HATI-HATI PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN CEKAJA.COM. Nomor Resmi Kami Hanya di 021-8062 6900.
  • Kartu Kredit
    Kartu Kredit
    • Kartu Kredit

    Promo Kartu Kredit
    • Diskon 50% Beli Baskin Robbins dengan Kartu Kredit Bank Mega
    • Promo "Buy 1 Get 1 Free” di Cinemaxx Pakai Kartu Kredit BRI
    • Lihat selengkapnya...
    Artikel
    • 3 Hal Keliru dan 3 Hal Benar Dalam Membayar Tagihan Kartu Kredit
    • Begini Caranya Menjinakkan Tagihan Kartu Kreditmu
    • Cara Mudah Dapatkan Kartu Kredit yang Berikan Terbang Gratis
    • Pengajuan Kartu Kredit Tercepat
  • Kredit & Pinjaman
    Kredit & Pinjaman
    • Kredit Tanpa Agunan (KTA)
    • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
    • Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
    • Kredit Dengan Agunan

    • Kalkulator KTA
    • Kalkulator KPR
    Artikel
    • Sebelum Pilih KTA Atau Kredit Dengan Agunan, Simak Dulu Perbedaannya
    • Beda Karyawan dan Wiraswasta Saat Ajukan KTA
    • 5 Langkah Jitu Selalu Sukses Ajukan KPR
    • Pengajuan Pinjaman Online
  • Asuransi
    Asuransi
    Asuransi Umum
    • Asuransi Kendaraan
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Perjalanan
    • Asuransi Kecelakaan Diri
    • Asuransi Elektronik
    • Asuransi Mikro
    Asuransi Jiwa dan Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Jiwa
    • Term Life
    • Unit Link
    • DPLK
    • BPJS
    Artikel
    • Punya BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Lain dari Kantor? Begini Cara Memaksimalkannya
    • 4 Alasan Kenapa Anda Harus Pindah Penyedia Asuransi Mobil
    • Masih Malas Memiliki Asuransi? Simak Dulu Video Ini
  • Investasi
    Investasi
    • Deposito Berjangka
    • Deposito Syariah
    • Reksadana
    • Logam Mulia
    • Unit Link
    Artikel
    • 4 Strategi Agar Deposito Jadi Investasi Menguntungkan
    • Mau Tahu Cara Hitung Bagi Hasil Deposito Syariah?
    • 8 Tips Memulai Investasi Bagi si Pemula
    CekAja.com - Manajemen Kekayaan DBS
  • UKM
    Usaha Kecil Menengah
    • Pinjaman Modal Usaha
    • Asuransi UKM

    • Kalkulator UKM
    • Kalkulator Modal
    Artikel
    • Tips Marketing Murah Meriah untuk Bisnis Skala UKM
    • 5 Perusahaan Sukses yang Memulai Bisnisnya dari Garasi
    • Tips Bikin Toko Offline dengan Modal Mini
  • Info & Blog
    Info & Tips Finansial
    • Produk Bank
    • Produk Asuransi

    • Money Master
    Baca Artikel
    • Berita & Tips
    • 101 Solusi Finansial
    • Promo
  • Tentang Kami
    Tentang Kami
    • Tentang CekAja.com
    • Press Release
    • Media
    • Fact Sheet
    • Press Kit
    Baca Artikel
    • Netflix vs TV Kabel, Siapa Lebih Murah?
    • Nikmati Akhir Pekan dengan Keunggulan TV Internet
    • Langkah Memilih Provider Internet Unggulan
Cekaja - #TokoFinansial No.1 di Indonesia Membuka akses finansial untuk
jutaan masyarakat Indonesia
0218062 6900
Hubungi Saya
Log In
Show menu
4 min. read

Mau Tahu Cara Hitung Bunga Kartu Kredit Anda?

by JTO on 18 September, 2014
  1. Blog
  2. Mau Tahu Cara Hitung Bunga Kartu Kredit Anda?
Share this
  • Facebook
  • Twitter
  • Google+
  • LinkedIn

Sebagai pengguna kartu kredit, beberapa dari Anda mungkin pernah untuk tidak melakukan pembayaran secara penuh. Bila demikian, sudah pasti Anda akan dikenakan bunga terhadap tagihan Anda selanjutnya. Sebenarnya, bagaimana bank menghitung bunga tersebut?

