Menakar Dampak Indonesia Dianggap Jadi Negara Maju
3 menit membacaBaru-baru ini, Amerika Serikat (AS) mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang pada Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) dan memasukkan dalam daftar negara maju. Aksi tersebut dilakukan melalui perubahan dalam dokumen Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).
Hal itu menjadikan Indonesia setara dengan Cina, dan juga negara-negara maju lainnya yang banyak berada di benua Eropa dan juga beberapa di wilayah Asia Timur.
Selain Indonesia, negara lain yang juga naik kelas adalah Brasil, India, Hong Kong, Korea Selatan, Thailand, Malaysia, Vietnam, Makedonia Utara, Ukraina, Armenia, Albaia, Kyrgystan, Moldova, Kosta Rika, Kolombia, Romania dan Kazakhstan.
Hak untuk mengeluarkan dan memasukkan negara dalam kelas maju atau berkembang memang dimiliki oleh USTR.
Melansir CNN Indonesia, dalam Countervailing Duty Laws atau Undang-Undang Bea Masuk disebutkan bahwa USTR diberi kewenangan untuk mendefinisikan, memasukkan dan mengeluarkan negara dalam kelompok berkembang.
Negeri ini sebenarnya boleh berbangga hati karena bisa dianggap sejajar dengan bangsa lain dalam hal kemajuan.
Tetapi di sisi lain, Indonesia harus membayar mahal atas berubahnya status tersebut.
(Baca juga: 10 Negara Terkaya di Benua Afrika 2020 dengan SDA Berlimpah)
1. Status naik berpotensi kurangi subsidi impor
AS memandang bahwa Indonesia memiliki pangsa pasar 0,5% atau lebih dalam perdagangan dunia.
Hal itu menjadi senjata Amerika untuk menaikkan status negeri ini dari negara berkembang menjadi negara maju.
Selain itu, Indonesia juga selama ini masuk dalam keanggotaan G20 atau yang dikenal sebagai The Group of Twenty Finance.
Tujuan pembentukan organisasi ini adalah untuk mewadahi negara industri dan berkembang secara bersama sama dan mendiskusikan berbagai masalah kunci di bidang ekonomi dunia.
Atas karena hal itu, Indonesia dianggap pantas untuk menyandang status sebagai negara maju.
Tetapi yang perlu diingat adalah dengan berubahnya status maka subsidi yang selama ini dilakukan oleh AS ke negara-negara berkembang berpotensi hilang.
Karena dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures/SCM disebutkan bahwa negara yang belum masuk dalam negara maju berhak atas perlakuan khusus, yakni de minimis atau adanya threshold dalam pemberian subsidi impor.
Indonesia yang selama ini masuk dalam kategori negara berkembang menikmati adanya subsidi impor tersebut.
Negara berkemabng diberikan toleransi threshold subsidi atas barang impornya ke AS sebesar 2%, sedangkan bagi negara maju, subsidi impornya lebih rendah yakni sekitar 1%.
2. Berpotensi Kehilangan Tarif Bea Masuk
Amerika Serikat merupakan salah satu destinasi utama ekspor Indonesia dan banyak negara lainnya.
Oleh karena itu, negara yang dipimpin oleh Donald Trump tersebut memberikan banyak insentif kepada negara berkembang.
Salah satunya adalah sistem tarif preferensial umum atau generalized system of preference (GSP) dalam bentuk keringanan bea masuk dari Amerika.
Terdapat ratusan negara yang mendapatkan fasilitas GSP tersebut. Totalnya mencapai 5.062 pos tarif 8 digit. Indonesia sendiri mendapatkan fasilitas GSP untuk 3.572 pos tarif.
Meskipun Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengklaim bahwa perubahan status Indonesia menjadi negara maju tidak mempengaruhi fasilitas tersebut.
(Baca juga: 5 Sumber Kekayaan Lucinta Luna, Pantas Mampu Beli Mobil Sport)
3. Bunga utang yang menjadi berseri
Imbas lainnya yang harus dibayar oleh Indonesia atas naiknya status menjadi negara maju adalah kemungkinan bunga utang yang semakin berseri alias tinggi.
Pasalnya jika sudah masuk dalam kategori maju, maka Indonesia tidak bisa menerima fasilitas Official Development Assistance (ODA) yang selama ini bisa digunakan untuk membiayai pembangunan sosial dan ekonomi.
Dengan berubahnya status, maka kesempatan untuk mendapatkan alternatif pembiayaan eksternal melalui jalur ODA dan juga bunga yang lebih rendah bakal hilang.
Karena Indonesia sudah dianggap sebagai negara maju yang pendapatan per kapitanya sudah lebih dari 4.000 dolar AS.
Jadi bagaimana kamu menyikapi perubahan status tersebut? Bangga atau justru sedih?.
Apapun itu, yang namanya naik status adalah hal yang baik. Namun perlu juga dicermati tentang kesiapan dan juga kelayakan untuk menyandang status tersebut.
Nah jadi tunggu apa lagi. Buat kamu yang juga ingin merubah status dari karyawan menjadi pengusaha, jangan ragu, ajukan produk keuangan yang kamu butuhkan di CekAja.com dan temukan produk yang sesuai untuk kamu.