Mengenal Koperasi dan Prosedur Mendirikannya di Indonesia

Istilah koperasi yang diambil dari kata co-operation tentunya sudah tak asing lagi bagi masyarakat Indonesia.

Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang dengan menganut asas kekeluargaan ini telah dirintis oleh Patih R.A Wiria Atmadja pada akhir abad ke-19 di Purwokerto, Jawa Tengah.

Mengenal Koperasi dan Prosedur Mendirikannya di Indonesia

Meskipun berasas kekeluargaan, faktanya koperasi merupakan badan hukum yang disahkan oleh pemerintah dan tertuang dalam peraturan Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 1992.

Berbeda dari badan usaha pada umumnya, koperasi dibentuk dan dijalankan oleh anggotanya sendiri dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama dibidang ekonomi. Nah, untuk mengetahui seluk-beluk koperasi lebih dalam, simak ulasannya berikut ini.

Prinsip Dasar Koperasi

Didalam pelaksanaanya, terdapat prinsip-prinsip yang harus diterapkan oleh para anggota pendiri koperasi berdasarkan pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, meliputi:

  1. Seluruh anggota koperasi sudah semestinya bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Segala bentuk pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Uang (SHU) dilakukan secara adil dan menyesuaikan dengan besarnya jasa yang dilakukan tiap anggota.
  4. Pembagian balas jasa terbilang wajar atau terbatas pada modal.
  5. Mampu berdiri sendiri atau mandiri.
  6. Memberikan pendidikan seputar dunia koperasi pada setiap anggota.
  7. Kerjasama antar koperasi.

Jenis Koperasi di Indonesia

Umumnya jenis koperasi yang berdiri di Indonesia dan telah ditetapkan oleh UU No. 25 Tahun 1992 ialah koperasi primer dan sekunder.

Jenis koperasi ini dikelompokkan berdasarkan tingkatan kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

(Baca juga: Perkembangan Koperasi Pinjaman Uang Di Bandung)

Koperasi primer diartikan sebagai koperasi “orang-orang” yang mana koperasi tersebut dibentuk oleh lebih dari 20 orang.

Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi, meliputi pusat koperasi (beranggotakan minimal 5 koperasi primer), gabungan koperasi (minimal 3 pusat koperasi di satu provinsi), dan induk koperasi (beranggotakan minimal 3 buah gabungan koperasi).

Fungsi dan Peran Koperasi

Mengingat tujuannya untuk menyejahterakan anggota terutama dibidang ekonomi, maka tak heran koperasi dianggap sebagai salah satu tonggak perekonomian masyarakat.

Disamping itu pula, seluruh koperasi yang berada di Indonesia memiliki fungsi dan perannya masing-masing, yakni:

Fungsi Koperasi

  1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan mengembangkan potensi yang dimiliki tiap anggota koperasi.
  2. Memperkuat perekonomian rakyat Indonesia dengan adanya koperasi sebagai soko guru atau penyangga utama.
  3. Mengembangkan jiwa organisasi dan kreativitas sejak dini serta meningkatkan kualitas hidup tiap individu.

Peran Koperasi

  1. Membantu kehidupan finansial tiap anggotanya dengan memberikan bantuan kredit atau pinjaman dana.
  2. Membantu anggota dalam meningkatkan penghasilan.
  3. Menciptakan lapangan kerja dengan adanya kegiatan usaha yang dibentuk tiap anggota dalam berbagai bidang.

Prosedur Mendirikan Koperasi di Indonesia

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi pasal 12 dan UKM No. 9 Tahun 2018 yang mengatur cara pendirian koperasi, setiap orang yang tergabung sebagai pendiri koperasi diwajibkan untuk hadir dalam rapat bersama pejabat Kementerian Koperasi dan UKM atau Dinas Provinsi, maupun Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah keanggotan dari koperasi tersebut.

Adapun isi bahasan dari rapat pendirian ialah rancangan anggaran dasar yang meliputi daftar nama pendiri, jenis koperasi, nama koperasi, tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan, ketentuan mengenai jangka waktu bediri, ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha, hingga ketentuan mengenai keanggotaan.

Selanjutnya pihak NPAK alias Notaris Pembuat Akta Koperasi akan membuat akta pendirian yang mana nantinya dapat mengajukan akta tersebut kepada Menteri dalam jangka waktu 30 puluh hari setelah koperasi mendapat persetujuan nama dari Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi.

Syarat Koperasi Primer

Sebelum mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi baik secara tertulis ataupun elektronik, biasanya pendiri koperasi primer akan diminta untuk melampirkan beberapa berkas, seperti:

  • Akta pendirian koperasi asli beserta materai dan fotokopian.
  • Berita acara hasil rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa.
  • Bukti berupa surat penyetoran modal dengan kisaran nominal paling sedikit sebesar simpanan pokok.
  • Rencana awal kegiatan koperasi.

(Baca juga: Cara Mudah Mendapat Pinjaman dari Koperasi Tanpa Jaminan)

Syarat Koperasi Sekunder

Tidak jauh berbeda dari syarat pendirian koperasi primer, adapun yang menjadi syarat mendirikan koperasi sekunder yaitu:

  • Hasil berita acara dari rapat pendirian koperasi beserta surat kuasa koperasi primer dan/atau sekunder untuk mendirikan koperasi sekunder.
  • Surat keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder.
  • Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif sebagai syarat yang harus dipenuhi calon anggota koperasi primer dan/atau sekunder.

Menjamurnya koperasi di Indonesia lantaran sudah berdiri lama sejak belasan tahun yang lalu bukan berarti koperasi-koperasi tersebut bersih dari kecurangan yang kerap dilakukan oleh oknum nakal ya.

Untuk itu, cari tahu terlebih dahulu seputar tata cara pendirian koperasi apabila kamu berniat mendirikan sebuah koperasi.

Atau jika kamu ingin bergabung dan menjadi anggota sebuah koperasi, pastikan koperasi tersebut sudah mengantongi izin dari Kementerian Koperasi dan UKM maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar nantinya kamu tidak salah langkah.