HATI-HATI PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN CEKAJA.COM. Nomor Resmi Kami Hanya di 021-8062 6900.
  • Kartu Kredit
    Kartu Kredit
    • Kartu Kredit

    Promo Kartu Kredit
    • Diskon 50% Beli Baskin Robbins dengan Kartu Kredit Bank Mega
    • Promo "Buy 1 Get 1 Free” di Cinemaxx Pakai Kartu Kredit BRI
    • Lihat selengkapnya...
    Artikel
    • 3 Hal Keliru dan 3 Hal Benar Dalam Membayar Tagihan Kartu Kredit
    • Begini Caranya Menjinakkan Tagihan Kartu Kreditmu
    • Cara Mudah Dapatkan Kartu Kredit yang Berikan Terbang Gratis
    • Pengajuan Kartu Kredit Tercepat
  • Kredit & Pinjaman
    Kredit & Pinjaman
    • Kredit Tanpa Agunan (KTA)
    • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
    • Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
    • Kredit Dengan Agunan

    • Kalkulator KTA
    • Kalkulator KPR
    Artikel
    • Sebelum Pilih KTA Atau Kredit Dengan Agunan, Simak Dulu Perbedaannya
    • Beda Karyawan dan Wiraswasta Saat Ajukan KTA
    • 5 Langkah Jitu Selalu Sukses Ajukan KPR
    • Pengajuan Pinjaman Online
    CekAja.com - Kredit Tanpa Agunan - KTA Permata Bank
  • Asuransi
    Asuransi
    Asuransi Umum
    • Asuransi Kendaraan
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Perjalanan
    • Asuransi Kecelakaan Diri
    • Asuransi Elektronik
    • Asuransi Mikro
    Asuransi Jiwa dan Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Jiwa
    • Term Life
    • Unit Link
    • DPLK
    • BPJS
    Artikel
    • Punya BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Lain dari Kantor? Begini Cara Memaksimalkannya
    • 4 Alasan Kenapa Anda Harus Pindah Penyedia Asuransi Mobil
    • Masih Malas Memiliki Asuransi? Simak Dulu Video Ini
  • Investasi
    Investasi
    • Deposito Berjangka
    • Deposito Syariah
    • Reksadana
    • Logam Mulia
    • Unit Link
    Artikel
    • 4 Strategi Agar Deposito Jadi Investasi Menguntungkan
    • Mau Tahu Cara Hitung Bagi Hasil Deposito Syariah?
    • 8 Tips Memulai Investasi Bagi si Pemula
    CekAja.com - Manajemen Kekayaan DBS
  • UKM
    Usaha Kecil Menengah
    • Pinjaman Modal Usaha
    • Asuransi UKM

    • Kalkulator UKM
    • Kalkulator Modal
    Artikel
    • Tips Marketing Murah Meriah untuk Bisnis Skala UKM
    • 5 Perusahaan Sukses yang Memulai Bisnisnya dari Garasi
    • Tips Bikin Toko Offline dengan Modal Mini
  • Info & Blog
    Info & Tips Finansial
    • Produk Bank
    • Produk Asuransi

    • Money Master
    Baca Artikel
    • Berita & Tips
    • 101 Solusi Finansial
    • Promo
  • Tentang Kami
    Tentang Kami
    • Tentang CekAja.com
    • Press Release
    • Media
    • Fact Sheet
    • Press Kit
    Baca Artikel
    • Netflix vs TV Kabel, Siapa Lebih Murah?
    • Nikmati Akhir Pekan dengan Keunggulan TV Internet
    • Langkah Memilih Provider Internet Unggulan
Cekaja - #TokoFinansial No.1 di Indonesia Membuka akses finansial untuk
jutaan masyarakat Indonesia
0218062 6900
Hubungi Saya
Log In
Show menu
0 sec. read

Mengenal Hak Santunan dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

by Miftahul Khoer on 27 September, 2018
mobil dinas pns
  1. Blog
  2. Mengenal Hak Santunan dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
Share this
  • Facebook
  • Twitter
  • Google+
  • LinkedIn

Mungkin belum banyak yang tahu bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak menerima asuransi berupa hak santunan dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja. Ada yang pernah mengalami musibah di jalan raya, namun bingung dan pusing harus mengurus klaimnya? Simak cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja di sini!

mobil dinas pns

Sebenarnya dalam regulasi yang tertuang dalam UU No. 3/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang mengatur semua angkutan umum darat, laut dan udara masuk dalam lingkup pertanggungan. Artinya setiap kecelakaan penumpang angkutan umum berhak menerima pertanggungan asuransi dari pemerintah.

