Jenis Tilang di Indonesia Beserta Biaya Tilang Terbaru

Pernah kena tilang? Bagaimana perasaannya? Mungkin kesal. Pasalnya, proses tilang tidak hanya memakan waktu, tapi juga memakan biaya, karena harus membayar denda. Bicara soal tilang, apa kamu tahu jenis tilang di Indonesia yang berlaku, beserta biaya dendanya?

Jenis Tilang di Indonesia Beserta Biaya Tilang Terbaru

Yuk, yang belum tahu jenis tilang di Indonesia, beserta biaya tilang terbaru tahun 2021, mari simak baik-baik, agar tidak menyesal karena hal sepele.

Apa Itu Tilang?

Jenis Tilang di Indonesia Beserta Biaya Tilang Terbaru - Apa itu tilang

Jika mendengar kata tilang, mungkin masih akan menjadi hal yang menjengkelkan, terutama bagi pengguna lalu lintas.

Mengapa? Karena ada proses persidangan dan biaya denda, yang harus dilakukan, dan hal tersebut sering dianggap menyulitkan.

Bahkan, karena tidak ingin berurusan dengan polisi, banyak pengguna lalu lintas yang sudah membawa kelengkapan dokumen, tapi masih tetap kena tilang.

Jadi, meski kamu merasa sudah membawa surat-surat lengkap, bukan berarti kamu aman dari penilangan ya. Karena, ada banyak jenis tilang di Indonesia, dan kamu harus paham.

Arti kata tilang sendiri, merupakan sebuah Bukti Pelanggaran. Apa fungsinya seseorang yang terbukti bersalah, saat berkendara, lalu ditilang?

Hal tersebut dilakukan, agar pelanggar bisa menghadiri sidang di pengadilan, yang ditunjuk, sekaligus pelanggar mendapatkan informasi terkait pelanggaran yang dilakukannya.

Namun, tidak sedikit pelanggar, yang enggan untuk menghadiri sidang tilang. Namun, tidak perlu khawatir, karena sebagai pelanggar, kamu bisa memiliki dua alternatif, yakni ikut sidang atau bayar denda.

(Baca Juga: Kena Razia, Begini Cara Cek Denda dan Bayar Tilangnya)

Nah, biar gak bingung, terkait jeni tilang di Indonesia, beserta biaya dendanya. Yuk, simak informasinya berikut ini.

Jenis Tilang di Indonesia

Jenis Tilang di Indonesia Beserta Biaya Tilang Terbaru - Jenis tilang di Indonesia

Bukan menjadi peraturan biasa, jenis tilang di Indonesia yang berlaku, merupakan peraturan yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Berikut daftar jenis tilang di Indonesia, untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti dikutip dari situs web Polri.

1. Pengendara Tidak Memiliki SIM

Untuk, pelanggar, yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).

2. Pengendara yang Tidak Membawa SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Pengendara yang Tidak Pasang Plat Nomor

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280).

4. Kendaraan (Motor) Milik Pengendara Tidak Sesuai Persyaratan Teknis

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Kendaraan (Mobil) Milik Pengendara Tidak Sesuai Persyaratan Teknis

Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Kendaraan (Mobil) yang Tidak Memiliki Perlengkapan APAR

Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278).

7. Pengendara yang Melanggar Rambu Lalu Lintas

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Pengendara yang Ngebut Melampaui Batas Kecepatan

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Kendaraan Pelanggar Tidak Dilengkapi STNK

Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Pengendara (Mobil) Tak Gunakan Sabuk Pengaman

Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).

11. Pengendara (Motor) Tak Menggunakan Helm

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Pengendara Tidak Menyalakan Lampu Utama di Malam Hari

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1).

13. Pengendara (Motor) Tak Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2).

14. Pengendara Motor Tidak Nyalakan Lampu Isyarat Ketika Belok

Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 294).

Nah, itu dia beberapa jenis tilang di Indonesia beserta biaya dendanya, yang wajib kamu ketahui. Dengan mengetahuinya, diimbau, kamu akan lebih waspada dan mempersiapkan diri, sebelum berkendara.

