Kartu Kredit Syariah, Apa Beda dan Keuntungannya?

kartu kredit syariah - CekAja.com

Pernah dengar tentang syariah card? Ya, produk kartu kredit berjenis syariah tersebut kini sudah banyak digunakan oleh masyarakat. Lalu, apa bedanya dengan kartu kredit konvensional?

Kartu kredit syariah, atau biasa disebut syariah card memang memiliki ketentuan sendiri dibanding dengan kartu kredit konvensional. Seperti produk syariah lain, lagi-lagi tidak ada sistem bunga dalam kartu kredit syariah. Bila kartu kredit konvensional mengutamakan adanya bunga sebagai bentuk pengambilan keuntungan terhadap pelunasan tagihan yang dicicil. Namun, kartu kredit syariah mengklaim adanya skema unik berdasarkan sistem syariah.

Dewan Syariah Nasional nasional sendiri telah menetapkan fatwa tentang bagaimana produk kartu kredit syariah dijalankan. Dalam fatwa No: 54/DSN-MUI/X/2006 tersebut, syariah card diartikan sebagai kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara beberapa pihak dijalankan berdasarkan prinsip syariah.

(Baca Juga : Cara Hitung Bagi Hasil Deposito Syariah)

Beberapa pihak yang disebutkan tersebut juga memiliki istilah masing-masing. Seperti pihak penerbit kartu disebut mushdir al-bithaqah, pemegang kartu disebut hamil al-bithaqah dan penerima kartu disebut merchant, tajir atau qabil al-bithaqah.

Syariah card juga memiliki beberapa akad dalam pelaksanaannya, yaitu ijarah, kafalah, dan qardh. Akad ijarah adalah biaya keanggotaan (iuran tahunan), kafalah adalah penjaminan transaksi, sedangkan qardh adalah pemberian pinjaman untuk pengambilan tunai.

Nah, untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa istilah tentang syariah card yang wajib diketahui dikutip dari fatwa Dewan Syariah Nasional;

  • Pada syariah card, istilah untuk menyebut biaya keanggotaan ini adalah rusum al-‘udhwiyah. Biaya ini termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu, sebagai imbalan izin menggunakan kartu yang pembayarannya berdasarkan kesepakatan.
  • Merchant Fee. Biaya ini adalah biaya pada syariah card yang diberikan oleh merchant kepada penerbit kartu sehubungan dengan transaksi yang menggunakan kartu sebagai upah/imbalan (ujrah) atas jasa perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).
  • Tarik tunai. Biaya Tarik tunai di syariah card disebut sebagai rusum sahb al-nuqud, yaitu fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai.
  • Biaya keterlambatan. Ta’widh adalah ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penerbit kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
  • Denda keterlambatan pada syariah card adalah denda akibat keterlambatan pembayaran kewajiban yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.

Secara umum, skema yang dimiliki syariah card sebenarnya tidak jauh beda dari kartu kredit konvensional. Tapi untuk mendukung jenis skema akad yang dimiliki, syariah card menggunakan sejumlah aturan pendukung karena tidak menggunakan bunga.