Materi dan Biaya Kursus Brevet Pajak Terbaru

tarif pajak _ kredit kendaraan bermotor - CekAja.com

Bagi orang yang ingin bekerja di bidang perpajakan, disarankan untuk mengambil brevet pajak demi kelancaran kariernya.

Brevet pajak sendiri merupakan kursus pajak dengan sejumlah tingkatan mulai dari tingkat A, B hingga C. Artikel kali ini akan membahas mengenai apa saja materi bahasan yang diterima peserta kursus pajak baik untuk tingkatan A, B dan C serta biaya dan syarat yang harus dikeluarkan untuk mengikutinya.

Buat rekan CekAja yang ingin bergelut di dunia pajak, yuk cek artikel ini.

1. Kursus Pajak Brevet A

Tingkatan A merupakan pelatihan pajak dasar dengan materi bahasan utama pajak penghasilan orang pribadi dengan materi meliputi ketentuan umum atau tata cara perpajakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bea materai dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh 21).

Biaya kelas pajak tingkat dasar ini berkisar antara Rp 1.500.000 hingga Rp 1.750.000 untuk kelas regular. Sementara, untuk kelas eksekutif dan profesional biayanya berkisar di level Rp 2 juta hingga Rp 5 juta untuk kelas profesional.

(Baca juga: Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi? Ini Jawabannya)

2. Kursus Pajak Brevet B

Ini merupakan pelatihan pajak dengan pembahasan dasar hingga menengah. Materi yang diperoleh peserta semakin kompleks. Berikut ini contoh materi lengkapnya:

1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

2. Begini Caranya Menghitung Pajak Penghasilan untuk Karyawan (PPh) Umum

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) A dan B

4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPBM)

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

7. PPh Pemotongan dan Pemungutan

8. Akuntansi Perpajakan

9. Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

10. Pengisian SPT PPN & PPh Elektronik

Untuk mengikuti pelatihan pajak tingkat menengah ini biayanya bervariasi. Untuk kelas regular misalnya, biayanya mencapai Rp1.750.000 sementara kelas eksekutif seharga Rp2 juta dan kelas professional mencapai Rp5 juta.

Namun biasanya, untuk menghemat waktu dan biaya, panitia pelatihan pajak menggabungkan berevet A dan B dalam satu kali pelatihan dengan durasi kursus mencapai 8 hari.

(Baca juga: Langkah Mudah Isi SPT Pajak Secara Online dan Manual)

3. Kursus Pajak Brevet C

Ini adalah tingkat pelatihan pajak tertinggi. Untuk mengikuti kelas ini, syaratnya peserta harus sudah lulus pelatihan sebelumnya yakni brevet A dan B dan mengantongi sertifikatnya.

Materi yang diperoleh peserta kelas pajak tingkat akhir ini adalah PPh Pemotongan dan Pemungutan, PPh Badan dan Pribadi C, Akuntansi Perpajakan & SPT PPh Badan Bentuk, Tax Planing dan Pajak Internasional. Biaya kelas ini berkisar antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta. Perhitungan yang ada pada artikel ini menggunakan standar Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Brevet Ikatan Akuntan Indonesia

Selain universitas, Ikatan Akuntan Indonesia juga rutin mengadakan pelatihan kilat dan brevet. Untuk brevet A dan B, IAI berharap agar pelatihan berevet A dan B memungkinkan peserta yang sudah mengikuti pelatihan ini mampu menjawab permasalahan dalam hal pemahaman, pelaporan dan prosedur perpajakan yang paling efektif dan efisian bagi individu maupun institusi/perusahaan.

Peserta yang tepat untuk mengikuti pelatihan tingkat dasar dan menengah ini adalah karyawan perusahaan di bidang pajak/keuangan, praktisi akuntansi, auditor, konsultan, akademisi serta pengusaha dan investor.

Sedikit berbeda dengan materi versi Universitas Gajah Mada, materi pelatihan yang diberikan IAI lebih luas yakni mencakup:

1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A

2. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

3. Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) A

4. Bea Meterai (BM)

5. Cara Hitung Pajak Bumi dan Bangunan dan Biaya Lainnya (PBB)

6. PPh Pemotongan Pemungutan (PPh POTPUT)

7. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)

8. Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) B

9. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) B

10. Pemeriksaan Pajak

11. Akuntansi Perpajakan

12. Ujian

13. E-SPT

Untuk mengikuti pelatihan dengan pertemuan sebanyak 35 kali ini, peserta wajib membayar uang administrasi senilai Rp 3,6 juta untuk anggota IAI dan Rp 4 juta untuk peserta non anggota IAI.

Sedangkan untuk brevet tingkat C atau pelatihan pajak tingkat lanjutanm IAI merancang pelatihan ini agar lulusannya mampu memiliki pemahaman dan dapat melakukan pelaporan dan prosedur perpajakan yang paling efektif dan efisian bagi individu maupun institusi atau perusahaan.

Untuk kelas ini, materi yang dapat diperoleh peserta yaitu:

1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP C)

2. Perpajakan Internasional

3. PPh Orang Pribadi

4. PPh Pemotongan & Pemungutan

5. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)

6. 9 Pekerjaan Menjanjikan untuk Mahasiswa Jurusan Akuntansi Perpajakan

7. Tax Planning

Untuk mengikuti pelatihan ini, biaya yang harus disiapkan mencapai Rp 3.450.000 untuk anggota, Rp 3.750.000 untuk non anggota dan Rp 3.350.000 untuk alumni.

Cara memilih tempat pelatihan pajak

Jangan sembarangan memilih tempat pelatihan jika tidak ingin kecewa dan rugi secara materi. Untuk memilih penyelenggara pelatihan yang tepat, berikut ini hal yang harus diperhatikan:

1. Penyelenggara adalah organisasi yang diakui dan punya kredibilitas di bidang akuntansi, keuangan dan perpajakan.

2. Pilih penyelenggara dari universitas atau organisasi akuntansi.

3. Selidiki terlebih dahulu track record penyelenggara. Semakin lama mereka berpengalaman mengadakan pelatihan serupa, semakin baik kualitasnya.

4. Sebelum mendaftar, minta dulu daftar materi yang akan diberikan. Ini untuk mencegah jika ternyata materi pelatihan tidak sesuai dengan ekspektasi.