Mengenal DPLK hingga Manfaatnya bagi Para Pensiunan

Meski belum memasuki masa purnabakti, namun tak ada salahnya untuk kamu mengenal DPLK secara mendalam. Sebab, di zaman sekarang saja tak banyak pekerja yang tahu akan program ini.

Mengenal DPLK hingga Manfaatnya bagi Para Pensiunan

Bagi sebagian orang, mendekati masa pensiun adalah sesuatu yang membahagiakan. Namun di lain sisi, masa pensiun juga dianggap menyeramkan, terlebih bila tabungan yang dimiliki belum memenuhi ekspektasi.

Ya, masa pensiun ini artinya kamu tak perlu lagi lelah bekerja selama 6 hingga 8 jam per hari. Membayangkan masa pensiun yang indah tentu harus direalisasikan dengan kondisi saat ini.

Itu berarti, ketika belum masanya untuk pensiun atau di saat sekarang masih bekerja, tak ada salahnya untuk memiliki perencanaan keuangan yang matang, guna memenuhi gaya hidup di masa pensiun nanti.

Nah, salah satu perencanaan yang bisa dibuat adalah dengan menyiapkan dana pensiun. Tabungan ini juga wajib dimiliki diluar dari investasi, dana darurat, ataupun asuransi.

Pilihan dana pensiun yang tersedia saat ini cukup banyak. Satu yang mungkin bisa menjadi solusi untuk kamu adalah DPLK alias Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Belum Tahu DPLK? Kalau Begitu, Yuk Mengenal DPLK Lebih Dalam!

Seperti yang tadi dijelaskan, salah satu jenis dana pensiun yang mungkin bisa dijadikan pilihan adalah dana pensiun lembaga keuangan atau biasa disebut DPLK.

Nah, pada poin pembahasan ini, CekAja bakal mengulas tuntas mengenai DPLK, agar nantinya pun kamu mengenal DPLK secara mendalam dan paham mengenai fungsi dari dana pensiun tersebut.

Secara teoritis, DPLK merupakan salah satu program yang layak dipertimbangkan oleh karyawan agar masa pensiunnya lebih terarah. DPLK sendiri bisa disebut sebagai alternatif terbaik untuk pendanaan di hari tua.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPLK termasuk dana pensiun yang umumnya dibentuk oleh lembaga perbankan atau perusahaan asuransi jiwa dalam Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Program DPLK ini dapat diikuti oleh perorangan dan tentunya tidak menyatu atau terpisah dari program Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan perusahaan asuransi jiwa atau bank terkait.

Perihal keamanannya, program ini sudah pasti aman sebab tata cara hingga mekanismenya sendiri sudah diatur dalam UU No. 11/1992, dengan prinsip aman dan terkontrol.

(Baca Juga: 8 Tips Perencanaan Keuangan di Usia 40)

Apakah Program DPLK Sama dengan JHT dan JP BPJS?

Bagi sebagian orang yang belum mengenal DPLK, pasti menganggap bahwa program dana pensiun ini serupa atau bahkan sama dengan program yang diselenggarakan BPJS, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Anggapan tersebut memang tak salah sih, sebab konsep dari masing-masing program dana pensiun ini memang mirip. Di mana, pendapatan kamu sebagai karyawan otomatis dipotong dan dikelola oleh pihak penyelenggara DPLK.

Namun, dari segi ‘keharusan’, program DPLK ini bersifat tidak wajib atau kurang lebih seperti program sukarela saja.

Beda halnya dengan JHT maupun JP yang wajib dimiliki, terlebih karena keduanya merupakan program milik pemerintah.

Lalu, Mengapa DPLK perlu Dimiliki Diluar dari Keikutsertaan JHT dan JP?

Nah, mengutip laman Kumparan, nyatanya program dana pensiun seperti JHT dan JP saja tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di hari tua.

Malahan baiknya, di masa purnabakti, tiap pekerja harus memiliki sekitar 70 hingga 80 persen dari total gaji terakhir agar hidupnya layak.

Kalau hanya mengandalkan JHT dan JP saja tidak cukup, karena program ini maksimal hanya bisa meng-cover kurang lebih 30 persen dari kebutuhan.

Maka dari itu, untuk menutupi kekurangan yang ada, kamu perlu mencoba alternatif lainnya seperti turut andil dalam program DPLK.

Langkah Pendaftaran Peserta DPLK

Setelah tadi membahas sekilas tentang DPLK dan perbedaannya dengan program dana pensiun milik pemerintah, kamu mungkin penasaran mengenai alur pendaftarannya.

FYI, program DPLK ini terbuka untuk semua orang yang memiliki penghasilan dan berkomitmen untuk membayar iuran rutin sesuai kesepakatan awal.

