Mau Melancong ke Luar Negeri? Simak Cara Buat Paspor Online!

Paspor adalah dokumen terpenting yang harus selalu dibawa ketika melancong ke negeri orang. Tanpa buku hijau ini, setiap pendatang tentunya akan ditolak masuk oleh pihak imigrasi di bandara atau pelabuhan.

 

paspor online _ asuransi perjalanan - CekAja.com

 

Dulu, membuat paspor mungkin identik dengan antrean yang mengular di hampir semua kantor imigrasi. Bahkan, tak sedikit orang yang rela datang dari subuh agar berkasnya cepat diproses. Untungnya, sekarang membuat paspor sudah lebih dipermudah semenjak ada layanan paspor online.

Punya rencana ke luar negeri dalam waktu dekat, tapi belum punya paspor? Kamu bebas memilih, mau membuat paspor biasa atau e-paspor. Selengkapnya, simak terus artikel berikut.

Beda Paspor E-Paspor dan Biasa

Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor yang berlaku yakni paspor biasa dan e-paspor. E-paspor sendiri mulai diberlakukan oleh pemerintah sejak tahun 2013. Lantas, apa yang membedakan keduanya?

Hal yang paling membedakan antara kedua paspor tersebut, yakni adanya chip pada bagian dalam e-paspor. Selain itu, e-paspor memiliki data biometrik, jadi lebih lengkap dan akurat. Data biometrik merupakan data-data seperti sidik jari serta bentuk wajah pemegang e-paspor yang bisa dikenali dengan cara pemindaian (scanning).

Data biometrik dalam e-paspor telah disesuaikan dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Beberapa negara lain pun menggunakan data tersebut untuk keperluan e-paspor, seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan lain-lain.

Jika memiliki e-paspor, kamu juga bisa menggunakan fitur autogate pada imigrasi di bandara tertentu tanpa perlu mengantre panjang. Plus, ke Jepang cukup menggunakan visa waiver yang proses pengurusannya jauh lebih mudah dan cepat.

Meski elektronik, umur paspor ini tetap lima tahun ya. Bukan seperti e-KTP yang seumur hidup. Jadi maksimal enam bulan sebelum tanggal expired, kamu harus memperpanjangnya kembali jika ingin segera dipakai. Sebab beberapa negara tidak mau menerima paspor yang sudah mendekati habis masa berlaku.

(Baca juga: Kiat Mudah Urus dan Perpanjang Paspor)

Jangan Salah, Ini Tarif Resmi Pembuatan Paspor

Selama ini, cukup banyak keluhan tentang besarnya tarif pembuatan paspor. Ada saja yang mengeluarkan uang sampai jutaan rupiah hanya untuk membuat satu paspor biasa. Jelas itu bukan salah pihak imigrasi, karena tarif tersebut hanya akan dipatok jika seseorang menggunakan jasa ilegal calo.

Tarif pembuatan paspor tidak semahal itu. Biaya pelayanan bagi WNI, semua telah diatur dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut detail tarifnya:

  • Paspor biasa 48 halaman – Rp350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman – Rp650.000
  • Biaya beban paspor hilang  – Rp1 juta
  • Biaya beban paspor rusak  – Rp500.000

Pembayaran bisa dilakukan dengan transfer lewat teller bank ataupun ATM BNI, BRI, Mandiri, atau BCA. Jika melalui ATM, jangan lupa memasukkan kode pembayaran yang tertera dalam bukti tagihan. Lalu simpan bukti bayar dan bawa saat pengambilan paspor.

Bikin Paspor Online, Ini Ketentuannya

Paspor online di sini, tak berarti harus membuat e-paspor ya. Online yang dimaksud hanyalah prosesnya, mulai dari mengumpulkan berkas sampai dapat nomor antrean. Kamu tetap diperbolehkan memilih antara ingin membuat e-paspor atau paspor biasa, kok.

Semua kantor imigrasi sudah menerapkan layanan daftar paspor online ini. Jadi, kamu cukup membuka aplikasi atau website antrean imigrasi di https://antrian.imigrasi.go.id/ saja. Namun sebelum itu, jangan lupa bikin akunnya terlebih dahulu ya. Kalau sudah, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Pilih kantor imigrasi sesuai dengan ketersediaan kuota
  • Pilih jenis permohonan (paspor baru atau perpanjangan)
  • Pilih tanggal yang tersedia (berwarna hijau)
  • Pilih waktu kedatangan, pagi (08.00 – 2.00) dan siang (13.00 – 15.00)
  • Pilih jumlah pemohon (satu akun bisa digunakan untuk maksimal 5 pemohon)
  • Masukkan data
  • Sertakan keterangan (pribadi, ayah/ibu, anak, suami/istri)

Dalam membuat paspor online, kamu juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung. Lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan ini, lalu masukkan ke dalam arsip supaya tidak ada yang tertinggal. Untuk WNI (Warga Negara Indonesia), berikut dokumen persyaratannya:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran, surat/buku nikah, atau ijazah (pilih salah satu)
  • Surat pewarganegaran Indonesia bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi kamu yang telah mengganti nama
  • Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor

Khusus bagi kamu yang berencana membuat paspor untuk anak, dokumen persyaratannya sama saja. Namun, jangan lupa untuk menyertakan surat/buku nikah sebagai bukti otentik bahwa kamu adalah orangtua dari anak tersebut.

(Baca juga: Kiat Aman dan Hemat Liburan ke Luar Negeri dengan Kartu Kredit)

Proses di Kantor Imigrasi Pilihan

Meski online, tetap ada proses yang harus dilakukan secara langsung di kantor imigrasi pilihanmu. Akan ada serangkaian proses yang harus dilakukan oleh petugas imigrasi. Di antaranya adalah verifikasi dokumen, foto, perekaman sidik jari, dan wawancara. Datanglah sesuai jadwal yang sudah kamu pilih saat mendaftar online. Jangan sampai lupa juga untuk membawa dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Untuk memastikan paspor sudah jadi atau belum, kamu harus menunggu lima sampai maksimal 10 hari kerja setelah menyelesaikan prosedur daftar paspor online, termasuk wawancara dan pembayaran. Informasi tersebut biasanya akan disampaikan pihak imigrasi terkait melalui SMS.

Apabila paspor sudah siap diambil, langsung saja datang ke kantor imigrasi, dan mengambil antrean di loket pengambilan. Jangan lupa membawa bukti pembayaran dan kartu identitas ya. Proses ini pun tidak lama, paling hanya sekitar 10 menit sampai 30 menit tergantung panjangnya antrean.

Nah, kalau kelak paspormu sudah jadi dan siap untuk melancong ke luar negeri, jangan lupa untuk ajukan kartu kredit terbaik. Kartu kredit akan memudahkan kamu untuk bertransaksi di mana saja, termasuk di negara tujuanmu! Cek pilihannya di CekAja.com!