Mau Ajukan Kredit Rumah Susun? Penuhi Dulu Syarat-syarat Ini

Defisit ketersediaan lahan serta tingginya harga tanah di pusat kota berdampak pada tingginya biaya yang harus ditanggung oleh para pengembang untuk membangun rumah tapak atau landed house. Walhasil, pilihan yang paling menguntungkan untuk digarap hanyalah membangun apartemen dengan harga terjangkau.

Bagi konsumen sendiri, kebutuhan tempat tinggal dengan harga terjangkau dan dekat dengan lokasi kegiatan mereka di tengah kota semakin mendesak. Selain mempersingkat jarak rumah dan tempat kerja, tinggal di “apartemen bersubsidi”—sebutan lain dari rumah susun sederhana milik (rusunami)—menawarkan perawatan lebih praktis dan dapat dijadikan investasi berharga.

Namun dibandingkan dengan rumah tapak, apartemen punya kekhususan tersendiri sehingga aturan membeli dan memiliki serta tinggal di apartemen berbeda dengan kepemilikan rumah. Oleh sebab itu, ada baiknya kita sebagai calon konsumen perlu memperhatikan syarat-syarat apa saja yang wajib kita penuhi sebelum membeli rusunami, terutama bagi sebagian kita yang berniat untuk menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Untuk lebih jelasnya, yuk kita simak bersama penjelasan berikut ini!

Tak Melebihi Batas Penghasilan Maksimum

Tambahan kata subsidi dikarenakan pemerintah memberikan subsidi kepada pembeli unitnya. Oleh karena itu, jika kamu berminat untuk mendapatkan rusunami ada syarat pengajuan KPA atau Kredit Pemilikan Satuan Rumah Susun Bersubsidi (KPR Sarusun), yaitu penghasilan maksimum per bulan sebesar Rp 4,5 juta). Syarat tersebut diatur dalam Permenpera Nomor 7 Tahun 2007.

(Baca juga: [c88-article id=”90639″ title=”Pilih Rusunawa atau Rusunami? Ketahui Dulu Perbedaannya” text=”Pilih Rusunawa atau Rusunami? Ketahui Dulu Perbedaannya”])

Sebagai calon penghuni, kita perlu melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Pengghasilan (PPh) orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang kita tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan.

Belum Memiliki Properti dan Belum Pernah Menerima Subsidi Perumahan

Sebelum mendapatkan sebuah unit rusunami, kita–sebagai calon penghuni–akan diseleksi oleh pihak Perumnas–selaku pengembang, lalu pihak bank yang akan memberikan kredit pembiayaan dan verifikasi data konsumen, juga pemerintah daerah. Syarat khusus yang ditentukan adalah calon penghuni belum memiliki rumah, baik melalui pembiayaan subsidi maupun tidak.

Syarat lainnya, calon penghuni belum pernah menerima subsidi perumahan, termasuk melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persyaratan yang terakhir adalah calon penghuni tinggal di tanah-tanah Perumnas terutama di sekitar lokasi tempat rusunami tersebut berada.

Siap-siap untuk Tukar KTP Lama Kamu dengan yang Baru

Setelah perjanjian akad kredit dan serah terima, untuk menghindari spekulan atau konsumen yang menjadikan rusun tersebut sebagai sarana investasi, pihak Perumnas mewajibkan konsumennya untuk mengganti KTP lamanya menjadi KTP baru dengan alamat lokasi rusun tersebut.

(Baca juga: 10 Cara yang Bisa Bikin Kamu Untung Besar Ketika Bisnis Sewa Properti)

Tak Boleh Melepas Kepemilikan selama 20 Tahun

Kemudian, bila sudah diserahterimakan, rusun akan dikelola oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Setelah menjadi penghuni, kita juga tidak boleh mengalihtangankan kepemilikan atau menjual rusun selama kurang dari 20 tahun setelah ditempati.

Sediakan Uang Muka

Pada praktiknya, apartemen dipasarkan dengan cara penjualan dengan pemesanan. Jadi, ketika bentuk unit apartemen belum sempurna pun konsumen sudah bisa memesannya. Proses pemesanan dimulai dengan pembayaran uang muka, lalu diikuti dengan pembayaran bertahap, dan kemudian dilanjutkan dengan KPA atau pelunasan langsung.

(Baca juga: Mana Lebih Menguntungkan: Investasi Ruko, Apartemen, atau Rumah Cluster?)

Kita bisa memilih masa tenor yang sesuai dengan kondisi keuangan saat ini dan prediksi di masa depan. Pilihan tenor di perbankan ada banyak ragam, mulai dari 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun hingga 20 tahun. Beragam pilihan tenor kredit ini merupakan cara perbankan untuk bisa menjangkau berbagai kelas calon debitur, karena kondisi kocek setiap orang yang berbeda-beda. 

Misalnya, tawaran KPA bank A dengan bunga 9,25% per tahun. Memakai simulasi KPA, untuk pembelian apartemen seharga Rp 300 juta untuk luas 20 meter persegi, jumlah cicilan per bulan menjadi sekitar Rp 2,3 juta. Itu jika kita memilih tenor KPA 20 tahun. Untuk catatan, besar DP adalah 30% atau sekitar Rp 90 juta.

Tak perlu memaksakan diri mengambil tenor lebih pendek untuk mengejar biaya bunga lebih murah. Dengan memilih tenor sesuai kemampuan, arus kas kita juga masih menyisakan cukup dana untuk biaya kebutuhan sehari-hari, kebutuhan proteksi dan juga berinvestasi lain.