Kartu Indonesia Pintar Bisa Buat Kuliah, Pelajari Syarat Pendaftarannya

Banyak hal yang baru di bidang pendidikan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kedua. Selain kebijakan Merdeka Belajar yang menjadi bagian dari penghapusan Ujian Nasional alias UN, kini hadir juga program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Tujuan program tersebut adalah agar para calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan akses pendidikan yang lebih tinggi.

KIP Kuliah

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA /Sederajat dengan kemampuan akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

KIP Kuliah berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Hal ini sesuai penjelasan dari Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Pendaftaran sudah dibuka

Calon mahasiswa bisa mulai melakukan pendaftaran KIP Kuliah pada 2-31 Maret 2020. KIP Kuliah merupakan bentuk penguatan program Bidikmisi bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan KIP Kuliah agar terintegrasi dengan kebijakan yang telah dilaksanakan selama 5 tahun belakangan ini, yakni KIP SMA maupun SMK.

(Baca juga: Student Loan, Pinjaman Dana Kuliah di Luar Negeri)

Untuk mendaftar KIP Kuliah, calon mahasiswa dapat melakukannya dengan mengakses laman  http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/  dan mengikuti prosedur pendaftaran sebagai berikut:

  1. Siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif. Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi serta kelayakan mendapat KIP Kuliah berdasarkan informasi sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosisal (DTKS) Kementerian Sosial. Bagi siswa yang belum terdaftar di DTKS maka diharuskan untuk melengkapi data ekonomi dan aset terlebih dahulu.
  2. Setelah proses validasi berhasil, sistem akan mengirim Nomor Pendaftaran dan Kode akses melalui email.
  3. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
  4. Siswa menyelesaikan Proses pendaftaran di portal SNMPTN sesuai jalur seleksi yang dipillih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  5. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
  6. Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang tidak memerlukan ataupun telah memiliki KIP kuliah dapat melakukan pendaftaran SNMPTN sesuai batas waktu yang ditentukan sebelumnya yakni 27 Februari 2020 mendatang.

Fasilitas KIP Kuliah

Pemegang KIP Kuliah bisa mendapatkan beberapa fasilitas pembiayaan untuk kebutuhan kuliah, sebagai berikut:

  1. Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.
  2. KIP Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN 2020 serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi.
  3. Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
  5. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.

(Baca juga: 7 Negara dengan Biaya Kuliah Termurah di Dunia!)

Kriteria penerima KIP Kuliah

Tidak semua orang dapat menerima fasilitas dari KIP kuliah. Laman resmi KIP Kuliah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), berikut sejumlah kriteria kelayakan calon penerima KIP Kuliah.

  1. Tak mampu secara ekonomi. KIP Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk siswa berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi. Sehingga, siswa yang secara akademik unggul tetapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.
  2. Bila calon mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu namun belum memiliki KIP atau orang tua/wali mahasiswa belum terdaftar sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih mungkin menerima KIP Kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait.
  3. Status tidak mampu diketahui masyarakat, bukan hanya melalui kepemilikan dokumen resmi seperti KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), status kelayakan siswa bisa berdasarkan laporan dari masyarakat.
  4. Misalnya, Kemdikbud pernah menerima laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut Kemdikbud akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.
  5. Belum menjadi mahasiswa. Peserta KIP Kuliah 2020 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2020, 2019 atau 2018 yang belum menjadi mahasiswa.
  6. Penerima KIP Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama atau berbeda. Hal yang sama berlaku untuk pindah Program Studi, penerima KIP Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.
  7. Prestasi akademik Pendaftar KIP Kuliah memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  8. Lulus seleksi perguruan tinggi PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
  9. Belum menikah
  10. Bisa dibatalkan. KIP Kuliah juga sangat mungkin dibatalkan bila siswa mendaftar KIP Kuliah dan ternyata dinyatakan tidak layak karena ternyata mampu secara ekonomi.   Ada beberapa kemungkinan yang mungkin terjadi, yaitu jika dianggap kelalaian ringan/ tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler.
  11. Selain itu, jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk perguruan tinggi.

Sudah tahu kan apa saja syarat yang dibutuhkan buat mendapatkan KIP Kuliah? Buruan daftar sekarang, dan wujudkan mimpi kamu kuliah di universitas negeri favorit demi masa depan yang lebih baik.

Dapatkan beragam tips seputar pendidikan dan cara mengelola keuangan yang berguna dan bisa diterapkan dalam hidup kamu sehari-hari lewat CekAja.com.