Mengenal Asuransi Milik Negara, Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Ada beragam hal dan kemungkinan buruk bisa terjadi, terutama saat berkendara di jalan raya. Bahkan saat kita sudah sangat berhati-hati, tapi ada pengendara lain yang tak berhati-hati, dan akan sangat merugikan pengguna jalan lain atau mungkin kita. Oleh karena itu, berkendara dan menggunakan jalan raya pun tak hanya memikirkan keselamatan diri kita, namun juga wajib memikirkan keselamatan orang lain juga. Jadi, jangan sampai kita menjadi pengendara yang egois ya.

asuransi kecelakaan jasa Raharja

Dalam kehidupan memang selalu memiliki risiko. Entah itu kehilangan, sakit, kecelakaan bahkan kematian. Hal yang paling banyak sebagai penyebab kematian di Indonesia selain penyakit berat adalah kecelakaan. Dengan kondisi lalu lintas yang ramai sekarang baik di kota besar maupun di desa-desa, peluang terjadinya kecelakaan menjadi lebih besar. Apalagi jumlah kendaraan yang juga semakin banyak. Maka dari itu ada banyak asuransi kecelakaan yang ditawarkan kepada masyarakat saat ini. Asuransi kecelakaan itu ada yang milik negara ada juga yang swasta. Jadi pastinya ada yang pembayaran preminya terjangkau, bahkan ada yang mahal.

Asuransi kecelakaan sendiri adalah jenis produk keuangan yang membayar sekaligus jika kamu mengalami jenis cedera tertentu akibat kecelakaan. Mirip dengan asuransi kesehatan tetapi secara hukum itu berbeda, asuransi kecelakaan melengkapi asuransi kecacatan dengan memungkinkan kamu untuk mengklaim manfaat bahkan jika cedera yang kamu alami tidak membuat kamu kehilangan pekerjaan. Asuransi kecelakaan juga dapat melengkapi asuransi kesehatan jika kecelakaan menyebabkan kamu memiliki biaya medis yang tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan kamu.

Asuransi kecelakaan bekerja seperti jenis produk asuransi lainnya. Kamu membayar premi secara berkala dan sebagai imbalannya kamu menerima pertanggungan saat terjadi risiko kecelakaan. Jika kamu terluka dalam salah satu cara yang tercantum dalam polis asuransi kecelakaan, kamu akan menerima manfaat. Seperti halnya asuransi cacat, banyak dari kelas cedera yang terdaftar secara fisik sangat melumpuhkan sehingga kamu mungkin kehilangan pemasukan atau gaji bulanan untuk jangka waktu yang lama karena cedera mencakup segalanya mulai dari menggeser pergelangan tanganmu hingga menjadi lumpuh sementara atau permanen.

(Baca Juga: Pentingnya Asuransi Driver Ojol)

Seperti yang sudah disebutkan tadi bahwa asuransi yang dimiliki oleh negara berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang fokus terhadap bidang asuransi adalah PT. Jasa Raharja. Pasti kamu sudah akrab mendengarnya ya? Asuransi kecelakaan Jasa Raharja memberikan manfaat dan menawarkan layanan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Salah satu hal yang bisa menjadi unggulan dari asuransi kecelakaan Jasa Raharja adalah uang pertanggungan yang nantinya akan diberikan kepada korban kecelakaan lebih bermanfaat bila dibandingkan dengan asuransi dari perusahaan swasta. Ada beragam hal dan kemungkinan buruk bisa terjadi, terutama saat berkendara di jalan raya. Bahkan saat kita sudah sangat berhati-hati, tapi ada pengendara lain yang tak berhati-hati, dan akan sangat merugikan pengguna jalan lain atau mungkin kita. Oleh karena itu, berkendara dan menggunakan jalan raya pun tak hanya memikirkan keselamatan diri kita, namun juga wajib memikirkan keselamatan orang lain juga. Jadi, jangan sampai kita menjadi pengendara yang egois ya.

Jika kecelakaan di jalan raya sudah terlanjur terjadi, maka upaya yang bisa kita lakukan adalah bertanggung jawab. Jika kita yang menjadi korban, maka segera mengurus asuransi Jasa Raharja sangat penting.