Selain itu, uang santunan juga diberikan kepada korban kecelakaan akibat tertabrak kendaraan umum atau penumpang kendaraan pribadi. Bagaimana dengan prosedur klaim santunan kecelakaannya? Cek yuk!

(Baca juga: Asuransi Kesehatan vs Asuransi Jiwa, Apa Bedanya?)

Cara klaim santunan Jasa Raharja

Untuk memproses klaim Jasa Raharja, pihak korban harus melewati prosedur terlebih dahulu seperti meminta surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian. Setelah itu pastikan juga Anda membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

Langkah berikutnya adalah membawa identitas pribadi korban atau pun ahli waris seperti kartu keluarga (KK), surat nikah atau KTP korban ke kantor Jasa Raharja terdekat untuk mengisi formulir pengajuan.

Pastikan untuk mengisi formulir secara lengkap agar proses pencairan santunan bisa berjalan cepat. Terkadang ketika dalam kondisi panik, kita sering tidak fokus saat mengisi formulir sehingga proses pencairan santunan banyak yang terlewat dan harus menunggu lama.

Formulir sebaiknya diisi berdasarkan dokumen-dokumen yang dibawa seperti KTP, KK, surat nikah hingga surat keterangan dari kepolisian dan rumah sakit yang telah diproses sebelumnya.

Jangan lupa juga siapkan salinan atau fotokopi semua berkas dan materai untuk memudahkan saat proses pengajuan. Setelah semuanya lengkap, formulir beserta lampiran dokumen diserahkan ke petugas.

Selanjutnya petugas akan memproses berkas dalam waktu dua jam hingga satu hari. Pemerintah bahkan menjamin proses pencairan santunan kecelakaan bisa cair dalam satu hari. Namun, umumnya bisa cair antara dua hari hingga tujuh hari.

(Baca juga: Ini Alasan Pentingnya Memiliki Asuransi Swasta Selain BPJS Kesehatan)

Jenis-jenis klaim

Setidaknya ada dua jenis korban kecelakaan yang bisa mengklaim uang santunan yakni penumpang angkutan umum dan korban yang tertabrak kendaraan umum atau penumpang pribadi.

Hak santunan yang diterima korban kecelakaan berasal dari premi biaya pendaftaran perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan karcis bagi penumpang angkutan umum.

Dengan demikian, ketika penumpang membayar karcis angkutan umum, maka ada bagian dana yang dialihkan kepada Jasa Raharja. Dana tersebut menjadi premi penumpang dan bisa menjadi klaim ketika penumpang menjadi korban kecelakaan.

Begitupun bagi masyarakat yang membayar perpanjangan STNK. Di situ ada biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap pemilik kendaraan dengan besaran bermacam-macam sesuai jenis kendaraan.

(Baca juga: 7 Kiat Agar Klaim Asuransi Mobil Tidak Ditolak)

Santunan naik 100 persen

Biaya santunan untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Biaya perawatan luka-luka naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta.

Adapun biaya penggantian P3K diberikan Rp1 juta dari sebelumnya tidak ada. Biaya penggantian ambulans Rp500 ribu dari sebelumnya tidak ada dan biaya penguburan naik dari Rp2 juta jadi Rp4 juta.

Namun perlu diingat, hak santunan yang diterima korban atau keluarga korban ada batas waktunya. Jangan sampai hak santunan dibiarkan hingga 6 bulan dari waktu kecelakaan. Jika tidak diproses, maka hak santunan akan gugur.

Pemerintah telah mengimbau agar masyarakat segera memproses hak santunan kecelakaan setelah waktu kejadian. Adapun beberapa orang yang berhak menjadi ahli waris dari korban yang meninggal dunia antara lain anak-anak korban yang sah, janda atau duda korban serta orang tua korban yang sah menurut kartu keluarga.

(Baca juga: Hujan Kembali Melanda, Cek 4 Jurus Jaga Daya Tahan Tubuh Ini)

Tak berhak menerima santunan

Berbeda dengan korban kecelakaan seperti dikatakan di atas, ada juga korban kecelakaan yang tidak berhak mendapat santunan dari pemerintah. Pertama, pengendara yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Kedua, korban baik pengendara maupun pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta. Ketiga, korban yang terbukti bunuh diri atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan dalam kondisi mabuk serta korban kecelakaan yang sedang melakukan kejahatan.

