Langkah Mudah & Tepat Cara Pengajuan Reimburse Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa merupakan produk perlindungan yang paling banyak dibeli oleh masyarakat Indonesia, baik dari perusahaan asuransi swasta maupun yang disediakan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Asuransi jiwa adalah bentuk asuransi yang melindungi keluarga tertanggung dari kerugian finansial akibat kematian tertanggung yang selama ini menjadi tulang punggu keluarga.

Langkah Mudah & Tepat Cara Pengajuan Reimburse Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa dibuat untuk mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan, terutama dalam segi ekonomi, dengan begitu ahli waris dapat melanjutkan kehidupan seperti sedia kala meski tidak ada tertanggung yang menjadi pencari nafkah.

Bentuk pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi adalah uang pertanggungan. Jumlahnya beragam, sesuai dengan jumlah premi yang dibayar tiap bulan.

(Baca juga: 15 Manfaat Kunyit Untuk Tubuh, dari Kesehatan sampai Kecantikan)

Uang pertanggungan ini dapat digunakan ahli waris untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pemenuhan kebutuhan harian, membayar biaya pengobatan dan kematian tertanggung, membayar hutang tertanggung sampai biaya pendidikan ahli waris.

Berbeda dengan jenis proteksi lain yang tidak mewajibkan adanya medical check-up, pada asuransi jiwa pemegang polis atau tertanggung wajib melakukan medical check-up.

Hal ini dilakukan untuk menilai seberapa besar resiko yang dimiliki tertanggung dan besar resiko yang akan ditanggung perusahaan asuransi.

Jenis-Jenis Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa ini banyak ragamnya, namun biasanya ada 4 jenis yang jaman ditemukan di Indonesia yakni:

  • Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)

Asuransi jiwa berjangka ini memberi perlindungan kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu saja. Biasanya jangka waktu yang ditawarkan mulai dari 5, 10, atau 20 tahun.

Premi asuransi ini cenderung ringan, dan cocok bagi Anda yang memerlukan perlindungan jangka panjang. Anda bisa mendapatkan premi besar jika kontrak asuransi terus diperpanjang, bahkan angka uang pertanggungannya bisa mencapai miliaran rupiah.

Namun disisi lain asuransi jiwa berjangka juga menyisakan sejumlah dilema yakni tertanggung beresiko kehilangan premi jika tidak melanjutkan kontrak asuransi.

Sebab jika dalam jangka waktu pertanggungan tidak ada klaim yang diajukan maka seluruh cicilan premi yang telah dibayar akan menjadi milik perusahaan asuransi.

  • Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)

Asuransi jiwa jenis seumur hidup ini memberikan proteksi seumur hidup untuk tertanggung. Namun rata-rata perusahaan asuransi menetapkan batasan usia pertanggungan hanya 100 tahun.

Salah satu keunggulan dari asuransi jiwa seumur hidup ini adalah tidak ada skema uang hangus, saat kontrak berakhir uang pertanggungan akan diberikan utuh. Karena itulah biasanya premi untuk jenis asuransi ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan asuransi jiwa berjangka.

  • Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)

Jenis asuransi yang satu ini menawarkan dua manfaat, yaitu sebagai asuransi jiwa berjangka sekaligus tabungan. Pemegang polis dapat memperoleh nilai tunai dari premi asuransi yakni berupa uang pertanggungan, namun tetap bisa menarik polis asuransi dalam waktu tertentu sebelum masa kontrak berakhir.

Asuransi jenis ini lebih cocok bagi Anda yang sulit menabung dana darurat, karena fungsinya bisa diubah menjadi dana darurat. Namun manfaat ini harus Anda ganti dengan premi mahal.

  • Asuransi Jiwa Unit Link

Asuransi jiwa unit link adalah jenis asuransi yang menawarkan produk perlindungan diri sekaligus investasi yang menjanjikan keuntungan di masa depan.

Jadi sebagai pemegang polis Anda tidak hanya mendapatkan uang pertanggungan namun juga imbal hasil dari sejumlah investasi yang dikelola oleh unit link. Namun seringnya karena setengah dana dikelola untuk investasi maka uang pertanggungan yang diterima kecil, tidak sesuai dengan ekspektasi.

Premi dan Beberapa Hal yang Mempengaruhinya

1. Usia

Rata rata perusahaan asuransi akan menimbang besar premi yang harus dibayar setiap peserta dari rentang usianya. Biasanya semakin tua usia tertanggung maka akan semakin tinggi premi yang harus dibayar.

