Libur Lebaran Usai, Pemerintah Ingatkan PNS Jangan Bolos Kerja
2 menit membacaMasa cuti Lebaran tahun ini sudah usai pada Rabu kemarin (20/6/2018) ini. Nah, hati-hati bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos pada hari-hari pertama kerja setelah Lebaran. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyiapkan sanksi untuk mereka yang bolos.
Cuti lebaran 2018 merupakan yang terlama sepanjang sejarah percutian di Indonesia. Pasalnya, cuti Lebaran tahun ini selama 7 hari mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
Dengan habisnya masa cuti Lebaran ini, maka semua Aparatur Sipil Negara (ASN) telah kembali aktif bekerja pada hari ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengingatkan bahwa ASN maupun Prajurit TNI dan anggota Polri sudah mulai masuk kerja seperti biasa pada Kamis (21/6/2018) ini.
“Saya mengingatkan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa. Saya percaya Saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut,” kata Asman Abnur dalam keterangannya.
Ada Sanksi untuk PNS yang Bolos Kerja
Biasanya setelah masa cuti lebaran yang panjang, Anda akan merasa malas untuk beraktivitas kerja kembali. Apalagi, hari-hari pertama kerja jatuh pada Kamis dan Jumat yang terkesan tanggung. Maka dari itu, tak sedikit yang memutuskan untuk bolos kerja dan baru akan masuk pada hari Senin depan.
Akan tetapi, bagi Anda sebagai ASN, jangan sekali-kali berencana untuk bolos kerja setelah masa cuti lebaran. Karena, Anda bisa menghadapi sanksi jika bolos kerja. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada Anda, jika Anda bolos kerja.
Dalam peraturan tersebut, sanksinya mulai dari sanksi ringan sampai berat. Misalnya, sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Dengan sanksi tersebut, maka Anda yang berprofesi sebagai ASN harus berpikir kembali ketika akan bolos kerja. (Baca juga:Indonesia Jadi Anggota DK PBB, Ini Fakta dan Keuntungannya)

Dimonitor oleh Pimpinan
Kini, Anda sebagai ASN juga tidak bisa mengelabui pimpinan untuk bolos kerja setelah masa cuti lebaran. Karena, sesuai Surat Edaran Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri, semua pimpinan wajib memonitor kehadiran ASN setelah cuti lebaran.
Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Dengan begitu, tidak ada celah lagi bagi Anda yang berprofesi sebagai ASN atau PNS untuk bolos kerja. Karena, semua kehadiran PNS setelah masa cuti lebaran akan dipantau dan dicatat oleh pimpinan.
Kembali Mengumpulkan Dana
Dengan habisnya masa cuti lebaran, maka Anda harus giat bekerja kembali untuk mencari dana demi memulihkan kesehatan keuangan Anda. Pastinya, uang Anda terkuras selama menjalani bulan Ramadan dan Lebaran. Karena, Anda telah menggunakannya untuk membeli keperluan selama momen tahunan tersebut.
Nah, jika Anda ingin mendapatkan dana instan di perbankan, maka manfaatkanlah produk bank yakni Kredit Tanpa Anggunan (KTA). Dengan KTA, Anda bisa mendapatkan dana instan tanpa perlu memberikan jaminan. (Baca juga: INTERVIEW: Siasat Membeli Rumah untuk Milenial)
Apalagi, KTA bisa digunakan untuk hal-hal yang produktif, seperti membuka usaha, sehingga Anda bisa mendapatkan pendapatan lain selain bekerja. Anda bisa mengajukan KTA di CekAja.com. Karena, e-commerce finansial No-1 di Indonesia ini menyediakan produk KTA dari berbagai bank. Yuk mulai dari sekarang ajukan KTA Anda di CekAja.com.