Main eScooter Gak Bisa Bebas Lagi, Ini Bocoran Aturannya
3 menit membacaeScooter beberapa waktu terakhir menarik minat banyak warga Jakarta dan sekitarnya, bukan hanya orang tua dan anak-anak, terutama anak muda. Namun, eScooter ini juga membawa kontroversi dan bahkan menelan korban.

Salah satunya yang menjadi viral adalah eScooter yang naik ke Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan ternyata merusaknya.
Kerusakan lantai JPO ini meliputi lantai kayu yang patah, rusak, dan tergores.
Perubahan Aturan Desember 2019
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta sendiri sedang menyiapkan draf aturan skuter listrik yang ditargetkan rampung pada akhir November 2019.
Sehingga Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bisa menandantangani aturan skuter listrik ini pada Desember dan segera disosialisasikan pada 2020.
Nantinya aturan baru tersebut, tidak hanya menyangkut soal skuter listrik saja, tapi juga pengguna sepeda. Secara garis besar, regulasi tersebut mengatur alat angkut perorangan.
(Baca juga: Udah Gak Zaman Naik Delman, Mending Naik eScooter, Yuk!)
Beberapa ketentuan yang diatur dalam regulasi skuter listrik meliputi, batas usia pengguna minimal 18 tahun, tidak diperbolehkan berboncengan, kecepatan maksimal 20 km per jam, dan tidak dipergunakan di jalan raya dan trotoar melainkan hanya boleh digunakan di jalur sepeda.
eScooter juga tidak boleh digunakan di JPO dan acara hari bebas kendaraan bermotor alias car free day (CFD).
Selain aturan, ada juga denda yang rencananya akan diberikan kepada pelanggar aturan pengguna eScooter.
Bagi yang melanggar marka atau rambu akan dikenakan sanksi, dengan ancaman kurungan (penjara) selama dua bulan atau denda sebesar Rp500.000.
Pemerintah DKI Jakarta memang tengah memperbanyak jalur sepeda. Kelak jalur khusus sepeda tersebut juga juga bisa dilalui oleh eScooter.
Hingga saat ini, jalur sepeda yang sudah dibangun adalah sepanjang 63 km.Berikutnya pada awal 2020 ditargetkan akan dibangun sepanjang 100 km. Dan sisanya sepanjang 339 km bakal diselesaikan hingga 2022.
Harapannya semua pengguna jalan, baik pengendara skuter listrik dan kendaraan lain hingga pejalan kaki tetap aman.
Singapura Larang eScooter
Bukan hanya di Indonesia, di Singapura, fasilitas eScooter juga menelan korban jiwa. Oleh sebab itu, Singapura resmi melarang eScooter beroperasi sejak awal November 2019.
Meski begitu, saat ini masih menjadi transisi hingga benar-benar dilarang mulai 31 Desember 2019.
Jika sekarang pengguna eScooter masih diberi peringatan oleh polisi setempat, namun, mulai 2020 pengguna yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Sin$2.000 (sekitar Rp 20 juta) atau kurungan penjara paling tidak tiga bulan.
Meski eScooter dilarang, Singapura tetap memperbolehkan kursi roda elektrik digunakan bagi difabel.
Pejalan Kaki Takut Tertabrak
Sama halnya dengan Singapura, Perancis juga sudah efektif melarang eScooter mengaspal di negara tersebut.
Pemerintah Perancis resmi melarang kendaraan yang sedang hits tersebut karena banyak pejalan kaki ketakutan saat menggunakan trotoar. Pejalan kaki ini, takut tertabrak oleh pengguna eScooter.
Di Perancis, pengendara eScooter di trotoar nantinya akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau setara dengan Rp2,3 juta.
Selain itu, Perancis juga menerapkan denda bagi pengguna eScooter yang memarkir skuter listriknya sembarangan dan menghalangi akses pejalan kaki di trotoar.
Hanya di Lahan Pribadi
Pemerintah Inggris juga berencana menekan kecelakaan dan keluhan warganya atas pengguna eScooter. Pemerintah negeri Ratu Elizabeth hanya memperbolehkan warganya mengunakan eScooter di lahan pribadi.
(Baca juga: Bosen Wisata Itu-itu Aja? Dateng ke 5 Tempat Baru Ini Biar Lebih Seru!)
Aturan ini disebut Highway Act, yaitu, pengguna skuter listrik di area publik, akan dikenakan sanksi.
Pemerintah Inggris memberikan sanksi berupa denda bagi pelanggar yang sebesar 300 euro atau setara Rp5,4 juta.
Berbagai Aturan Lain
Selain, Singapura, Inggris, dan Perancis beberapa negara punya aturan sendiri soal penggunaan skuter listrik.
Di Jepang, menggunakan skuter listrik seperti menggunakan motor yang butuh surat izin, registrasi, plat nomor, lampu sein serta kaca spion.
Amerika Serikat juga melarang eScooter, setidaknya di negara bagian Nashville, tercatat 84 persen pengguna skuter listrik mengalami cidera patah tulang akibat kecelakaan.
Masih tertarik mencoba eScooter? Pastikan berhati-hati dan menghargai hak-hak orang lain yah. Selain itu, jangan lupa ikuti aturan yang berlaku!
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah, miliki asuransi kecelakaan sebelum mengendarai eScooter agar semua risiko terhadap diri kamu bisa diminimalisir. Pilih asuransi terbaik sesuai kebutuhan kamu lewat CekAja.com.