Membeli Rapid Test Mandiri, Bolehkah Dilakukan Sendiri?

Seperti yang diketahui, hingga kini pandemi virus Covid-19 belum juga menemukan titik terang kapan akan usai. Masyarakat pun setiap harinya merasa semakin khawatir dengan kondisi kesehatan masing-masing.

Bahkan, banyak dari mereka yang membeli rapid test secara online. Meski membeli rapid test mandiri, bolehkah dilakukan sendiri?

Membeli Rapid Test Mandiri, Bolehkah Dilakukan Sendiri?

Apa itu Rapid Test?

Sebelum membahas lebih jauh tentang pembelian dan pelaksanaan rapid test mandiri, ada baiknya jika kamu mengetahui terlebih dahulu definisi dari rapid test itu sendiri.

Sejatinya, rapid test merupakan sebuah metode skrining yang digunakan untuk mendeteksi antibodi, yang diproduksi tubuh untuk melawan virus corona. Antibodi yang nantinya akan dideteksi ini ada dua jenis, yaitu IgM dan IgG.

Kedua antibodi itu terbentuk dari paparan virus corona. Jadi apabila saat rapid test kedua, antibodi IgM dan IgG ditemukan positif, maka tidak menutup kemungkinan bahwa tubuhmu sudah terpapar virus corona atau Covid-19.

Namun, hal tersebut bukan menjadi hasil pasti. Sebab, rapid test sendiri hanya berperan sebagai pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus corona pada tubuhmu.

Untuk itu, biasanya petugas kesehatan akan memintamu melakukan test Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk memastikan dan mendeteksi langsung keberadaan virus corona. Sehingga, proses pendeteksian tidak lagi melalui test antibodi layaknya rapid test.

(Baca Juga: Rumah Sakit Penyedia Tes Swab Virus Corona)

Ketentuan dan Prosedur Pelaksanaan Rapid Test

Jika di pembahasan sebelumnya kamu sudah mengetahui sekilas tentang rapid test, maka di pembahasan kali ini kamu akan mengetahui ketentuan dan prosedur pelaksanaan rapid test.

Sebenarnya, prosedur dari rapid test ini sangat mudah. Kamu hanya perlu mengecek sampel darah yang diambil dari ujung jari.

Setelah itu, sampel darah tersebut kamu tempelkan ke alat rapid test hingga mendapatkan hasilnya.

Mudahnya prosedur rapid test, membuat banyak orang merasa bisa melakukannya sendiri dan membeli alat-alatnya secara online.

Namun, jika masyarakat membeli rapid test mandiri, apakah diperbolehkan untuk melakukannya sendiri?

Menurut Prof Amin Soebandrio, selaku Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) pada health.detik.com, rapid test sebaiknya tidak dilakukan sendiri.

Meski rapid test mandiri terlihat sangat mudah, namun akan lebih baik jika dilakukan oleh petugas kesehatan.

Pasalnya, saat melakukan rapid test, petugas kesehatan nantinya akan mencatat beberapa data pribadimu, seperti tempat tinggal, usia, gejala hingga hasil dari rapid test itu sendiri.

Apabila hasil dari rapid test pertama negatif, maka nanti kamu akan diminta untuk melakukan rapid test kembali beberapa hari kemudian untuk memastikan.

Namun jika hasilnya positif, biasanya kamu akan dirujuk untuk melakukan test PCR, seperti yang sudah disinggung pada pembahasan sebelumnya.

Oleh karena itu, alangkah lebih baik jika kamu tidak melakukan rapid test mandiri, meskipun tidak ada larangan untuk melakukannya.

Sebab, pendeteksian antibodi melalui rapid test bukan lah cara yang tepat untuk mendiagnosa, apakah kamu bersih dari paparan virus corona atau tidak.

Legalitas Alat Rapid Test yang Dijual Online

Jika berbicara mengenai legalitas kit atau alat rapid test mandiri yang dijual secara online, sebenarnya masih banyak yang belum teruji legalitasnya.