Kartu kredit seperti pinjaman. Jadi ketika Anda melakukan pembelanjaan dengan kartu kredit, maka Anda pun seperti dipinjamkan sejumlah uang sejumlah nilai pembelanjaan yang dilakukan. Kemudian, bank akan mengenakan biaya dari penggunaan uang itu – istilah yang dikenal adalah bunga.

Sebenarnya, Anda bisa bebas dari beban biaya atau bunga tersebut. Asalkan, Anda membayar secara penuh tagihan yang ada sebelum jatuh tempo pembayaran yang sudah ditentukan. Namun, bukan artinya bebas biaya sama sekali. Sebab, Anda pun akan dikenakan biaya materai dari pembayaran yang dilakukan.

(Baca juga; 10 Biaya Kartu Kredit yang Wajib Anda Kenali)

Sebab, pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal, biaya materai ini akan dibebankan untuk pembayaran nominal di atas Rp250 ribu. Jadi, biaya materai untuk pembayaran nominal antara Rp250 ribu – Rp1 juta adalah Rp3 ribu. Sedangkan, pembayaran di atas Rp1 juta akan dibebankan biaya materai Rp6 ribu.

Pahami Ketentuan

Berbeda apabila dalam suatu kondisi Anda tidak melunasi semua tagihan. Anda pun akan dikenakan bunga atas jumlah tagihan yang tersisa. Dan untuk hal ini, tingkat suku bunga tiap kartu biasanya berbeda. Sebab, sebagian memperhitungkan masa tenggang, sedangkan beberapa lainnya mulai menagihkan bunga dari tanggal transaksi atau saat transaksi terproses dalam sistem. Bahkan, ada juga yang menagihkan bunga dimulai dari tanggal penagihan.

Karena itulah Anda wajib memahami ketentuan dan kebijakan dari kartu kredit yang Anda miliki. Bila perlu, tanyakan dengan sejelas-jelasnya. Sebab, tidak seperti pinjaman lain, bunga kartu kredit bisa dihitung secara harian atau bulanan. (Baca juga: Cara Terhindar Selalu Bayar Tagihan Minimum Kartu Kredit)

Kabar baiknya, sejak Januari 2012, Bank Indonesia (BI) melarang penghitungan bunga majemuk atas bunga kartu kredit. Dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012, tentang Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, melarang bank penerbit kartu kredit mengenakan bunga terhadap denda, biaya dan bunga terutang. Jadi, artinya bank tidak memasukkan bunga, biaya dan denda terutang sebagai komponen penghitungan bunga kartu kredit.

Setiap bank juga akan memberlakukan bunga atas transaksi pembelanjaan yang akan ditagihkan dengan beberapa ketentuan.

  1. Anda tidak melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo
  2. Melakukan pembayaran kurang dari total tagihan Kartu Kredit (pembayaran tidak penuh)
  3. Melakukan pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo pembayaran

Lalu, bagaimana sebenarnya bunga kartu kredit itu dihitung?

Ada rumus dalam melakukan perhitungannya, yaitu;

[Suku bunga per tahun (%) x saldo harian] : 365 hari

  • Jumlah hari dalam 1 tahun: 365 hari
  • Saldo harian = saldo terutang pada hari tersebut
  • Dihitung dalam periode 1 bulan tagihan

Bagaimana Ilustrasinya?

Misalkan: Anda memiliki pokok tertunggak sebesar Rp 1 juta, bunga per bulan 3% atau per tahun 36%

Maka, [36% x Rp 1 juta] : 365 hari = Rp 986,30

Jadi, bunga yang akan dibebankan kepada Anda adalah sebesar Rp 29.589,04 per bulan

Mau Kartu Kredit Dengan Banyak Keuntungan? Ratusan Kartu Kredit dengan Diskon Belanja, Liburan Gratis, dan Reward Menarik
Bila ada biaya keterlambatan, biaya materai, dan biaya-biaya lainnya sebagai perhitungan bunga. Jadi, bila di bulan selanjutnya tagihan pokok tertunggak Anda sebesar Rp500.000, maka perhitungan bunganya pun akan menggunakan perhitungan yang sama.