Dengan keunggulan ini mungkin akan membuat kamu tertarik untuk membelinya ya tapi sebaiknya kamu tahu dulu serba-serbi mengenai asuransi kecelakaan Jasa Raharja ini ya. Penjelasannya bisa kamu lihat sampai akhir tulisan ini.

Sejarah dan Kapan PT. Jasa Raharja Berdiri

Awal mula asuransi Jasa Raharja berdiri adalah usaha untuk menggabungkan perusahaan-perusahaan yang ditinggalkan oleh Belanda. Sampai akhirnya pada tahun 1970 Jasa Raharja menjadi Perusahaan Umum. Dulu Jasa Raharja juga melayani asuransi kendaraan bermotor dan kecelakaan penumpangnya. Makin kesini PT. Jasa Raharja hanya fokus untuk asuransi kecelakaan penumpang baik darat, laut dan udara.

Adanya PT Jasa Raharja (Persero) tentu akan memberikan manfaat perlindungan untuk masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 serta Asuransi Tanggung Jawab yang berkaitan dengan pihak ketiga pada kecelakaan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964. Jadi dengan memiliki asuransi kecelakaan asuransi Jasa Raharja ini kita sudah terlindungi ketika berada di jalan. Dan tahukah kamu bahwa ketika kita sudah membayar pajak dari kendaraan yang kita miliki maka kita otomatis juga sudah bayar asuransi untuk kecelakaan Jasa Raharja. Selain itu juga jika kita menaiki transportasi umum maka kebanyakan sudah termasuk bayar premi asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

Premi Asuransi Jasa Raharja

Untuk pembayaran premi asuransi kecelakaan Jasa Raharja bisa melalui 2 jenis yaitu iuran wajib dan sumbangan wajib. Iuran wajib dibayarkan jika kita memakai transportasi umum seperti kereta api, bus umum, pesawat dan lainnya. Tapi tidak akan berlaku untuk transportasi yang beroperasi di dalam kota dan kereta api yang berjarak kurang dari 50 km. Lalu untuk sumbangan wajib dibayar oleh kita karena kita memiliki kendaraan pribadi baik roda 2 maupun roda 4. Jadi ketika kita membeli tiket untuk melakukan perjalanan dengan transportasi umum yang sudah disebutkan diatas maka kita sudah membayar premi asuransi kecelakaan Jasa Raharja, sedangkan saat kita membayar pajak di SAMSAT terdekat maka kita sudah sekaligus membayar sumbangan wajibnya.

Apa syarat mendapatkan manfaat asuransi?

Asuransi kecelakaan Jasa Raharja hanya akan memberikan perlindungan untuk kejadian kecelakaan yang melibatkan dua belah pihak. Seperti kecelakaan antara mobil, motor, truk dengan motor, mobil, atau truk, angkutan umum, dan pejalan kaki. Tapi jika kejadian kecelakaan adalah jenis kecelakaan tunggal maka itu tidak bisa dicover oleh asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Karena yang bisa ditanggung oleh Jasa Raharja hanya kecelakaan tunggal untuk angkutan umum.

Pemberian Santunan

Untuk para korban kecelakaan apalagi untuk angkutan umum pasti akan mendapatkan manfaat dari asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Nilai dari santunan yang akan diberikan tentu berbeda-beda tergantung dari jenis angkutan yang ditumpangi serta apa risiko yang dialaminya. Menurut aturan yang berlaku ada 6 jenis santunan yang bisa diberikan oleh asuransi kecelakaan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan. Nah santunan itu juga dibedakan jenis angkutan yang ditumpanginya yaitu darat, laut dan udara. 6 jenis santunan yang diberikan yaitu meninggal dunia, cacat tetap, perawatan, penggantian biaya penguburan jika tidak mempunyai ahli waris, manfaat tambahan penggantian biaya P3K dan manfaat tambahan penggantian biaya untuk ambulans.

