Kelengkapan Dokumen Pengajuan Asuransi Mobil

Di tengah musim penghujan beberapa kota di Indonesia, bukan cuma Jakarta kerap terjadi banjir. Alhasil banyak mobil dan motor yang akhirnya menyerah direndam oleh banjir.

kelengkapan dokumen pengajuan asuransi mobil

Tentu saja para pemilik mobil yang sudah mengasuransikan mobilnya bisa lebih sedikit bernafas lega. Pasalnya, mereka yang sudah memiliki asuransi bisa lebih santai karena masalah pada mobil yang terendam banjir akan menjadi tanggungan pihak asuransi.

Meski begitu, tetap ada loh yang harus menjadi tanggung jawab kamu sebagai pemilik kendaraan untuk mengklaim dengan cara yang baik dan benar.

Hubungi Pihak Asuransi sebagai Langkah Awal

Kamu bisa saja panik karena terkena musibah, namun usahakan jangan panik. Karena sudah ada asuransi kamu tidak perlu tergesa-gesa dalam mengklaimnya.

Walaupun begitu usahakan hubungi pihak asuransi kendaraan dalam 3×24 jam usai musibah terjadi. Karena proses yang boleh jadi cukup panjang, usai kepanikan berakhir segera hubungi pihak asuransi sebagai antisipasi.

Saat menghubungi pihak asuransi, tanya pula, apa saja dokumen yang harus dipersiapkan dan ceritakan pula kronologi kejadian. Untuk kerusakan akibat kecelakaan termasuk juga banjir, usahakan menelpon asuransi terlebih dahulu sebelum memasukkan mobil ke bengkel yang menjadi rekanan asuransi. Hal ini bisa memudahkan proses klaim juga mempermudah pihak asuransi dalam melakukan survei kejadian.

Saat melakukan pelaporan pastikan mengisi formulir klaim dengan benar. Hal ini penting agar pihak bengkel bisa segera mengerjakan perbaikan mobil. Biasanya pihak bengkel tidak akan mengerjakan perbaikan mobil tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak asuransi.

Jangan lupa pula untuk menyiapkan bukti kecelakaan atau musibah yang menimpa kendaraan. Bukti ini sebaiknya berupa foto, sehingga bisa dilihat secara digital maupun secara fisik. Selain itu, foto bukti kecelakaan juga menjadi pelengkap keterangan dari pihak kepolisian bahwa memang terjadi kecelakaan.

Inilah Kelengkapan Dokumen Pengajuan Asuransi Mobil

Selain bukti foto, pastikan kelengkapan dokumen pengajuan asuransi mobil kamu. Biasanya, setiap perusahaan asuransi memiliki persyaratan yang berbeda-beda, namun ada beberapa standar yang berlaku pada setiap asuransi, yaitu misalnya untuk kecelakaan:

  1. Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap
  2. Fotokopi polis asuransi
  3. Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM), klaim biasanya akan ditolak jika tidak memiliki SIM
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Surat keterangan dari pihak kepolisian
  6. Bukti berupa foto kondisi mobil saat kecelakaan (jika memungkinkan)

Sedangkan untuk kecelakan yang melibatkan pihak lain (pihak ketiga), dimana kamu bersedia untuk membayar ganti rugi. Maka yang perlu kamu siapkan antara lain,

a. Surat pernyataan yang menunjukkan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen ini merupakan jaminan bahwa pemegang polis merupakan penyebab kerusakan yang dialami oleh pihak ketiga. Jangan lupa surat ini harus bermaterai Rp6.000 sebagai aspek legal.

b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi. Hal ini penting karena biasanya pihak asuransi kendaraan enggan mengganti pihak ketiga yang juga memiliki asuransi kendaraan.

c. Fotokopi SIM, KTP, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pihak ketiga.

d. Surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa pada tempat dan waktu tertentu memang terjadi kecelakaan.

Bukan hanya kecelakaan, masalah pencurian juga bisa diklaim asuransi, namun ternyata kelengkapan dokumen pengajuan asuransi mobil karena kecelakaan, cukup berbeda dengan pencurian. Sehingga beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:

a. Formulir klaim yang sudah diisi

b. Fotokopi SIM, KTP, dan STNK

c. Surat keterangan dari pihak kepolisian mengenai pencurian kendaraan

d. Surat pemblokiran STNK

Klaim pencurian mobil, biasanya jangka waktu dari pelaporan hingga pemilik kendaraan menerima uang pembayaran klaim memakan waktu hingga 60 hari.

Pahami Alur Klaim Asuransi Mobil

Sama dengan dokumen yang berbeda untuk kecelakaan dan pencurian, atau musibah lainnya, alur klaim asuransi mobil untuk pencurian dan kecelakaan juga berbeda.

Misalnya untuk kecelakaan antara lain, kecelakaan terjadi-laporkan pada pihak asuransi baik melalui telepon atau online-lengkapi dokumen yang diperlukan-pengecekan kerusakan oleh bengkel-survei oleh pihak asuransi ke pihak bengkel-perbaikan mobil-penyelesaian proses administrasi kendaraan dengan pihak bengkel-kendaraan dikembalikan dalam keadaan yang lebih prima.

