sebesar 15 persen dari harga retail.
Kategori Digital Songwriter and Revenue
Setelah di pembahasan sebelumnya kamu sudah mengetahui jenis-jenis royalti dalam musik kategori Analog Songwriter Royalti dan Pendapatan, maka kali ini kamu akan mengetahui delapan jenis royalti untuk kategori Digital Songwriter and Revenue, di antaranya yaitu:
6. Digital Download Mechanical Royalties
Ini adalah jenis royalti yang akan didapat, apabila lagu yang kamu tulis didistribusikan di sejumlah platform musik seperti Spotify, iTunes, Amazon, maupun Google, untuk kemudian bisa diunduh.
Tetapi, royalti ini baru benar-benar kamu dapatkan, apabila lagu mu diunduh oleh para pengguna. Intinya, jenis royalti ini berasal dari “reproduksi” dan “distribusi”.
7. Streaming Mechanical Royalties
Selain Digital Download Mechanical Royalties, ada juga Streaming Mechanical Royalties yang menjadi bagian dari kategori Digital Songwriter and Revenue.
Satu dari jenis-jenis royalti dalam musik ini, merupakan royalti yang akan didapat apabila lagu kamu didistribusikan ke sejumlah platform musik digital, dan diputar berulang kali.
Dengan begitu, kamu selaku pemilik lagu akan mendapatkan royalti dari lagu yang diputar secara berulang, di platform musik digital.
Hal ini serupa dengan aktivitas download digital, di mana penulis lagu memiliki royalti dari reproduksi hak cipta, untuk setiap lagu yang diputar di layanan streaming interaktif.
8. Digital Non-Interactive “Streaming” Public Performance Royalties
Berfokus pada kata “non-interaktif”, yang dalam layanan streaming memiiki arti kamu tidak bisa memilih lagu, membuat playlist, mendengarkan radio dan lain sebagainya yang sifatnya “interaktif”.
Nah, jika dikaitkan dengan royalti, aliran non-interaktif ini adalah “Public Performance”, yang ternyata juga bisa menghasilkan royalti untuk penulis lagu.
Royalti ini, tentunya dibayarkan oleh layanan streaming yang digunakan para pendengar musik, seperti Prambors, Gen FM dan lain sebagainya.
9. Interactive “Streaming” Public Performance Royalties
Kemudian ada Interactive “Streaming” Public Performance Royalties, yang juga menjadi bagian dari jenis-jenis royalti dalam musik.
Royalti di sini, akan didapat ketika seseorang memutar lagu di layanan streaming interaktif, seperti YouTube, Spotify, iTunes maupun radio, yang juga dianggap sebagai “Public Performance”.
10. Digital Synchronization License
Di urutan ke-10 ada Digital Synchronization License. Ini adalah jenis royalti, yang didapat ketika ada seseorang menggunakan lagu mu sebagai backsound untuk video YouTubenya.
Jadi, apabila lagu yang kamu miliki digunakan sebagai back song untuk sebuah video, dan menyesuaikan dengan visualnya, kemudian ditampilkan secara publik, maka akan terjadi pembayaran lisensi, yang disebut dengan royalti.
Namun di sini, royalti yang dimaksud adalah royalti untuk Digital Synchronization License, atau yang juga disebut dengan Digital Sync License.
11. Digital Print
Ketika kamu mencari judul suatu lagu, maka nanti akan keluar sejumlah lirik lagu, lembaran musik, bahkan tablature yang siap untuk digunakan.
Penggunaan musik di situs ini, merupakan bentuk lain dari tampilan publik, situs lirik, situs musisi dan lain sebagainya yang bisa menghasilkan uang.
Artinya, orang-orang yang memiliki situs-situs semacam itu, harus membayar royalti kepada penulis sekaligus pemilik lagu.
12. Mechanical Royalty for a Ringtone or Ringback Tone
Siapa di antara kamu yang pernah membeli nada dering? Jika kamu adalah salah satunya, maka kamu secara tidak langsung pernah mempunyai kepemilikan lagu yang kamu beli tersebut.
Dan harga yang kamu bayar untuk sebuah lagu itu, merupakan royalti yang nantinya akan diberikan kepada pemilik lagu.
13. Public Performance Royalty for a Ringtone or Ringback Tone
Jenis-jenis royalti dalam musik yang terakhir, yaitu Public Performance Royalty for a Ringtone or Ringback Tone.
Royalti ini berbeda dari jenis royalti sebelumnya, karena tidak didapat dari pembelian lagu. Melainkan, pemilik lagu akan mendapat royalti dari seseorang yang memainkan nada deringnya yang sedang berbunyi.
(Baca Juga: Produser Musik Indonesia Terbaik)
Itulah jenis-jenis royalti dalam musik, yang sudah kamu ketahui secara lengkap informasinya di pembahasan sebelumnya. Semua itu bisa kamu jadikan pengetahuan tambahan mengenai musik.
Jadi, jika selama ini kamu berlangganan aplikasi musik digital seperti Spotify dan Apple Music, dan kamu sering mendengarkan lagu di aplikasi tersebut, maka secara tidak langsung kamu memberikan royalti kepada pemilik lagu.
Tetapi dengan berlangganan, kamu jadi bisa menikmati lagu sepuasnya tanpa iklan. Hanya saja, kamu perlu membayar sejumlah biaya setiap bulannya.
Nah agar lebih praktis dan hemat, pembayaran bisa dilakukan menggunakan kartu kredit. Sebab, kartu kredit seringkali memberikan promo menarik yang dapat dinikmati para penggunanya.
Untuk itu, buat kamu yang hingga saat ini belum memiliki kartu kredit, namun ingin menikmati kemudahan tersebut, bisa segera mengajukannya secara online melalui CekAja.com.
Di sana, tersedia banyak produk kartu kredit, yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Tidak hanya itu, proses pengajuannya pun sangat mudah, cepat dan aman, karena CekAja.com sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, ajukan kartu kredit terbaikmu sekarang juga!