Mengenal Bank Syariah di Indonesia
2 menit membacaSejak dikeluarkannya UU Nomor 10 tahun 1998 yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system dan keluarnya UU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, perkembangan perbankan syariah di Indonesia semakin pesat, salah satunya adalah adanya produk simpanan berjangka deposito syariah.
Sistem Kerja Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam dalam bidang muamalah ke dalam transaksi keuangan dan perbankan. Prinsip utama yang diikuti oleh bank syariah adalah larangan praktik riba dalam berbagai bentuk transaksi, melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan perolehan yang sah, dan upaya menyuburkan zakat.
Dalam beberapa hal, bank syariah dan bank konvensional memiliki persamaan, terutama dari sisi teknis penerimaan uang, teknologi informasi yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan, laporan keuangan dan sebagainya. Namun, dalam beberapa aspek terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya. Di antaranya terkait dengan aspek legal, kelembagaan dan prinsip distribusi pendapatan. Ditinjau dari aspek legal, seluruh produk dan transaski yang ada di bank syariah didasarkan pada akad-akad yang syariah yang harus dipenuhi syarat dan rukunnya.
Untuk produk pendanaan (funding), produk tabungan, giro dan deposito dilandasi dengan akad wadiah (titipan) dan atau mudharabah (bagi-hasil). Sedangkan pada produk pembiayaan, ada beberapa akad yang dapat digunakan, seperti akad jual beli (murabahah, istishna, salam), akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), maupun akad sewa (ijarah, ijarah muntahia bit tamlik), dan sebagainya yang masing-masing memiliki karakteristik tersendiri.
(Baca Juga: Alasan Deposito Bisa Jadi Awal Investasi)
Berbeda dengan bank konvesional yang seluruh produknya hanya berbasis bunga atau hubungan debitur-kreditur. Selain dari sisi akad, objek dari pembiayaan bank syariah juga harus dipastikan halal atau legal menurut syariah. Tidak seperti bank konvesional yang bebas membiayai apa saja, bank syariah tidak boleh masuk ke dalam pembiayaan yang mengandung unsur yang dilarang, misalnya pembiayaan perusahaan rokok, perjudian, peternakan babi, dan usaha-usaha haram lainnya. Pembiayaan di bank syariah juga lebih berpihak pada sektor riil, karena bank syariah dilarang memberikan pembiayaan kepada usaha-usaha yang bersifat spekulatif.
Pengaturan Bank Indonesia pada Bank Syariah
Dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, pada 2002 Bank Indonesia telah menerbitkan Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Dalam penyusunannya, berbagai aspek dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, tren perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional.
Tidak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional. Untuk informasi tentang produk simpanan berjangka yang dikelola secara syariah berupa deposito syariah yang menggunakan prinsip mudharabah bisa anda dapatkan di CekAja.