Mau Ajukan Kredit Mobil Pertamakali? Ini Biaya yang Mesti Disiapkan

Selain uang muka kredit kendaraan beberapa biaya lain mesti disiapkan. Apa saja dan berapa dana yang mesti disiapkan?

Bagi seseorang yang baru pertama kali akan mengajukan kredit mobil, tentu memiliki sederet pertanyaan tentang biaya apa saja yang musti disiapkan agar dapat membawa pulang mobil impian.

Pada dasarnya ada beberapa biaya-biaya lain yang menjadi kewajiban ketika kredit kendaraan. Biaya-biaya lain tersebut meliputi bunga, asuransi, dan administrasi. Jadi, calon pembeli harus siap mengeluarkan sejumlah uang untuk semua biaya tersebut.

Khusus mengenai bunga, setiap Mengenal Berbagai Lembaga Keuangan di Indonesia baik itu bank maupun multifinance bisa mematok bunga yang berbeda-beda untuk kredit mobil. Untuk berhemat, ada baiknya membandingkan beberapa tawaran kredit dari berbagai lembaga keuangan agar dapat mencari bunga terendah. Agar lebih mudah, bandingkan kredit kendaraan mobil dan motor secara online di situs-situs finansial seperti CekAja.com.

Agar tak salah perhitungan, pahami biaya-biaya yang harus dikeluarkan saat akan kredit mobil di bawah ini:

Jumlah uang muka kredit mobil

Dalam proses jual beli mobil secara kredit, pembeli harus membayar sejumlah uang muka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menurunkan batasan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan.

Berdasarkan Surat Edaran OJK NO.47/SEOJK.05/2016 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan, uang muka untuk kendaraan bermotor roda empat berada di kisaran minimal 5% – 25%.

Biaya administrasi kredit mobil

Biaya lain yang perlu menjadi perhatian adalah biaya administrasi. Lembaga keuangannya biasanya menerapkan biaya administrasi sekitar Rp350.000 untuk kredit mobil dengan tenor 1 tahun, Rp450.000 untuk kredit mobil dengan tenor 2 tahun dan Rp550.000 untuk kredit mobil dengan tenor 3 tahun.

Biaya asuransi ketika kredit mobil

OJK pada tahun ini memperbarui aturan mengenai asuransi untuk kendaraan bermotor. Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Asuransi Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 1 April 2017, terdapat beberapa jenis asuransi yang naik tarifnya. Untuk premi asuransi komprehensif, mobil di wilayah 1 dengan harga Rp200 juta – 400 juta, preminya naik menjadi 2,18%.

Di wilayah 2, kategori kendaraan dengan harga dibawah Rp125 juta, preminya turun menjadi 3,26%. Kendaraan yang harganya Rp125 juta- Rp200 juta tarifnya tetap sama yaitu 2,47%. Sedangkan untuk kategori kendaraan dibawah Rp200 juta – Rp400 juta naik menjadi 2,08%.

Untuk wilayah 3, mobil dengan harga Rp125 juta – Rp200 juta naik menjadi 2,69%. Sementara mobil dengan harga Rp200 juta – Rp400 juta juga naik menjadi 1,79%. Selanjutnya, untuk harga Rp400 juta – Rp800 juta, turun menjadi 1,14%.

Untuk asuransi TLO (Total Loss Only), di wilayah 1, mobil dengan harga Rp125 juta – Rp200 juta, naik menjadi 0,63%. Dan, untuk mobil dengan harga Rp200 juta – Rp400 juta, naik menjadi 0,41%. Sementara di wilayah 2, kendaraan dengan harga Rp200 juta – Rp400 juta, preminya naik menjadi 0,38%.

Dan untuk wilayah 3, mobil dengan harga Rp0 – Rp125 juta premi awalnya naik menjadi 0,51%. Mobil dengan harga Rp125 juta – Rp200 juta, rate awal naik menjadi 0,44%. Sementara untuk mobil harga Rp400 juta – Rp800 juta, mengalami penurunan yaitu menjadi 0,23%.