Langkah Mengurus Akta Nikah, Pasutri Wajib Tahu

Untuk pasangan yang akan menikah, akta nikah sangatlah penting untuk dimiliki guna dijadikan sebagai alat bukti bahwa pasangan tersebut telah menjadi suami istri yang sah dan legal. Karena telah dinyatakan dan dilegalisasi secara resmi oleh pejabat umum dan dicatat secara benar oleh negara.

Di tengah kesibukan mempersiapkan pernikahan, tak jarang banyak pasangan yang akan menikah justru lupa mengurus akta nikah di kantor catatan sipil, padahal hal tersebut sangatlah penting, agar pernikahan dapat diakui oleh negara.

Selain sebagai alat bukti sah, akta nikah juga sangat penting untuk dimiliki guna memastikan bahwa istri mendapatkan haknya, kesejahteraan anak-anak, dan memudahkan dalam hal kepengurusan hak anak apabila kedepannya terjadi konflik di dalam rumah tangga.

Nah, apabila kamu malas mengurus akta nikah, yuk kita ketahui dulu beberapa fungsi atau manfaat dari akta nikah bagi pasangan suami-istri. Apa sajakah itu?

Pentingnya Mengurus Akta Nikah

Banyak orang masih beranggapan bahwa akta nikah tidak terlalu dibutuhkan karena pasangan suami-istri jelas sudah melalui berbagai prosedur pernikahan yang sah dan legal. Namun, tidak ada salahnya lho jika kamu juga turut mengurus akta nikah demi kepentingan kamu dan pasangan di masa yang akan datang.

Bagi yang belum tahu, banyak sekali manfaat dari mengurus akta nikah yang akan kamu dapatkan. Berikut beberapa manfaat dari mengurus akta nikah, yaitu:

  • Memberikan Keabsahan Atas Adanya Pernikahan

Dengan hadirnya beberapa saksi di proses pernikahan yang tengah berlangsung, sebenarnya pernikahan tersebut sudah memenuhi salah satu syarat sebagai pernikahan yang sah. Namun, akan lebih baik apabila pernikahan tersebut juga memiliki kepastian hukum.

(Baca juga: Deretan Souvenir Pernikahan yang Unik, Kreatif dan Bermanfaat)

Mengurus akta nikah bisa menjadi sebuah pengesahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor Catatan Sipil, di mana negara turut mengakui adanya pernikahan yang sah. Cara inilah yang terkadang bisa dijadikan sebagai solusi terbaik untuk mencegah adanya fitnah sekaligus memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum.

  • Memudahkan Birokrasi

Mengurus akta nikah juga bisa dijadikan sebagai bukti hukum yang dapat digunakan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi yang dilakukan setelah pasangan menikah. Entah itu pengajuan tunjangan keluarga, asuransi, atau izin mendampingi pasangan yang ditugaskan ke luar negeri.

  • Memastikan Istri Mendapatkan Haknya

Memastikan bahwa istri mendapatkan hak yang layak mereka miliki juga merupakan salah satu manfaat dari mengurus akta nikah. Sebagai contoh, jumlah dana pensiun dan tunjangan yang didapat sebagai pasangan suami istri.

  • Kesejahteraan Anak

Mengurus akta nikah secara tidak langsung juga bisa dijadikan sebagai kepastian mengenai kesejahteraan anak di masa yang akan datang. Di dalam pernikahan yang tidak dicatat, anak-anak hanya terkait secara perdata dengan ibu dan keluarga dari pihak ibu saja, sedangkan hubungan perdata dengan sang ayah tidak ada.

Tetapi dengan mengurus akta nikah, hak-hak anak akan jauh lebih terjamin. Mulai dari kepengurusan akta kelahiran yang lebih mudah hingga urusan pembagian warisan di masa depan.

  • Hak Asuh Anak

Kita tidak tahu apa yang akan terjadi di dalam kehidupan pernikahan di kemudian hari. Namun, jangan pernah lupa bahwa kemungkinan buruk akan bisa selalu terjadi kapanpun. Perceraian merupakan kemungkinan terburuk di dalam hubungan suami istri.

Dengan pengurusan perceraian yang cukup panjang, berbagai prosesi akan menjadi semakin rumit apabila tidak adanya bukti yang mengesahkan pernikahan, termasuk keputusan di dalam hak asul anak.

Dokumen yang Diperlukan

Saat ini, semakin marak akta pernikahan palsu yang diterbitkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, apabila kamu berniat untuk mengurus akta nikah, ada baiknya untuk melakukannya sendiri di kantor catatan sipil sembari membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:

  1. Map berwarna merah yang digunakan untuk menyimpan seluruh berkas-berkas yang dibutuhkan
  2. Surat keterangan dari masing-masing keluragan yang berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 set)
  3. Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi oleh lurah (2 lembar)
  4. Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi oleh lurah (2 lembar)
  5. Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar)
  6. Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar)
  7. Fotokopi KTP dua orang saksi selain orang tua (2 lembar)
  8. Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai (2 lembar)
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh dua orang saksi dengan stemple RT/RW setempat
  10. Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar)
  11. Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar)
  12. Surat izin dari atasan/KPI (khusus anggota TNI-Polri)

Alur Pendaftaran Akta Nikah

Sedangkan untuk alur pendaftarannya itu sendiri, kamu perlu datang langsung ke kantor catatan sipil dengan melalui beberapa proses, yaitu:

  1. Pemohon harus membawa dokumen asli ke Dispendukcapil untuk diverifikasi petugas dan penentuan jadwal pencatatan perkawinan
  2. Melakukan pencatatan perkawinan yang dilakukan di instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan
  3. Mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Disepnduk dan Catatan Sipil dengan melampirkan persyaratan yang telah dipersiapkan
  4. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
  5. Kutipan akta perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan istri
  6. Suami atau istri berkewajiban untuk melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana tempat domisilinya.

Nah, buat kamu yang tengah merencanakan pernikahan, jangan lupa untuk meluangkan waktu untuk mengurus akta nikah agar status pernikahan dengan pasangan resmi diakui oleh negara.

(Baca juga: 20 Ide Hadiah Pernikahan Bermanfaat dan Tips Memilihnya)

Perlu diketahu banyak sekali fungsi-fungsi yang dihasilkan dari memiliki akta nikah, seperti memberikan keabsahan atas adanya pernikahan, mempermudah dalam hal birokrasi, memastikan istri bisa mendapatkan haknya, memastikan kesejahteraan anak, serta memudahkan dalam menentukan kepengurusan hal asuh anak.

Bahkan untuk pembuatan asuransi, pembuatan paspor hingga menjalankan Umroh atau Haji saja terkadang akta pernikahan sering kali diminta.