Jadi, dengan peraturan baru tersebut, maka artinya bank tidak memasukkan bunga, biaya dan denda terutang sebagai komponen penghitungan bunga kartu kredit.

Ada yang mengatakan, cobalah menggunakan rumus 20:10 untuk memahami berapa jumlah hutang yang mampu Anda bayar. Angka 20 adalah jangan pernah meminjang lebih dari 20 persen pendapatan bersih tahunan Anda, dan angka 10 merujuk pada tagihan bulanan tidak boleh melebihi 10 persen pendapatan bersih bulanan.

Jadi, bagaimana? Siapkah untuk menghitung ulang jumlah tagihan kartu kredit Anda?

Tentang penulis

JTO

JTO Penulis dan jurnalis yang menetap di tanjung laut Batavia.


Share this page

Facebook 0 Twitter 0 Google 0 LinkedIn 0

Cari:

Tayangan terpopuler

  1. Fakta-fakta Bambang Hartono, Atlet Tertua dan Orang Terkaya Indonesia
    Fakta-fakta Bambang Hartono, Atlet Tertua dan Orang Terkaya Indonesia
    posted on 2018-08-29
  2. Mengenal Erick Thohir, Pengusaha di Balik Kesuksesan Asian Games 2018
    Mengenal Erick Thohir, Pengusaha di Balik Kesuksesan Asian Games 2018
    posted on 2018-09-04
  3. Belajar Kaya Raya dari Jack Ma, Si Manusia Rp500 Triliun
    Belajar Kaya Raya dari Jack Ma, Si Manusia Rp500 Triliun
    posted on 2018-09-03
  4. Ini Sosok "Crazy Rich Surabayan" yang Sebenarnya
    Ini Sosok "Crazy Rich Surabayan" yang Sebenarnya
    posted on 2018-09-20
  5. Keuntungan Jadi Pegawai BUMN, Apa Saja?
    Keuntungan Jadi Pegawai BUMN, Apa Saja?
    posted on 2018-08-28

Perkaya hidup Anda dengan info keuangan dan promo eksklusif

Daftar newsletter mingguan CekAja dan dapatkan:

We value privacy and never share your details.

Artikel terbaru

  • KPK Antisipasi Modus Korupsi Baru Lewat Fintech 22 Februari, 2019
  • Tips Anti Bangkrut Nonton Konser di Luar Negeri 22 Februari, 2019
  • 7 Bisnis Rumahan yang Ciamik Buat Anak Band 22 Februari, 2019
  • Intip Cara Baru Musisi Mendownload Duit di Era Digital 22 Februari, 2019
  • Mengenal Jazz, Musik yang Bikin Joey Alexander Mendunia 22 Februari, 2019

Bagikan dengan temanmu

Close dialog
Mau Tahu Cara Hitung Bunga Kartu Kredit Anda?

Sebagai pengguna kartu kredit, beberapa dari Anda mungkin pernah untuk tidak melakukan pembayaran secara penuh. Bila demikian...

  • Facebook
  • Twitter
  • Google+
  • LinkedIn

You might also like

Tak Hanya Negara, Anggaran Rumah Tangga Pun Kerap Bocor Lho!
Atur Uang

Tak Hanya Negara, Anggaran Rumah Tangga Pun Kerap Bocor Lho!

Gak Mau Hidup Bangkrut? Lakukan 5 Hal Ini!
Atur Uang

Gak Mau Hidup Bangkrut? Lakukan 5 Hal Ini!