Sementara untuk proses alur klaim asuransi mobil karena pencurian adalah usai pencurian terjadi lalu laporkan pada pihak asuransi baik melalui telepon ataupun online-laporkan pada pihak berwajib atau kepolisian-lengkap dokumen yang diperlukan-bertemu dengan pihak penyidik-penyelidik menyerahkan laporan kepada pihak asuransi-jika asuransi dapat diklaim, surat persetujuan dan RESKRIM akan diterbitkan, namun jika klaim asuransi ditolak, maka pihak asuransi akan menerbitkan surat penolakan-melengkapi klaim status-menerima pembayaran klaim.

Untuk apapun musibah yang dihadapi, usahakan untuk tetap sabar, termasuk untuk menjalani proses yang biasanya kerap memakan waktu apalagi di pihak kepolisian.

Tarif Premi yang Berbeda

Sama dengan asuransi jenis apapun, asuransi mobil dan kendaraan pun memiliki besaran yang berbeda untuk setiap daerah. Jadi, angkanya tergantung dari pelat nomor yang menunjukkan domisili pemilik kendaraan.

Sebagai contoh untuk wilayah DKI Jakarta dan Banten, keduanya termasuk kategori dua. Selain domisili pemilik, tarif premi juga ditentukan oleh jenis mobil yang dibeli, serta fungsi dari kendaraan itu sendiri misalnya untuk pribadi atau komersil.

Tentu saja jenis juga sangat berpengaruh, semakin mahal mobil yang dimiliki tentu akan semakin mahal pula premi asuransi yang harus dibayarkan. Akan tetapi, para pemilik mobil mewah tersebut tidak pernah memusingkan mahalnya biaya premi asuransi mobil yang mereka gunakan.

Hal tersebut, tentu sudah menjadi hal yang wajar, karena jika mereka mampu membeli mobil dengan harga super mahal, maka untuk membayar biaya premi asuransi per tahunnya bukanlah masalah besar.

Pemain bola Cristiano Ronaldo misalnya diketahui membayar premi yang cukup tinggi setiap tahunnya karena mobil sport yang dia miliki. Sedangkan di Indonesia, pengacara kondang Hotman Paris juga diketahui mengeluarkan kocek yang tidak sedikit untuk asuransi kendaraan.

Mobil Termahal 2019

Apalagi untuk mobil-mobil semacam, Rolls Royce Sweptail yang menjadi daftar teratas sebagai mobil termahal pada 2019. Mobil ini dijual dengan harga US$ 13 juta atau setara Rp 184,6 miliar dengan kurs Rp 14.200 per dolar.

Sweptail memulai debutnya dengan memproklamirkan diri sebagai mobil termahal sejagad pada acara Concorso d’Eleganza Villa d’Este 2017.Tentu saja premi asuransinya juga bikin pusing tujuh keliling bukan?

Mercedes-Benz Maybach Exelero menempati posisi kedua termahal dengan harga US$ 8 juta atau setara Rp 113,6 miliar.

Maybach Exelero pertama kali diperkenalkan di Tempofrom, Berlin, Jerman, 2005. Mobil sport untuk dua orang ini, saat tes kendaraan memiliki kecepatan tertinggi 351,45 km/jam.

Bugatti telah meluncurkan hypercar terbaru yang diberi nama Divo di The Quail-A Motorsports Gathering di Pebble Beach, California, Amerika Serikat, 24 Agustus 2018. Bugatti Divo dibuat terbatas, hanya 40 unit.

(Baca Juga: Cari Tahu Batasan Usia Mobil Untuk Diasuransikan!)

Mobil ini dijual dengan harga US$ 5,8 juta, atau setara Rp 84,5 miliar dan sudah habis terjual.

Koenigsegg CCXR Trevita juga termasuk mobil paling langka. Hanya dibuat tiga unit di seluruh dunia. Satu dipajang di markas Koenigsegg, dan dua dimiliki kolektor kakap.

Satu diantaranya pernah dimiliki petinju Floyd Mayweather Jr dan kabarnya sudah dijual. Mobil ini dibanderol harga US$ 4,8 juta atau setara Rp 68,2 miliar.

Lamborghini Veneno Roadster menjadi salah satu mobil termahal di dunia dengan harga US$ 4,5 juta atau setara Rp 63,9 miliar. Model ini diluncurkan di London, Inggris, pada 2013.

Veneno Roadster dirancang oleh perusahaan Italia tersebut sebagai kendaraan dengan kemampuan balap namun bisa digunakan di jalan biasa. Selain itu, mobil ini juga memiliki penggerak empat roda atau all wheel drive.

Pemilik Mobil Termahal

Salah satu mobil termahal pada 2019 adalah Bugatti La Voiture Noire diluncurkan secara resmi pada Maret 2019 di Geneva Motor Show 2019. Mau tahu siapa salah satu pemilik mobil ini? Pangeran Saudi, Badr bin Saud yang dikaitkan dengan hypercar termahal itu.

Pangeran Saudi ini merupakan kolektor mobil. Bugatti LVN yang dia unggah diketahui dipotret pada Juni lalu, pada Chantilly Arts & Elegance Richard Mille 2019, yang digelar di Prancis.

Meskipun Badr belum menunjukkan foto terbaru garasi mobilnya, tapi dipercaya bahwa Pangeran Saudi akan menambah koleksinya dengan mobil termahal, yaitu Bugatti LVN. Mengingat, pada Agustus 2016, sang Pangeran juga membungkus Chiron dan Bugatti Vision GT Concept.