Mau KPR? Kini Anda Bisa DP Rumah 0 Persen!

Kabar gembira bagi Anda yang ingin memiliki rumah. Pasalnya, Anda bisa mengambil rumah tanpa harus mengeluarkan uang muka atau Down Payment (DP). Hal ini dipastikan setelah Bank Indonesia merelaksasi kebijakan Loan to Value (LTV).

rumah tangga _ KPR - CekAja.com

Seperti dilansir dalam siaran persnya, BI merelaksi kebijakan LTV guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Nah, berikut relaksasi tentang LTV oleh Bank Indonesia.

Pelonggaran Rasio LTV untuk Kredit Properti

Dalam peraturan ini, BI membolehkan Anda untuk mengambil rumah tapak dan rumah susun tanpa harus mengeluarkan DP. Ketentuan ini bisa digunakan saat pembelian pertama rumah tapak dan rumah susun.

Untuk tipe rumah di bawah atau sama dengan 21 m2, Anda bisa membeli rumah dengan DP 0 persen mulai dari rumah kesatu, kedua, dan seterusnya. Artinya, Anda bisa membeli rumah dengan tipe 21 m2 dengan jumlah yang banyak tanpa harus mengeluarkan DP.

Kemudian untuk tipe rumah 22 m2 – 70 m2 Anda hanya bisa membeli rumah dengan DP 0 persen untuk rumah pertama saja. Sedangkan, untuk rumah kedua dan seterusnya Anda cukup mengeluarkan DP 10 persen dari harga rumah.

Sementara, untuk tipe rumah lebih dari 70 m2, ketentuannya sama dengan di atas yakni hanya bisa membeli rumah dengan DP 0 persen untuk rumah pertama. Untuk rumah kedua dan seterusnya Anda cukup mengeluarkan DP 15 persen dari harga rumah. Dalam hal ini BI juga melonggarkan jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden.

(Baca juga: Penerbangan di Bali Terganggu, Yuk Lindungi Perjalanan Anda!)

Penyesuaian Besaran Pencairan Kredit

Dalam hal ini, BI merelaksasi pencairan dana dari perbankan untuk membiayai rumah yang Anda ajukan. Sebelumnya, maksimal pencairan pembiayaan kumulatif sampai dengan 40 persen dari plafon harus memenuhi persyaratan yakni, fondasi rumah telah selesai.

Namun kini, setelah direlaksasi, maksimal pencarian pembiayaan kumulatif sampai 30 persen dari plafon dengan persyaratan setelah Anda melakukan Akad Kredit. Dengan relaksasi ini, dapat memudahkan pengembang untuk mendapatkan biaya dari bank lebih cepat dari sebelumnya.

Ajukan KPR Anda Sekarang

Dengan adanya kemudahan itu, maka ini adalah kesempatan Anda untuk membeli rumah. Jika, Anda belum mempunyai rumah, Anda bisa manfaatkan adanya relaksasi ini untuk membeli rumah pertama. Sementara, jika Anda telah membeli rumah, maka tidak salah Anda membeli rumah lagi untuk berinvestasi di masa depan.

(Baca juga: Yuk Cek! 5 Pesepak Bola dengan Bayaran Tertinggi di Dunia)

Nah, Anda bisa mengajukan KPR di CekAja.com. E-commerce finansial nomor satu di Indonesia ini menyediakan produk KPR dari berbagai bank. Selain itu, dengan fitur kalkulator di dalamnya, Anda bisa menghitung estimasi cicilan KPR yang Anda ajukan. Yuk, ajukan KPR Anda di CekAja.com.