Hal itu dikarenakan, ada 10 merek kit rapid test yang tersedia dan tidak semuanya diterima di Indonesia.

Salah satu faktornya adalah kualitas dari alat rapid test itu sendiri yang belum teruji. Umumnya, alat-alat rapid test tersebut hanya dibuat untuk keuntungan semata, tanpa memperhatikan kualitas dan unsur-unsur kesehatan lainnya.

Melansir dari cnbcindonesia.com, Achmad Yurianto selaku juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 juga mengatakan bahwa rapid test yang dijual di toko-toko online adalah ilegal.

Dengan begitu, masyarakat yang berencana untuk membeli alat rapid test mandiridi toko online diharapkan lebih waspada, dengan cara mengetahui perbedaan alat rapid test yang asli dan palsu sebelum membeli.

(Baca Juga: Alat-alat Pendeteksi Corona)

Meskipun jika dilihat sekilas, akan sangat sulit membedakan alat rapid test yang asli dan palsu. Tetapi, ada beberapa bagian yang sebenarnya menjadi tanda asli atau palsunya alat rapid test yang dijual.

Untuk alat rapid test asli, biasanya isi dari alat tersebut cukup kompleks, karena terdiri dari antigen dan antibodi khusus.

Sedangkan pada alat rapid test palsu, isinya hanya berupa kertas kosong dan casing plastik biasa.

Tidak hanya itu, keaslian alat rapid test juga dapat dilihat apabila sudah disetujui oleh pemerintah Indonesia dan negara lainnya. Terlebih, alat tersebut sudah memiliki izin impor dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Oleh sebab itu, pembelian alat rapid test secara online maupun melakukan rapid test mandiri tidak disarankan. Karena, tidak ada satu orang pun yang bisa menjamin keasliannya.

Sebaiknya, jika memang ingin melakukan rapid test mandiri, kamu bisa langsung saja datang ke puskesmas atau ke rumah sakit pemerintah maupun swasta.

Kriteria Orang yang Melakukan Rapid Test

Meski rapid test boleh dilakukan oleh siapa saja, tetapi fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas akan memprioritaskan orang-orang dengan risiko terpapar Covid-19 lebih besar.

Orang-orang dengan risiko terpapar Covid-19 tersebut tentu memiliki beberapa kriteria, yang di antaranya yaitu:

  • Orang yang pernah melakukan kontak langsung dengan pasien dalam pengawasan (PDP)
  • Orang yang pernah melakukan kontak langsung dengan pasien suspect corona atau Covid-19
  • Orang dalam pengawasan (ODP), yaitu orang yang memiliki gejala demam > 38°C dan mengalami gangguan pernapasan, seperti sesak napas, batuk, pilek atau orang dengan riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri
  • Orang yang memiliki risiko penularan tertinggi, seperti tenaga medis yang mengatasi pasien Covid-19
  • Orang yang bekerja di fasilitas kesehatan (puskesmas dan rumah sakit pemerintah atau swasta)
  • Orang dengan profesi yang memiliki tingkat interaksi sosial tinggi, seperti pejabat publik, TNI, polisi, petugas bank, petugas bandara dan lain sebagainya.

Untuk orang-orang dengan kriteria di atas, biasanya akan dibebaskan dari biaya rapid test di beberapa fasilitas kesehatan.

Tetapi, jika kamu secara pribadi ingin melakukannya, maka kamu harus membayar biaya berkisar Rp600 ribu. Cukup mahal bukan?

Maka dari itu, agar biaya tersebut terasa lebih ringan, kamu bisa membayarnya menggunakan kartu kredit. Sebab, kamu tidak perlu memiliki uang tunai untuk bisa membayar biaya rapid test tersebut.

Tetapi, apabila kamu belum memiliki kartu kredit, jangan khawatir. Karena, kini kamu bisa mengajukannya dengan mudah dan cepat melalui CekAja.com.

Terlebih, sebagai perusahaan financial technology, CekAja.com sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, tunggu apalagi? Yuk, ajukan sekarang!