Mau Dukung KPK? Mulai dengan Belajar Cara Melapor Gratifikasi Yuk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga yang banyak mendapat perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir ini. Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu, dinilai sebagian masyarakat akan melumpuhkan fungsi dan tugas KPK sebagai lembaga antirasuah di Indonesia.

Dukung KPK? Mulai dengan Belajar Cara Melapor Gratifikasi Yuk

Kegelisahan masyarakat tersebut akhirnya memuncak dengan mengalir derasnya gelombang demonstrasi mahasiswa dan pelajar ke Kawasan Gedung DPR di Senayan, Jakarta sepanjang pekan ini.

Selain ikut aksi turun ke jalan, cara lain untuk mendukung KPK tentunya dengan menanamkan sikap antikorupsi di dalam diri kamu. Salah satunya adalah dengan mengetahui tata cara melaporkan gratifikasi yang kamu terima, khususnya bagi kamu yang berstatus pegawai pemerintahan atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mengutip UU KPK, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

(Baca juga: Tips Penting Bagi Para Demonstran yang Ingin Berunjuk Rasa)

Definisi di atas menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral. Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Tujuan dari gratifikasi yang dianggap suap adalah sang pemberi mengharapkan keuntungan di masa yang akan datang dari pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima. Sehingga penerima bersedia melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya demi kepentingan si pemberi tersebut.

Prinsip pengendalian gratifikasi

Pengendalian gratifikasi merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan kegiatan pengendalian gratifikasi, terdapat sejumlah prinsip-prinsip utama, yaitu:

  • Transparansi;
  • Akuntabilitas;
  • Kepastian Hukum;
  • Kemanfaatan;
  • Kepentingan Umum;
  • Independensi; dan
  • Perlindungan bagi Pelapor.

Penolakan gratifikasi pada kesempatan pertama

Penolakan atas penerimaan gratifikasi tersebut, perlu dilaporkan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara ke instansinya atau KPK.

Penolakan atas penerimaan gratifikasi perlu dilaporkan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara ke Unit Pengendali Gratifikasi di instansi masing-masing. Pencatatan atau pelaporan atas penolakan dapat berguna sebagai alat pemutus konflik kepentingan antara pegawai negeri/penyelenggara negara dengan pihak pemberi.

Ketentuan ini diharapkan sejalan dengan prinsip law as tool of social engineering, di mana pegawai negeri dan penyelenggara negara yang selama ini cenderung permisif perlu mengubah kebiasaan tersebut dan merombak cara berpikir, sehingga muncul sikap yang tegas untuk menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap yang diberikan secara langsung padanya.

Akan tetapi, terdapat kondisi-kondisi tertentu ketika gratifikasi tidak dapat ditolak. Hal inilah yang perlu diatur sebagai pengecualian dari kewajiban menolak atau larangan menerima gratifikasi. Berikut adalah beberapa kondisi pengecualian, maka gratifikasi tidak bisa ditolak pada kesempatan pertama, yaitu:

  1. Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
  2. Tidak diketahuinya pemberi gratifikasi;
  3. Penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima.
  4. Adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, seperti: dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier penerima/ada ancaman lain,
  5. Gratifikasi diberikan dalam kegiatan adat istiadat, kegiatan yang sesuai dengan tradisi yang luhur dan upacara keagamaan.

Dalam hal gratifikasi yang memenuhi empat kondisi pengecualian di atas, maka gratifikasi tersebut dapat diterima dan kemudian wajib dilaporkan pada KPK atau kepada KPK melalui masing-masing Unit Pengendali Gratifikasi.

Kewajiban hukum melaporkan gratifikasi yang dianggap suap

Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 mengatur kewajiban pegawai negeri/penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi, atau dilaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendali Gratifikasi sebelum 7 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima

Pada Penjelasan Pasal 16 tersebut gratifikasi yang wajib dilaporkan di sini adalah gratifikasi yang terdapat pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Lantas, seperti apa prosedur pelaporannya ke KPK?

Mekanisme pelaporan gratifikasi

1. Membuat laporan

Dalam membuat laporan gratifikasi, pelapor harus melengkapi data-data sebagai berikut: nomor telepon, nomor telepon kantor, alamat email dan nomor komunikasi lain yang bisa dihubungi mengingat adanya proses klarifikasi dan keterbatasan waktu pemrosesan laporan yang ditentukan oleh UU.

