OJK Ciptakan Fintech Center untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membuat suatu pusat perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) center yang dinamakan OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity).

transaksi di fintech

OJK Infinity ini bertujuan untuk membangun ekosistem fintech menjadi bagian sistem keuangan nasional yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Artinya, dengan adanya OJK Infinity ini keberadaan perusahaan fintech akan semakin jelas. Sebab, OJK Infinity akan mengatur semua kegiatan perusahaan fintech. Mulai dari produk, nasabah, dan keluhan nasabah akan diatur oleh OJK infinity ini. Sehingga, bisa mengurangi risiko penipuan konsumen oleh perusahaan fintech.

Masyarakat juga bisa memanfaatkan OJK Infinity untuk mendapatkan informasi terkait perusahaan-perusahaan fintech. Sementara, dan bagi pelaku fintech dapat mengetahui lebih dalam terkait regulasi industri keuangan digital.

“Melalui OJK Infinity, industri fintech diharapkan bisa menghadirkan layanan jasa keuangan yang inovatif, efektif, efisien, dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen,” kata Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulisnya.

Tiga Fungsi

Fintech center tersebut memiliki setidaknya tiga fungsi. Fintech center ini dihadirkan juga sesuai dengan visi keuangan digital OJK yaitu memberikan layanan yang efektif, efisien, dan bermanfaat; mendukung inklusi keuangan; serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nah, berikut tiga fungsinya:

  1. Memfasilitasi regulatory sandbox selaku inkubator Fintech untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen;
  2. Sebagai innovation hub untuk pengembangan Industri Keuangan Digital (IKD) sekaligus pengembangan ekosistem IKD secara menyeluruh;
  3. Sebagai sentra edukasi baik bagi pelaku jasa keuangan, konsumen, maupun akademisi yang akan menjadi pegiat IKD sebagai pelaku ekonomi Indonesia ke depan.

Dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut, OJK akan bekerjasama dalam hal pertukaran informasi serta sumber daya dengan berbagai stakeholder, antara lain dengan Kementerian dan lembaga negara, serta seluruh pelaku industri jasa keuangan, asosiasi, dan perguruan tinggi

Akan Terbitkan Peraturan Fintech Baru

Selain membuat fintech center, OJK juga akan menerbitkan peraturan OJK baru tentang Inovasi Keuangan Digital. Sebenarnya, OJK telah mengeluarkan POJK tentang fintech yakni POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

(Baca juga: Atlet yang Sukses Berbisnis)

Akan tetapi, POJK tersebut hanya mengatur satu jenis fintech yaitu  peer to peer lending atau jasa pinjam meminjam. Padahal, jenis fintech bermacam-macam, seperti fintech agregrator CekAja.com. Sehingga, POJK yang baru ini akan mengatur semua jenis fintech.

Selain itu, peraturan ini menerapkan pengawasan berbasis market conduct dengan peraturan OJK hanya akan mengatur hal-hal yang bersifat principle base. Dan juga mengatur kegiatan regulatory sandbox untuk mempelajari, menganalisa, memahami mengenai risiko, tata kelola dari model bisnis untuk sebuah fintech yang masuk dalam sandbox dengan tujuan untuk mengetahui profil risiko serta model pengawasan dan pengaturan yang sesuai untuk model bisnis IKD tertentu.

Menurut data OJK, hingga saat ini jumlah fintech peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK berjumlah 63 dengan total penyaluran dana peer to peer sebesar Rp7,64 triliun (Juni 2018) dan telah disalurkan kepada 1,09 juta akun peminjam.