Itu berarti, apapun profesi yang kamu geluti, entah wiraswasta, karyawan, profesional, atau bahkan freelancer sekalipun, dapat terdaftar sebagai peserta dari program DPLK. Terdapat dua cara untuk bisa menjadi peserta program DPLK.

Pertama, kamu hanya perlu mendaftar secara mandiri sebagai peserta DPLK.

Kedua, kamu bisa mengajukan diri untuk ikutserta dalam program DPLK lewat perusahaan tempatmu bekerja saat ini.

Apabila sudah terdaftar sebagai peserta DPLK, maka kamu wajib menyetor iuran pensiun rutin setiap bulannya.

Jangka waktu iuran dapat disesuaikan dengan kesepakatan awal yang dibuat dan terus berlangsung, baik selama kamu masih aktif bekerja hingga masa pensiun tiba.

Mengenai besaran dana iurannya, program DPLK ini bersifat fleksibel. Artinya, kamu dapat menyesuaikan nominal iuran tersebut berdasarkan kemampuan maupun kebutuhanmu.

(Baca Juga: Mengenal Social Enterprise, Konsep Bisnis dengan Fokus Profit dan Sosial)

Bagaimana Alur Dana yang Dikelola dalam Program DPLK?

Bagaimana, kamu sudah sedikit mengenal DPLK? Atau mungkin tertarik akan program dana pensiun ini?

Eitss, sebelum memutuskan untuk mengikuti program DPLK, baiknya sih kamu juga tahu mengenai alur dana yang dikelola dalam program DPLK ini ya. Jadi, setidaknya kamu paham mengenai program tersebut secara mendetil.

Nah, saat kamu terdaftar sebagai peserta DPLK dan rutin menyetor uang iuran, otomatis uang tersebut akan dikelola oleh pihak DPLK.

Pengelolaannya sendiri dilakukan dengan metode investasi, yang sebelumnya telah dipilih oleh peserta, entah itu investasi pasar uang, saham, ataupun investasi pendapatan tetap dan syariah.

Oiya, segala bentuk risiko maupun hasil investasi yang dilakukan lewat program DPLK ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta.

Ragam Manfaat DPLK

Namanya juga program pensiunan, tentu memiliki keuntungan terutama bagi pekerja. Namun, di luar dari manfaatnya untuk pekerja atau karyawan, DPLK ini juga memiliki manfaat tersendiri bagi perusahaan lho.

Berikut kita ulas mengenai manfaat DPLK bagi karyawan maupun perusahaan:

1. Manfaat DPLK bagi Karyawan atau Pekerja

  • Memiliki dana pasti untuk hari tua
  • Bebas pajak untuk hasil investasi di DPLK
  • Iuran yang dibukukan otomatis atas nama peserta
  • Keuntungan yang didapat terpisah dari hasil kekayaan pihak DPLK
  • Manfaat program dibayarkan langsung oleh penyelenggara program DPLK

2. Manfaat DPLK bagi Perusahaan

  • Pengurangan pasti mengenai pajak penghasilan badan PPh25
  • Nominal iuran dapat disesuaikan dengan kondisi finansial perusahaan
  • Perusahaan tak perlu repot lagi mengelola investasi dana pensiun milik karyawan
  • Perusahaan memenuhi kewajiban pemberi kerja sesuai UU 13/2003

Selain DPLK, Manfaatkan Peluang Bisnis untuk Masa Pensiun

Nah, itulah segala informasi seputar DPLK yang perlu kamu ketahui. Jadi, sudahkah kamu mengenal DPLK secara lebih mendetil?

Selain ikutserta dalam program DPLK, baik yang tersedia di bank seperti Bank BNI dan Bank BRI, ataupun dari perusahaan asuransi jiwa seperti AIA Indonesia dan Manulife, tak ada salahnya jika di masa pensiun nanti kamu ingin memulai bisnis kecil-kecilan.

Adapun bisnis yang bisa kamu geluti di masa pensiun seperti warung sembako ataupun bisnis laundry.

Kedua jenis bisnis ini tentu memberikan keuntungan yang menjanjikan, apalagi jika kamu buka di area padat penduduk.

Untuk urusan modalnya, kamu enggak perlu khawatir. CekAja siap bantu kamu memenuhi modal usaha yang dibutuhkan agar bisnis berjalan lancar.

Di CekAja, tersedia beberapa jenis pinjaman yang dapat dijadikan modal usaha, salah satunya KTA atau kredit tanpa agunan.

KTA di CekAja sudah pasti berkualitas karena merupakan produk rekanan dari mitra perbankan terbaik yang CekAja miliki.

Proses pengajuannya terbilang cepat dengan syarat yang praktis. Jadi, tunggu apalagi? Yuk, manfaatkan peluang bisnis untuk masa pensiunmu dengan KTA dari CekAja.com.