Marak Pencurian Kendaraan, Asuransikan Sekarang Juga!

Masa-masa sulit yang dihadapi perekonomian negara akibat covid-19 menimbulkan tingkat kriminalitas yang meningkat. Kendaraan bermotor menjadi salah satu benda yang paling sering dicuri. Dengan marak pencurian kendaraan, asuransikan sekarang untuk meminimalisir kerugian.

Marak Pencurian Kendaraan Asuransikan Sekarang Juga

Mengenal Asuransi Kendaraan

Asuransi kendaraan adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan pada kendaraan terhadap risiko-risiko yang bisa menimbulkan kerugian tertentu. Misalnya kerusakan fisik kendaraan akibat kecelakaan atau pencurian.

Jenis asuransi ini muncul mengingat banyaknya kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan fisik akibat kecelakaan maupun bencana alam, serta risiko pencurian kendaraan.

Selain itu, kemajuan industri kendaraan bermotor juga membuat bertambahnya minat konsumen untuk memiliki kendaraan berkualitas dengan harga yang fantastis. Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk melindungi kendaraan kesayanganmu dengan produk asuransi kendaraan.

Besaran premi asuransi kendaraan tidak bisa dipatok rata-rata. Namun, asuransi kendaraan memiliki kisaran premi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yakni tidak boleh lebih rendah dari batas bawah tarif premi, dan tidak boleh melebihi batas atas tarif premi.

Penentuan besaran premi bergantung pada jenis jaminan yang dipilih (All Risk atau Total Loss Only), jenis kendaraan (kendaraan bermotor roda dua, roda empat, atau lebih), harga kendaraan, jumlah uang pertanggungan yang ingin didapatkan nasabah, serta lama penggunaan kendaran tersebut.

Masa pandemi Covid-19 membuat kondisi perekonomian masyarakat terganggu. Ditambah dengan izin pembebasan napi-napi yang diberikan pemerintah beberapa waktu lalu malah membuat potensi terjadinya pencurian kendaraan semakin marak.

Mabes Polri sendiri mencatat adanya peningkatan tingkat kejahatan sebanyak 11,80 persen selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19. sebagian besar kasus kejahatan merupakan pencurian.

Di saat marak pencurian kendaraan, asuransikan sekarang kendaraan milikmu untuk meminimalisir kerugian yang bisa saja disebabkan oleh hal-hal buruk yang akan terjadi.

(Baca Juga: Begini Cara Daftar Asuransi Kendaraan yang Wajib diketahui)

Jenis Jaminan Asuransi Kendaraan

Jenis Jaminan Asuransi Kendaraan

Asuransi kendaraan memiliki jenis jaminan yang berbeda. Semuanya bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhanmu. Berikut penjelasannya:

  • Jaminan Asuransi Kendaraan All Risk

Jenis jaminan ini memberikan perlindungan kendaraan bermotor dari biaya segala kerusakan. Mulai dari kerusakan ringan hingga berat, tanpa terkecuali. Sebab-sebab kerusakan yang disetujui meliputi akibat kecelakaan, pencurian, dan lain-lain.

Premi asuransi kendaraan dengan jaminan All Risk lebih mahal dibandingkan dengan jaminan TLO. Yakni bisa mulai dari Rp3 juta-an per tahun untuk tipe mobil keluarga (kendaraan roda empat).

  • Jaminan Asuransi Kendaraan Total Loss Only (TLO)

Asuransi kendaraan dengan jaminan TLO melindungi kendaraan bermotor dari kehilangan dan kerusakan berat yang mencapai 75 persen. Sehingga kerusakan kendaraan ringan tidak termasuk sebagai jaminan.

Premi asuransi kendaraan dengan jaminan TLO lebih murah, yakni mulai dari Rp700.000-an per tahun. Marak pencurian kendaraan, asuransikan sekarang kedaraanmu dengan perlindungan asuransi kendaraan TLO ini.