7 Tips Anti Bangkrut di Musim Hujan
Atur Uang

7 Tips Anti Bangkrut di Musim Hujan

Perbandingan Produk
  • Kartu Kredit
  • Pinjaman KTA
  • Kredit Pemilikan Rumah
  • Asuransi
  • Deposito
  • UKM
  • TV & Internet
Kalkulator
  • Kalkulator KTA
  • Kalkulator KPR
  • Kalkulator UKM
  • Kalkulator MODAL
Informasi Produk
  • Mitra Produk Perbankan
  • Mitra Produk Asuransi
Pusat Pengetahuan
  • Produk Perbankan
  • Produk Asuransi
  • Promo
  • Tanya Ahli
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
Tentang CekAja.com
  • Tentang Kami
  • Press Release
  • Media
  • Fact Sheet
  • Press Kit
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang ditampilkan dalam website ini diatur dan diawasi oleh
  • Logo OJK
  • Logo Bank Indonesia
  • Logo Fintech Indonesia
Cekaja - Indonesia's Leading Financial Comparison Portal
0218062 6900
Senin – Jumat 08.00-17.00
Wisma Barito Pacific, Menara B, Lantai 9, Jalan S. Parman, Kav. 62-63
  • Facebook
  • Twitter
  • Google Plus
  • Linkedin
©2019 C88 Financial Technologies Pte. Ltd. CekAja.com memiliki lisensi dan merek dagang terdaftar dari C88 Financial Technologies (Group) Pte. Ltd., yang diwakili di Indonesia oleh PT Puncak Finansial Utama. Produk Asuransi di CekAja.com dikelola oleh PT Mitra Ibisnis Terapan, pialang asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hubungi CekAja.com di Wisma Barito Pacific, Menara B, Lantai 5, Jalan S. Parman, Kav. 62-63, Jakarta, Indonesia. Disclaimer: Segala penawaran dan aplikasi produk yang dilakukan mewakili data produk yang tersedia pada saat ini tidak mengikat dengan mitra, sebelum pengesahan kontrak dilakukan. Apabila terjadi perbedaan perhitungan, maka perhitungan yang digunakan tetap mengacu pada perhitungan Bank terpilih. Informasi yang terdapat pada situs CekAja.com selalu diperbarui dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Close panel
  • My Account
  • Menu

Kartu Kredit

  • Kartu Kredit

Kredit & Pinjaman

  • Kredit Tanpa Agunan (KTA)
  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  • Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
  • Kredit Dengan Agunan
  • Kalkulator KTA
  • Kalkulator KPR

Asuransi

  • Asuransi Kendaraan
  • Asuransi Properti
  • Asuransi Perjalanan
  • Asuransi Kecelakaan Diri
  • Asuransi Elektronik
  • Asuransi Mikro
  • Asuransi Kesehatan
  • Asuransi Jiwa
  • Term Life
  • Unit Link
  • DPLK
  • BPJS

Investasi

  • Deposito Berjangka
  • Deposito Syariah
  • Reksadana
  • Logam Mulia
  • Unit Link

UKM

  • Pinjaman UKM
  • Asuransi UKM
  • Kalkulator UKM
  • Kalkulator Modal

Info & Blog

  • Produk Bank
  • Produk Asuransi
  • Money Master
  • Berita & Tips
  • 101 Solusi Finansial
  • Promo

Tentang Kami

  • Tentang Kami
  • Press Release
  • Media
  • Fact Sheet
  • Press Kit

Buat Jadwal Telepon

TUTUP

Silakan masukkan detail kontak Anda dan customer service CekAja akan menghubungi Anda sesuai dengan waktu yang Anda inginkan.

Persetujuan Kerahasiaan Data

Terima kasih atas pengajuan aplikasi Anda you

CekAja akan mengirimkan konfirmasi pengajuan ke email Anda dan customer service kami akan menelepon secepat mungkin. Persetujuan atau penolakan produk ini akan menjadi hak bank/asuransi. Pastikan nomor telepon yang Anda cantumkan aktif. Jika memerlukan bantuan segera, hubungi kami di 021 8062 6900.

TUTUP
Update
Back to top

Access your Account

Close dialog

Social Media Login

OR

Account Login

Forgot your password? Don't have and account yet? Get started