Kamu Bisa Punya Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan

Kabar gembira bagi kamu yang sedang mendambakan rumah impian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan membantumu mewujudkannya.

Cara Take Over KPR ke Bank Syariah dari Bank Konvensional yang Praktis dan Mudah

BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan fasilitas kredit rumah bagi para pekerja yang terdaftar sebagai anggota. Sebelumnya, program tersebut adalah pengembangan dari program lama yang pernah ada.

Berdasarkan siaran pers yang diterima CekAja.com, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada pesertanya   yang terdiri dari 4 jenis, yaitu Kredit Pemilikan Rumah, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi bagi pengembang properti. Tiga program pertama tentu akan sangat bermanfaat untuk kamu yang ingin membeli rumah atau merenovasi rumah.

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng beberapa bank yaitu Bank BTN, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BJB untuk kelancaran program tersebut. Bagaimana rinciannya?

Berapa besar pembiayaan yang dikucurkan BPJS Ketenagakerjaan untuk program KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)?

Besaran pembiayaan KPR dan PUMP dalam program ini bagi pekerja dalam kategori MBR mencapai 99% dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Bagi pekerja pada kategori non-MBR mendapatkan pembiayaan maksimal sebesar 95% dari harga rumah maksimal 500 juta rupiah. Sementara untuk pinjaman renovasi rumah, maksimal sejumlah Rp50 juta.

(Baca juga: Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan)

Siapa yang bisa mengikuti program-program tersebut?

Pekerja yang belum pernah memiliki rumah dapat mengikuti program KPR atau PUMP. Khusus untuk pekerja kategori non-MBR, fasilitas PUMP tidak dapat dinikmati oleh pekerja, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.

Sementara yang sudah memiliki rumah dapat mencoba fasilitas PRP. Dan untuk para pengembang, dapat mengajukan kredit konstruksi.

Apa saja syarat-syaratnya?

Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif selama minimal satu tahun. Persyaratan umum lainnya yaitu telah lolos verifikasi perbankan sebagai syarat penerima kredit perumahan.

(Baca juga: Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Begini Hitungnya)

Berapa suku bunganya?

Untuk suku bunga yang berlaku bagi kredit perumahan non subsidi ditetapkan sebesar BI Repo Rate ditambah 3% per tahun dengan sistem annuitas, sesuai dengan perhitungan bank penyalur. Sementara untuk kredit perumahan subsidi, telah diatur tersendiri sesuai dengan ketetapan pemerintah RI, juga dengan sistem annuitas dari bank penyalur.

Begitu juga dengan PRP dan PUMP, suku bunga yang berlaku adalah BI Repo Rate ditambah 3% dengan sistem annuitas tahunan sesuai dengan perhitungan dari bank penyalur pinjaman. Khusus untuk Kredit Konstruksi properti, suku bunga yang dibebankan kepada pengembang perumahan sebesar BI Repo Rate ditambah 4%.

Bagaimana cara mengikuti program-program tersebut?

Peserta datang ke kantor cabang bank penyalur yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen. Setelah itu aka nada proses kelayakan kredit. Apabila layak, pihak perbankan akan melanjutkan proses pencairan dana pinjaman.