Kiat Mudah Urus dan Perpanjang Paspor

Kegiatan traveling ke luar negeri semakin diminati. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar Anda dapat diterima di negara yang dituju, salah satunya adalah paspor. Bagaimana cara urus paspor dan memperpanjangnya?

Kiat Mudah Urus dan Perpanjang Paspor

Memang dengan adanya teknologi, proses pembuatan dan perpanjangan paspor bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Anda sekarang juga dapat menggunakan paspor online dengan mengajukan surat permohonan melalui internet.

Namun perlu diingat, adanya kata online disini bukan berarti membebaskan diri dari keharusan untuk mendatangi Kantor Imigrasi.

Anda tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi berkas, wawancara, pengambilan sidik jari, dan juga foto.

Disamping itu, di Indonesia sekarang sudah terdapat dua jenis paspor, yakni paspor biasa dan juga electronic paspor atau e-paspor.

E-Paspor

E-Paspor pertama kali diterbitkan pada tahun 2013 lalu. Melalui paspor anyar ini Anda dapat mengajukan visa waiver di negara tertentu.

Jadi Anda tidak harus melewati proses administrasi rumit lagi, yang perlu Anda lakukan adalah dengan mendaftarkannya ke kedutaan negara tujuan.

Meski begitu, tidak semua wilayah tersedia layanan pembuatan paspor elektronik. Saat ini pembuatan e-paspor baru bisa dibuat di wilayah Jakarta, Surabaya dan Batam di 9 kantor layanan imigrasi. Namun pada tahun ini, rencananya bakal ditambah menjadi 27 kantor imigrasi.

Tingkat keamanan di e-paspor ini juga tergolong canggih. Pasalnya di dalam buku pengenal yang terbagi atas 24 halaman dan 48 halaman itu terdapat chip yang sengaja dibenamkan sehingga tidak mudah untuk diduplikasi.

Sebagai informasi, di dalam chip itu terdapat data biometrik berupa sidik jari, bentuk wajah, tanda tangan dan data pendukung lainnya yang dapat dikenali dengan cara pemindaian atau scanning.

Namun karena kecanggihannya, penyimpanan paspor elektronik ini tidak dapat dilakukan sembarang, Anda harus menaruhnya di tempat yang aman dan kering karena jika chip rusak maka paspor elektronk Anda tidak dapat digunakan lagi.

(Baca juga: Lebih Mudah, Begini Cara Bikin Paspor Via Whatsapp)

Paspor Biasa

Untuk pembuatan paspor biasa, Anda dapat melakukannya di semua Kantor Imigrasi. Jumlah halamannya terbagi atas 24 halaman dan 48 halaman.

Dengan paspor biasa, biasanya proses pengecekan petugas imigrasi lebih lama, karena petugas harus membuka lembar halamannya satu per satu. Biaya pembuatan paspor biasa juga lebih murah, yakni Rp300.000 untuk 48 halaman dan Rp100.000 untuk pembuatan paspor biasa.

Sedangkan untuk e-paspor, jika Anda memilih menggunakan 48 halaman, maka biaya yang harus disiapkan sebesar Rp600.000 dan Rp350.000 untuk e-paspor 24 halaman.

Cara Mudah Buat Paspor

Untuk memudahkan pembuatan paspor,maka piihlah paspor online. Anda hanya harus melakukan registrasi di internet.

Nah, berikut merupakan persyaratan membuat paspor secara online.

Persiapan Berkas yang Diperlukan

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk pembuatan ataupun perpanjangan paspor adalah:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Kartu Keluarga (KK)

– Akta lahir/Ijazah/buku nikah

– Paspor lama (untuk perpanjangan paspor)

JIka Anda ingin membuat atau memperpanjang paspor anak, tambahkan, KTP kedua orang tua, Buku nikah orang tua dan paspor Ayah atau Ibu jika ada.

Kunjungi situs imigrasi dan isi formulirnya

Kunjungi situs imigrasi.go.id, kemudian klik ‘Layanan Paspor Online’ yang berada di dalam kotak ‘Online Services’.

Pada halaman ‘Layanan Paspor Online’, klik ‘Pra Permohonan Personal’. Setelah memilih ‘Pra Permohonan Personal’, akan muncul halaman Informasi Pemohon yang harus diisi dengan data pemohon.

Untuk pembuatan paspor baru pilih Baru, Paspor Biasa pada isian Jenis Permohonan, sementara untuk perpanjangan silakan pilih jenis permohonan yang sesuai, dan isi No. Paspor Lama.

Di bagian selanjutnya, Anda akan diminta mengisi data diri, Selanjutnya akan muncul Informasi Pembayaran dan Konfirmasi Permohonan.

Proses pembayaran

Setelah selesai mengisi data, Anda akan dikirimi notifikasi surat pengantar ke bank untuk proses pembayaran ke alamat email yang telah Anda berikan.

Jika belum menerima email notifikasi pembayaran ini, Anda dapat meminta dikirimi ulang dengan mengklik pilihan Kirim Ulang Email Pra Permohonan Personal di halaman Layanan Paspor Online.

Pembayaran dilakukan melalui Bank BNI dengan membawa bukti pengajuan paspor yang mencantumkan jumlah uang yang harus dibayarkan ke bank.

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan tanda bukti pembayaran dari bank.

Jika Anda ingin membayar melalui ATM BNI, pilih menu Pembayaran kemudian Imigrasi, di mana Anda akan diminta memasukkan nomor permohonan atau kode pembayaran.

Setelah itu akan muncul nama pemohon dan jumlah uang yang harus dibayarkan di layar.

(Baca juga: 5 Negara dengan Biaya Murah untuk Liburan Akhir Tahun)

Verifikasi Pembayaran

Setelah pembayaran selesai dilakukan, buka kembali email dari imigrasi dan klik tautan yang tersedia di email tersebut yang akan membawa Anda ke halaman verifikasi di situs www.imigrasi.go.id.

Setelah diisi, Anda bisa memilih tanggal dari daftar tanggal yang tersedia bagi Anda untuk datang ke Kanim yang telah Anda tentukan.

Maka selesailah proses pra permohonan paspor Anda. Selanjutnya Anda akan menerima tanda terima permohonan melalui email, yang harus Anda cetak dan disatukan dengan berkas yang telah Anda siapkan.

Mendatangi Kantor Imigrasi

Anda tinggal datang ke Kantor Imigrasi di jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jangan lupa bawa berkas – berkas yang dipersyaratkan sebelumnya, lalu bersiaplah untuk melakukan foto, biometri dan juga wawancara.

Setelah wawancara selesai, Anda akan menerima lembar pengambilan paspor. Biasanya paspor baru dapat diambil 3 hari kerja setelah pembuatan.

Jika Anda ingin memeriksa status permohonan Anda, buka kembali situs imigrasi, ada pilihan Status Pra Permohonan.

Anda tinggal memasukkan nomor permohonan Anda. Di situ akan tertera status permohonan, jika sudah selesai akan terdapat jadwal tanggal dan waktu pengambilan dan Anda bisa langsung datang kembali ke Kantor Imigrasi tempat Anda mendaftar.