15 Kendaraan yang Boleh Melintas saat Mudik Lebaran 2021
4 menit membacaPemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik. Meski begitu, masih ada beberaoa kendaraan yang boleh melintas saat mudik Lebaran 2021 nanti. Apa sajakah itu? Cek di sini infonya.

Guna menekan laju penyebaran virus Corona, pemerintah kembali memberlakukan aturan larangan mudik 2021, serupa dengan aturan di tahun sebelumnya.
Larangan mudik ini resmi dirilis melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) pada 8 April lalu.
Dalam informasi tersebut, dijelaskan pula mengenai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 terkait Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Tidak hanya itu saja, peraturan larangan mudik Lebaran 2021 ini, juga berlaku bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk pula TNI-Polri, ASN, karyawan swasta, karyawan BUMN, hingga pekerja mandiri.
(Baca Juga: Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021)
Benarkah Tidak ada Kendaraan yang Lolos saat Mudik Lebaran Nanti?

Mengutip dari laman Kompas, berdasarkan penuturan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono, pihaknya menjamin bahwa tidak akan ada satupun kendaraan yang lolos selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran nanti.
Hal itu dikarenakan, tim kepolisian telah mendirikan 333 titik penyekatan yang rencananya akan terdapat di wilayah Lampung hingga Bali.
Bahkan menurut Istiono, pihaknya juga akan menghadang kendaraan yang melintas di jalan tikus sekalipun.
Pemberlakuan aturan penyekatan itu pula berlaku bagi truk dan travel tidak berizin atau biasa disebut ‘kendaraan gelap’.
Mereka yang berani mengangkut penumpang mudik dengan menggunakan transportasi tidak berizin, rencananya akan ditindak jauh lebih tegas dengan cara menahan kendaraannya hingga perayaan Lebaran usai.
Dengan adanya aturan penyekatan ini, pihak kepolisian maupun pemerintah berharap agar masyarakat semakin sadar mengenai bahaya mudik, terutama di masa pandemi Corona yang masih terjadi di Indonesia.
8 Titik Penyekatan di Kawasan Jabodetabek

Mengingat kasus penyebaran virus Corona salah satunya yang paling banyak di wilayah padat penduduk seperti Jakarta, maka pihak aparat kepolisan pun telah menyiapkan delapan titik penyekatan yang pasti akan berlaku.
Adapun lokasi penyekatan yang telah ditetapkan, diantaranya:
- Check point jalan tol ke arah Cikampek
- Check point jalan tol ke arah Merak
- Check point jalan non-tol di Harapan Indah, Kota Bekasi
- Check point jalan non-tol di Jati Uwung, Kota Tangerang
- Check point jalan non-tol di Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi
- Check point terminal bus di Pulogebang
- Check point terminal bus di Kampung Rambutan
- Check point terminal bus di Kalideres
Rencananya, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan memperluas titik penyekatan tersebut hingga 6 wilayah sekaligus, setelah dilakukannya survei kondisi menjelang Lebaran nanti.
Nah, aturan penyekatannya sendiri juga baru akan dilaksanakan pada 6 hingga 17 Mei mendatang.
Apabila terdapat kendaraan yang melintas di titik penyekatan atau setidaknya nekat mudik di tanggal pemberlakuan aturan, maka pihak kepolisian mau tak mau bakal meminta pemilik kendaraan untuk putar balik ke daerah asal mereka.
Kendaraan yang Dilarang Selama Aturan Mudik Lebaran Berlaku

Karena nantinya larangan mudik Lebaran berlaku, maka bisa dipastikan bahwa ketiga jenis kendaraan berikut ini bakal dilarang untuk beroperasi.
Dan adapun jenis kendaraan yang dilarang selama mudik Lebaran, diantaranya:
- Kendaraan umum berupa mobil bus dan mobil penumpang
- Kendaraan perseorangan berjenis mobil penumpang, sepeda motor, dan mobil bus
- Kapal angkutan penyeberangan, sungai, maupun danau
- Kereta api antarkota. Pengecualian berlaku untuk perjalanan dinas, perjalanan duka dan sakit.
- Pesawat udara. Namun, bagi pesawat yang beroperasi, harus mengajukan izin rutes existing dan izin penerbangan.
(Baca Juga: 9 Tips Aman Solo Traveling Ketika Pandemi)
Kendaraan yang Boleh Melintas saat Mudik Lebaran

Meski terdapat tiga jenis kendaraan yang dilarang beroperasi, namun pemerintah memberikan pengecualian, di mana terdapat beberapa kendaraan yang boleh melintas saat mudik lebaran nanti.
Mengutip dari laman Kumparan, adapun jenis kendaraan yang boleh melintas saat mudik lebaran, diantaranya seperti:
- Kendaraan pelayanan kesehatan darurat
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan pemimpin lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas pihak TNI atau Polri
- Kendaraan dinas jalan tol
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan khusus pengangkut logistik
- Kendaraan khusus angkut barang yang bukan penumpang
- Kendaraan khusus pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Kendaraan khusus pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19
- Kendaraan untuk kepentingan melahirkan dengan kapasitas maksimal 2 orang pendamping.
- Kendaraan repatriasi untuk mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri dan pemulangan orang dengan alasan tertentu.
- Kendaraan khusus kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan anggota keluarga yang meninggal dunia, serta ibu hamil dengan maksimal satu orang pendamping
- Kendaraan khusus dinas mendesak bagi karyawan BUMN, ASN, BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta, dengan menyertakan tanda tangan pimpinan lembaga ataupun perusahaan.
Untuk dua poin terakhir, yakni mengenai kendaraan khusus kunjungan keluarga serta perjalanan dinas, masyarakat diminta agar menyertakan surat izin khusus, baik berupa surat izin kedinasan maupun surat keterangan anggota keluarga sakit atau meninggal dunia.
Nah, itu dia informasi seputar larangan mudik lebaran serta jenis-jenis kendaraan yang boleh melintas saat saat mudik Lebaran 2021 nanti.
Tetap Jaga Kesehatan, Terutama di Momen Lebaran
Sebaiknya, patuhi aturan tersebut jika memang ingin mengurangi risiko penyebaran virus Corona di momen Lebaran nanti.
Nah, di momen tersebut pula, ada baiknya kita tetap menjaga kesehatan, dan bukan hanya dari virus Corona saja, namun penyakit lainnya.
Ubah gaya hidup maupun pola makan yang tak sehat, agar segala risiko yang mengancam kesehatan tidak dialami.
Selain itu, baiknya pula kalau kamu dan sekeluarga memiliki perlindungan tambahan seperti asuransi kesehatan.
Adanya asuransi tentu akan memberikan rasa aman, sebab manfaatnya tak hanya dirasa untuk kesehatan saja namun juga finansial.
Nah, kalau kamu tertarik untuk memiliki asuransi kesehatan namun masih bingung akan pilihannya, maka cobalah layanan dari CekAja.com.
Di CekAja, kamu pun enggak hanya bisa membeli polis asuransi kesehatan, tetapi juga bisa membandingkan jenisnya terlebih dulu.
Jadi, nantinya asuransi yang digunakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan maupun bujet yang dimiliki.
Gimana, tertarik untuk memiliki asuransi kesehatan dari CekAja? Kalau iya, kamu bisa langsung cek produknya lewat tabel di bawah ini, atau mengakses halaman utama CekAja.com untuk mencari tahu apa saja produk asuransi kesehatan yang tersedia saat ini.