Proses Penilangan

Jenis Tilang di Indonesia Beserta Biaya Tilang Terbaru - Proses Penilangan

Adapun proses ketika ditilang, memang agak sedikit rumit. Pasalnya, ketika polisi lalu lintas melakukan tilang, maka pelanggar akan mendapatkan surat tilang.

Surat tilang tersebut, akan ditulis identitas Pelanggar dan kesalahan yang dituduhkan kepada Pelanggar.

Namun, banyak oknum polisi yang tidak memberikan surat tilang, dan hanya memerintahkan untuk membayar denda di tempat.

Nah, jika kamu pernah mengalami hal tersebut, maka pelanggar sedang berurusan dengan polisi yang sedang melakukan pungli atau pungutan liar.

Jika ingin proses penilangan tidak semena-mena, pelanggar wajib meminta surat tilang, yang berisi informasi lengkap, terkait pelanggaran yang dilakukan.

Tidak hanya satu jenis surat tilang, tapi ada lima jenis, yang patut pelanggar kenali. Kamu bisa mengenali jenis surat tilang berdasarkan warnanya, yaitu:

  • Warna merah untuk Pelanggar
  • Warna biru untuk Pelanggar
  • Warna hijau untuk Pengadilan
  • Warna kuning untuk Arsip Polisi
  • Warna putih untuk Kejaksaan

Namun, tidak semua warna, bisa kamu terima. Karena, dari lima jenis surat tilang di atas, pelanggar lalu lintas, hanya bisa mendapatkan dua jenis bukti tilang, yakni surat tilang warna merah dan biru.

Dari kedua surat tilang tersebut, apa perbedaannya? Surat tilang mana, yang harus pelanggar minta?

Sebenarnya, pembahasan ini sudah pernah dijelaskan sebelumnya, bahwa planggar memiliki dua pilihan sanksi ketika ditilang. Yaitu, pilih ikut sidang di kantor polisi, atau bayar denda sesuai Undang-undang.

Berikut, penjelasan lebih rinci terkait perbedaan surat tilang warna merah dan biru, yang bisa dijadikan pilihan alternatif sang pelanggar.

Surat Tilang Warna Merah – Alternatif 1

Jika pelanggar mengakui kesalahan, lalu pelanggar juga merasa mampu menghadiri sidang perkara tilang di Pengadilan, maka Pelanggar akan menerima surat tilang berwarna merah.

Untuk waktu dan lokasi pengadilannya, akan ditentukan oleh polisi, untuk menyelesaikan perkara tilang tersebut (tetap bayar denda namun lebih murah).

Surat Tilang Berwarna Biru – Alternatif 2

Jika mengakui pelanggarannya, namun lebih pilih untuk bayar denda sesuai undang-undang, tanpa harus ke pengadilan, maka Pelanggar akan menerima surat tilang berwarna biru.

Setelah itu, di waktu yang sama, Pelanggar juga wajib membayar denda melalui Bank BRI, lalu bukti transfernya diberikan ke pihak polisi tilang.

Hal tersebut dilakukan, agar kamu bisa bebas kembali berkendara, karena telah melakukan kewajiban, untuk membayar denda.

Jadi, Pelanggar bisa langsung bebas dari segala sanksi dan tidak perlu menghadiri sidang.

(Baca Juga: Informasi Lokasi E-Tilang Sepeda Motor di Jakarta)

Bagaimana? Sudah tersadar bahwa menaati peraturan itu sangat penting?

Selain bisa meminimalisir risiko kena tilang dan kerugian, menaati peraturan juga bisa mencegah kecelakaan.

Namun, selain memperhatikan rambu-rambu lalu lintas beserta aturan berkendara lainnya, penting juga bagi kamu, untuk memiliki proteksi atas kendaraan, berupa asuransi kendaraan.

Dengan asuransi kendaraan, kamu juga bisa meminimalisir risiko kecelakaan, kerugian, hingga kehilangan kendaraan, kamu terutama mobil.

Jadi, dengan miliki asuransi kendaraan, kamu bisa menjadi lebih tenang, ketika sedang berkendaraan.

Bagi yang belum memberikan proteksi kendaraannya, yuk segera ajukan asuransi kendaran terbaik, dengan mudah secara online, melalui CekAja.com.