Untuk jenis angkutan darat atau laut nilai santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, cacat tetap sebesar Rp50 juta, perawatan maksimal sebesar Rp20 juta, penggantian biaya penguburan Rp4 juta, penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta dan penggantian biaya untuk ambulans sebesar Rp500.000. Sedangkan untuk jenis angkutan udara hanya dibedakan pada manfaat biaya perawatannya sebesar Rp25 juta.

Bagaimana Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja?

Selanjutnya bagaimana cara klaim untuk asuransi kecelakaan Jasa Raharja ini? Asuransi kecelakaan yang baik adalah asuransi yang dalam proses pengajuan klaimnya mudah dan cepat. Begitu pula dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Untuk bisa mengajukan klaim ini ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Tapi ada baiknya kamu ketahui dulu kondisi seperti apa yang tidak akan mendapatkan jaminan dari asuransi Jasa Raharja. Beberapa kondisi itu antara lain:

  • Kendaraan yang menjadi penyebab sebuah kecelakaan
  • Pejalan kaki/kendaraan yang nekat menerobos/melanggar aturan lalu lintas
  • Kecelakaan yang disengaja, percobaan untuk bunuh diri, mabuk, kecelakaan karena menjadi pelaku kejahatan
  • Kecelakaan karena ngebut, kecelakaan karena bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus, angin ribut, adanya perang dan reaksi inti atom.

Nah jika kamu tidak pada kondisi seperti di atas maka kamu bisa mengajukan klaim ke asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Tapi kamu mesti memperhatikan persiapan berikut ini agar proses pengajuan klaim kamu tidak mendapat masalah. Yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Surat Keterangan kecelakaan yang didapat dari Kepolisian.
  2. Surat keterangan medis/kematian yang didapat dari Rumah Sakit atau Klinik setempat.
  3. Bawa identitas pribadi korban serta ahli waris (KTP, KK, Akta Nikah).
  4. Formulir pengajuan klaim dari kantor Jasa Raharja atau download secara online di jasaraharja.co.id.
  5. Perhatikan waktu pengajuan yang tidak boleh lebih dari 6 bulan dari kejadian.

Setelah semuanya sudah lengkap persiapannya maka langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah:

  1. Melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak asuransi. Kamu juga harus melaporkannya kepada pihak Kepolisian setempat. Dengan begitu kamu akan mendapatkan surat keterangan dari Kepolisian yang dibutuhkan untuk klaim.
  2. Mengisi formulir yang telah disediakan ketika kamu datang untuk melapor ke kantor Jasa Raharja. Kamu juga bisa melakukannya melalui online.
  3. Serahkan dokumen beserta formulir yang sudah diisi lengkap. Jika kamu melakukannya secara online maka kamu harus menguploadnya.
  4. Proses persetujuan klaim akan dilakukan setelah sebelumnya pihak asuransi akan meninjau dengan tepat berkas kamu. Jika lengkap maka klaim kamu bisa disetujui dan kamu bisa menagih dana pertanggungan ke asuransi Jasa Raharja maksimal 3 bulan setelah klaim kamu disetujui. Jika klaim ditolak maka asuransi kecelakaan Jasa Raharja akan memberikan kamu surat agar kamu bisa klaim ke BPJS Kesehatan.

Pada beberapa kasus uang pertanggungan yang didapatkan dari asuransi kecelakaan Jasa Raharja tidaklah mencukupi. Apalagi jika ada tindakan operasi dan rawat inap yang membutuhkan banyak dana. Maka dari itu kamu mungkin harus mempersiapkan dana darurat atau asuransi lainnya. Jika asuransi kecelakaan Jasa Raharja tidak bisa menjamin semua yang kamu butuhkan saat menjadi korban kecelakaan maka kamu masih bisa menutupinya dengan asuransi lain. Maka dari itu mulailah untuk mencari asuransi tambahan untuk pendamping ya! Karena sedia payung sebelum hujan itu hal yang baik loh. Bagaimanapun, kita harus selalu berhati- hati dalam berkendara dan jangan sampai merugikan atau menimbulkan kecelakaan, baik pada diri kita ataupun orang lain.

Lengkapi dirimu dengan perlindungan dari asuransi kecelakaan yang siap menemani dirimu di perjalanan hanya di Cekaja.com.