Klaim Asuransi Ditolak, Anda Mungkin Belum Tahu 6 Hal Ini
2 menit membaca
Karena kurang memperhatikan poin-poin perjanjian dalam asuransi, pemegang polis sering kesulitan saat mengajukan klaim asuransi kendaraan. Bahkan, ada pula klaim asuransi yang diajukan malah ditolak. Padahal, sebenarnya aturan mengenai klaim asuransi ini sudah dimuat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Ketahui 6 hal ini, maka kamu pun akan terhindar dari penolakan tersebut.
Baca Polis dan Tanyakan
Polis memuat segala hal tentang klaim. Karena itu, saat membaca polis bila ada hak dan kewajiban yang tidak kita mengerti, maka sebaiknya tanyakan langsung kepada petugas asuransi. Apabila hak dan kewajiban tersebut kurang sesuai dengan keinginan, bisa juga kamu melakukan negosiasi dengan pihak asuransi dan mengganti poin-poin yang ingin kita ubah.
(Baca juga: Cara Perpanjang Polis Asuransi Kendaraan Secara Otomatis)
Tidak Modifikasi Secara Berlebihan
Saat mendaftar, pihak asuransi akan mencatat kondisi mobil atau bentuk mobil sesuai kondisi saat kamu mendaftarkan atau menggunakan asuransi. Nah, inilah yang terkadang menjadi masalah untuk kamu yang hobi modifikasi mobil. Jadi, bila Anda senang memodifikasi mobil, kamu wajib melaporkan kepada pihak asuransi bagian mana saja dari mobil yang dilakukan modifikasi. Kemudian, pihak asuransi pun akan mendata ulang kendaraan tersebut. Sebab, yang ditanggung adalah kondisi mobil saat awal menggunakan asuransi. Jadi bila mobil sudah dimodifikasi artinya kondisi mobil sudah tidak sesuai dengan kondisi awal.
Penggunaan Sesuai
Kondisi mobil yang diasuransikan harus sesuai dengan keadaan sebenarnya. Maksudnya, saat kamu mendaftar asuransi mobil, maka pihak asuransi juga akan menanyakan tentang penggunaan mobil yang nantinya akan diasuransikan. Jadi, bila kendaraan tertulis untuk digunakan pribadi, kendaraan tersebut tidak boleh dipakai sebagai kendaraan rental. Apalagi, kendaraan yang diasuransikan digunakan untuk turun dalam ajang balap.
Rusak Akibat Kelalaian
Saat mengajukan klaim kecelakaan, pihak asuransi akan mengidentifikasi penyebab kecelakaan yang terjadi. Biasanya, apabila kecelakaan terjadi akibat melanggar peraturan lalu lintas, misalnya menyetir saat mabuk, kebut-kebutan di jalan, menerobos rambu lalu lintas, atau pengemudi tidak memiliki SIM, maka sudah dipastikan akan membuat klaim asuransi ditolak. Selain itu jika kendaraan rusak akibat mengangkut hewan atau zat kimia juga tidak ditanggung pihak asuransi.
Digunakan Tindak Kejahatan
Penyebab lain klaim asuransi ditolak adalah kalau mobil terbukti menjadi alat kejahatan seperti perampokan, penjambretan, penculikan, atau penipuan. Apalagi, mobil sengaja dihilangkan dengan harapan mendapat biaya klaim ganti rugi, baik yang dilakukan pemegang polis asuransi atau orang lain di bawah pengetahuan si pemegang polis. Bila demikian sudah dipastikan klaim asuransi ditolak.
Polis Masih Berlaku
Polis akan menjadi bagian dari hidup apabila memutuskan untuk menjadi nasabah asuransi. Karena itu, catat dan ingatlah sampai kapan polis asuransi kendaraan yang dimiliki masih berlaku. Sebab, pastinya kamu tidak ingin klaim asuransiAnda ditolak karena polis asuransi mobil yang dimiliki sudah tidak berlaku saat kejadian.