Hal ini disebabkan karena perusahaan asuransi menilai tingkat resiko kematian semakin tinggi sesuai dengan usia manusia yang semakin menua.

2. Riwayat Medis

Berbeda dengan jenis asuransi kesehatan yang tidak meminta riwayat medis calon peserta, pada asuransi jiwa tiap peserta wajib menjalani medical check-up sebagai persyaratan pengajuan pembuatan polis.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko yang akan ditanggung perusahaan asuransi. Orang-orang dengan riwayat penyakit bawaan seperti jantung koroner atau kanker misalnya punya kesempatan lebih kecil dalam soal pengajuan asuransi.

3. Hobi

Beberapa perusahaan asuransi akan menanyakan pada para pesertanya mengenai hobi mereka. Premi yang lebih tinggi akan dikenakan pada peserta yang memiliki hobi dan profesi yang beresiko tinggi mengalami kecelakaan seperti skydiving, scuba diving, atau traveler yang sering bepergian ke luar negeri dan mencoba destinasi ekstrim.

Khusus perokok Anda juga akan mendapat perlakuan serupa karena dinilai memiliki resiko kematian lebih besar dibanding mereka yang tidak merokok.

Cara Pengajuan Reimburse Asuransi Jiwa

Reimburse adalah metode pengajuan klaim asuransi. Klaim dengan sistem reimburse artinya peserta harus menanggung lebih dulu seluruh biaya perawatan hingga pengurusan jenazah, barulah setelah itu meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan asuransi.

Jadi, meskipun sudah dilindungi dengan asuransi Anda tetap harus mengantongi uang cash untuk berjaga-jaga jika mengalami musibah.

Secara kasat mata mungkin sistem reimburse ini terlihat sangat merepotkan jika dibandingkan dengan sistem cashless yang hanya perlu memperlihatkan kartu kepesertaan kepada rumah sakit.

Namun ada keuntungan pada sistem reimburse asuransi jiwa yang tidak dimiliki sistem cashless terutama pada saat klaim asuransi kesehatan yakni jaringan rumah sakit rekanan.

Reimburse asuransi jiwa memiliki jumlah penawaran rumah sakit yang lebih banyak daripada cashless. Selain itu sebagian besar rumah sakit lebih senang dengan pembayaran di awal daripada di belakang atau ketika peserta selesai menjalani pengobatan. Alasannya, karena pembayaran di awal lebih memudahkan mereka mencatat pemasukan rumah sakit.

Lantas bagaimana cara pengajuan reimburse asuransi jiwa?

Klaim asuransi jiwa adalah kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan asuransi kepada tertanggung atau ahli waris. Jadi jika Anda berada di posisi ahli waris jangan ragu untuk segera mengurus pengajuan klaim dan mendapatkan uang pertanggungan yang merupakan hak Anda.

Pengurusan klaim asuransi jiwa akibat pemegang polis meninggal ini sebenarnya mudah. Setiap perusahaan asuransi jika sudah memberikan informasi mengenai tata cara pengajuan klaim melalui website resmi mereka. Hanya saja, banyak ahli waris yang malas mengikuti segala rangkaian proses klaim asuransi jiwa sehingga terkesan merepotkan.

Langkah-Langkah Reimburse Asuransi Jiwa

1. Ahli Waris Menghubungi Pihak Asuransi

Klaim harus diajukan oleh ahli waris tertanggung. Ahli waris menghubungi pihak asuransi untuk melaporkan bahwa tertanggung meninggal. Pelaporan didukung dengan sejumlah dokumen seperti surat kematian dan dokumen polis asuransi.

Surat kematian ini biasanya berisi data kapan, dimana dan penyebab tertanggung meninggal dunia yang dikeluarkan atau disahkan oleh dokter maupun kantor negara. Tanpa surat kematian proses klaim tidak bisa diajukan, karena harus ada penyebab jelas mengapa kematian bisa terjadi.

2. Pihak Asuransi Memastikan & Menghubungi Ahli Waris

Perusahaan akan menghubungi ahli waris untuk melakukan sejumlah interview. mengenai kebenaran kabar meninggalnya tertanggung plus memastikan dokumen terkait polis asuransi seperti status polis berada ditangan ahli waris. Pada beberapa perusahaan asuransi proses klaim sudah bisa dilakukan secara online.