Penyampaian formulir dapat disampaikan secara langsung kepada KPK atau melalui UPG melalui pos, e-mail, atau website KPK secara online.

Unit Pengendali Gratifikasi atau Tim/Satuan Tugas yang ditunjuk wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima oleh mereka atau Tim/Satuan Tugas.

2. Penetapan status gratifikasi

KPK menetapkan status penerimaan gratifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan gratifikasi diterima oleh KPK secara lengkap.

KPK melakukan penanganan laporan gratifikasi yang meliputi: (1) verifikasi atas kelengkapan laporan gratifikasi; (2) permintaan data dan keterangan kepada pihak terkait; (3) analisis atas penerimaan gratifikasi; dan (4) penetapan status kepemilikan gratifikasi.

Dalam hal KPK menetapkan gratifikasi menjadi milik penerima gratifikasi, KPK menyampaikan Surat Keputusan kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan, yang dapat disampaikan melalui sarana elektronik dan non-elektronik.

Dalam hal KPK menetapkan gratifikasi menjadi milik negara, penerima gratifikasi menyerahkan gratifikasi yang diterimanya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

3. Penyerahan gratifikasi

Penyerahan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. apabila gratifikasi dalam bentuk uang maka penerima gratifikasi menyetorkan ke rekening KPK dan selanjutnya menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK;
  2. apabila gratifikasi dalam bentuk barang maka penerima gratifikasi menyerahkan kepada:
  3. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat barang berada menyampaikan bukti penyerahan barang kepada KPK; atau
  4. KPK yang untuk selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada Penerima gratifikasi.

Dalam hal gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta penerima Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a.

Pelaporan gratifikasi lewat aplikasi Gratifikasi Online (GOL)

KPK meluncurkan e-Gratifikasi dalam rangka peningkatan pemahaman gratifikasi dan pelaporan gratifikasi yang lebih inovatif, masif, terstruktur dan mengikuti perkembangan teknologi. e-Gratifikasi terdiri dari salah satunya Aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

GOL adalah aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam melaporkan penerimaan Gratifikasi. Aplikasi GOL ini tersedia dalam beberapa media, yaitu web (gol.kpk.go.id) dan mobile (dapat di unduh melalui Android dan iOS).

(Baca juga: KPK Antisipasi Modus Korupsi Baru Lewat Fintech)

Aplikasi GOL terbaru ini juga menyediakan fitur untuk membantu Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing K/L/O/P dalam mengelola laporan gratifikasi yang diterima oleh pegawai dalam instansinya. Dengan adanya aplikasi GOL, diharapkan petugas UPG dapat melaporkan penerimaan gratifikasi secara kolektif dengan lebih mudah dan cepat.

Perlindungan terhadap pelapor gratifikasi

Pelapor gratifikasi mempunyai hak untuk diberikan perlindungan secara hukum. Menurut Pasal 15 UU KPK, KPK wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang telah menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mempunyai tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban.

Dalam konteks ini, pelapor gratifikasi dapat akan dibutuhkan keterangannya sebagai saksi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Pelapor gratifikasi yang menghadapi potensi ancaman, baik yang bersifat fisik ataupun psikis, termasuk ancaman terhadap karir pelapor dapat mengajukan permintaan perlindungan kepada KPK atau LPSK.

Instansi/Lembaga Pemerintah disarankan untuk menyediakan mekanisme perlindungan khususnya ancaman terhadap karir atau aspek administrasi kepegawaian lainnya. Bentuk perlindungan tersebut dapat diatur dalam peraturan internal.

Nah sudah tahu kan cara melaporkan pemberian gratifikasi ke KPK? Ayo terapkan di lingkungan kerja sehari-hari, agar rezeki yang kamu dapatkan berupa gaji bulanan dari penerimaan pajak negara bisa menjadi berkah dan mencukupi kebutuhan keluarga.

Kalau mau cari penghasilan tambahan, jangan dengan menerima gratifikasi. Mengapa tidak kamu dan pasangan merintis usaha jualan online yang bisa dilakukan secara fleksibel dari rumah.

Soal modal, dapatkan Kredit Tanpa Agunan (KTA) sesuai kebutuhan bisnis kamu lewat CekAja.com dengan mudah dan cepat. Serta yang paling penting legal, karena CekAja terdaftar secara resmi di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).