  • Jaminan Perluasan Asuransi Kendaraan

Selain memiliki dua jaminan umum di atas, terdapat pula jaminan perluasan sebagai pilihan tambahan yang bisa nasabah pilih. Jaminan perluasan ini berlaku dengan atau tanpa penambahan jumlah premi (tergantung dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan asuransi yang dipilih).

Perlindungan ekstra yang didapat meliputi pembiayaan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga dan penumpang. Jadi, jika kamu terlibat dalam peristiwa kecelakaan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, maka kamu bisa mencairkan jaminan perluasan ini untuk orang tersebut.

Ketentuan ini berlaku dengan syarat pihak ketiga memang tidak memiliki asuransi kendaraan.

Kemudian, ada pula perlindungan kerusakan maupun kehilangan akibat aksi huru-hara (kerusuhan), akibat banjir, serta akibat bencana alam.

(Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Mobil Tabrakan Beruntun)

Syarat Pengajuan Asuransi Kendaraan

Syarat Pengajuan Asuransi Kendaraan

Secara umum, syarat yang harus dipenuhi untuk membeli asuransi kendaraan adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia berusia di atas 18 tahun
  • Calon nasabah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku
  • Kendaraan digunakan untuk hal-hal legal yang tidak melawan hukum

Dokumen yang Harus dilengkapi

Sedangkan untuk dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan asuransi kendaraan terdiri dari:

  • Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi atau scan STNK dan BPKB yang masih belaku
  • Foto kendaraan yang akan diasuransikan (dokumen tambahan)

Cara Klaim Asuransi Kendaraan

Cara Klaim Asuransi Kendaraan

Di saat marak pencurian kendaraan, asuransikan sekarang kendaraan bermotor kesayanganmu. Jika sudah mantap mengajukan, kamu harus mengetahui cara klaim asuransi kendaraan.

Cara klaim asuransi kendaraan adalah dengan melaporkan kejadian yang mengakibatkan kerugian kendaraanmu sesegera mungkin kepada pihak perusahaan asuransi. Inilah kunci agar klaim asuransi kendaraan segera cair.

Pertama-tama, kamu harus segera mendokumentasikan kerusakan begitu terjadi kejadian yang mengakibatkan kerusakan kendaraan. Kemudian, catat kronologi tertulis agar kamu mudah menyampaikannya kepada pihak perusahaan asuransi maupun pihak Kepolisian jika diperlukan.

Langkah ketiga, lengkapi bukti kejadian dengan membuat laporan berita acara dari pihak kepolisian. Kemudian segera telepon nomor customer service perusahaan asuransi untuk melaporkan kerusakan.

Petugas akan menjelaskan secara detail mengenai proses selanjutnya dan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi untuk klaim asuransi. Pastikan kamu mengisi formulir pengajuan klaim dengan lengkap.

Untuk melengkapi bukti kerusakan tambahan, kamu juga bisa membawa kendaraan yang rusak ke bengkel rekanan perusahaan asuransi. Jika bukti-bukti sudah lengkap, kamu cukup menambahkan dokumen tambahan. Seperti KTP, SIM, STNK, BPKB, dan lain sebagainya.

Asuransi Kendaraan Bisa diajukan Melalui CekAja.com

Saat marak pencurian kendaraan, asuransikan sekarang juga kendaraan kesayanganmu. Kini, mengajukan asuransi kendaraan lebih mudah dengan pengajuan online yang bisa kamu lakukan di CekAja.com.

CekAja.com akan membantumu membandingkan dan memilih asuransi kendaraan terbaik yang sesuai dengan kebutuhanmu. Jika sudah memilih yang tepat, kamu cukup mengisi formulir pengajuan asuransi kendaraan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Pengecekan dan pengambilan dokumen akan dilakukan oleh kurir yang langsung datang ke alamat rumahmu. Gampang banget, kan?

Yuk, lindungi kendaraan dari maraknya pencurian agar kamu terhindar dari kerugian besar di masa yang akan datang. Ajukan sekarang juga lewat CekAja.com!