3. Pihak Asuransi Memberikan Formulir Klaim Asuransi

Perusahaan asuransi akan mengirimkan formulir klaim asuransi jiwa karena tertanggung meninggal dunia. Ahli waris harus menyiapkan dokumen dan mengisi seluruh formulir klaim kemudian mengirimkan kembali kepada pihak asuransi. Beberapa dokumen pendukung yang biasanya diminta antara lain:

  • Polis dan Endorsement(Asli).
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
  • Fotokopi KTP atau identitas diri dari penerima manfaat.
  • Surat Keterangan meninggal dari Dokter/Rumah Sakit, yang berisikan penyebab dari kematian tertanggung.
  • Surat Keterangan Meninggal Dunia dari pemerintah setempat.
  • Surat keterangan kepolisian (BAP) asli jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.

4. Verifikasi & Analisis Dokumen

Setelah dokumen diterima pihak perusahaan, verifikasi akan dilakukan. Jika data telah lengkap perusahaan asuransi akan melakukan analisis tentang klaim yang diajukan.

Analisis biasanya akan memperhitungkan mengenai status polis asuransi apakah masih aktif, kecocok data diri tertanggung, informasi kematian tertanggung, dan memastikan bukti-bukti kematian yang dilampirkan pada dokumen adalah benar dan dikeluarkan oleh lembaga legal. Bank kemudian akan menghitung besar uang pertanggungan yang mesti diberikan kepada ahli waris.

5. Persetujuan Dokumen

Jika dokumen disetujui pihak asuransi akan menghubungi ahli waris dengan perantara agen asuransi tentang ditolak atau diterimanya proses pengajuan klaim.

Biasanya proses klaim asuransi jiwa membutuhkan waktu panjang untuk menganalisis semua kelengkapan dokumen, terlebih jumlah uang pertanggungan yang diberikan tidak main-main bisa mencapai miliaran rupiah. Jika permohonan persetujuan perusahaan asuransi, maka mereka akan segera melakukan pembayaran klaim biasanya melalui transfer bank.

Meski semua perusahaan asuransi jiwa menjanjikan uang pertanggungan bila pemegang polis meninggal dunia. Nyatanya tidak semua pengajuan klaim dapat diterima, tidak sedikit yang ditolak karena beberapa sebab. Berikut ini adalah beberapa alasan yang membuat klaim asuransi jiwa ditolak:

Hal yang Membuat Klaim Asuransi Jiwa Ditolak:

  • Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencederaan diri yang dilakukan oleh tertanggung sendiri, baik dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar.
  • Ahli waris terbukti memberikan informasi palsu mengenai kematian tertanggung. Ketidaksesuaian antara data yang diberikan oleh nasabah dengan kenyataan yang ditemui oleh tim verifikasi membuat perusahaan asuransi berhak untuk menolak pengajuan klaim.
  • Tertanggung meninggal dunia karena dihukum mati oleh pengadilan, atau meninggal dunia karena dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan. Meninggal karena dengan sengaja melakukan hal berbahaya.
  • Tertanggung meninggal dunia akibat dari tindak kejahatan oleh keluarga dekat tertanggung atau pihak yang berkepentingan atas manfaat asuransi tersebut, biasanya penerima manfaat atau beneficiary owner.

Meski begitu, perusahaan asuransi masih bisa memberikan pertimbangan untuk menyetujui kondisi dalam pengecualian. Namun dengan ganti premi yang lebih mahal.

Biasanya premi khusus ini ditujukan untuk pilot, tentara, atau orang yang gemar melakukan olahraga ekstrim seperti naik gunung, bertinju, terjun payung. Perusahaan asuransi bisa membebankan biaya premi lebih untuk menyeimbangkan hazard moral tertanggung.

Karena itu sebelum mengajukan klaim selalu perhatikan pasal pengecualian yang biasanya tertera jelas pada polis Asuransi. Jangan berbohong dan menyembunyikan segala bentuk informasi, serahkan saja semua pada pihak asuransi sementara Anda dan keluarga menunggu untuk mendapatkan ganti rugi.

Pembayaran bukan hanya berisi uang pertanggungan namun juga biaya reimburse selagi tertanggung menjalani perawatan di rumah sakit. Karena itu selalu kumpulkan bon atau bukti pembayaran pemeriksaan medis untuk dijadikan bukti klaim.