Sementara itu, korban kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak mendapat jaminan Jasa Raharja. Korban kecelakaan yang disebabkan bencana alam dan perlombaan kecepatan seperti balap pun tidak berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Siapa Jasa Raharja?

Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi sosial yang melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang angkutan umum. Saham Jasa Raharja sepenuhnya dikuasai pemerintah karena termasuk dalam perusahaan Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN).

Sepanjang kuartal pertama tahun 2018, Jasa Raharja telah membayarkan sekitar Rp529,3 miliar santunan kecelakaan atau meningkat dari periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp308,47 miliar.

Nah, sekedar mengingatkan, bagi Anda, keluarga, sahabat, teman atau pun saudara yang mengalami kecelakaan seperti di atas, sebaiknya diproses asuransinya agar mendapat santunan dari pemerintah melalui Jasa Raharja. Lumayan kan untuk meringankan beban biaya.

Tapi berdoa saja ya supaya tidak pernah terjadi kecelakaan apapun terhadap Anda dan orang-orang di sekitar Anda.

Perlindungan Kecelakaan Diri Terbaik Segala Biaya Risiko Kecelakaan Diganti

Tentang penulis

Miftahul Khoer

Miftahul Khoer Mantan jurnalis yang suka makan jengkol di hari Minggu.


Share this page

Facebook 0 Twitter 0 Google 0 LinkedIn 0

Cari:

Tayangan terpopuler

  1. Fakta-fakta Bambang Hartono, Atlet Tertua dan Orang Terkaya Indonesia
    Fakta-fakta Bambang Hartono, Atlet Tertua dan Orang Terkaya Indonesia
    posted on 2018-08-29
  2. Mengenal Erick Thohir, Pengusaha di Balik Kesuksesan Asian Games 2018
    Mengenal Erick Thohir, Pengusaha di Balik Kesuksesan Asian Games 2018
    posted on 2018-09-04
  3. Belajar Kaya Raya dari Jack Ma, Si Manusia Rp500 Triliun
    Belajar Kaya Raya dari Jack Ma, Si Manusia Rp500 Triliun
    posted on 2018-09-03
  4. Cek! Jumlah Utang Indonesia Terbaru Berdasarkan Laporan Bank Indonesia
    Cek! Jumlah Utang Indonesia Terbaru Berdasarkan Laporan Bank Indonesia
    posted on 2018-08-27
  5. Ini Sosok "Crazy Rich Surabayan" yang Sebenarnya
    Ini Sosok "Crazy Rich Surabayan" yang Sebenarnya
    posted on 2018-09-20

Perkaya hidup Anda dengan info keuangan dan promo eksklusif

Daftar newsletter mingguan CekAja dan dapatkan:

We value privacy and never share your details.

Artikel terbaru

  • Lahan Prabowo dan Fakta Menarik Bisnis Kelapa Sawit 19 Februari, 2019
  • Gak Mau Hidup Bangkrut? Lakukan 5 Hal Ini! 19 Februari, 2019
  • Belajar Sukses Jadi Pengusaha dari Para Konglomerat Dunia 19 Februari, 2019
  • Jadi Karyawan Sambil Berbisnis, Ini Tips Ampuhnya 19 Februari, 2019
  • Selain Unicorn, Ada 3 Istilah Unik Lain Dalam Startup 18 Februari, 2019

Bagikan dengan temanmu

Close dialog
mobil dinas pns
Mengenal Hak Santunan dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Mungkin belum banyak yang tahu bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak menerima asuransi berupa hak santunan dari pemerint...

  • Facebook
  • Twitter
  • Google+
  • LinkedIn

You might also like

Motor Rusak Dibanting Karena Ditilang Bisa Klaim Asuransi Gak Ya?
Asuransi

Motor Rusak Dibanting Karena Ditilang Bisa Klaim Asuransi Gak Ya?

Perbandingan Produk
  • Kartu Kredit
  • Pinjaman KTA
  • Kredit Pemilikan Rumah
  • Asuransi
  • Deposito
  • UKM
  • TV & Internet
Kalkulator
  • Kalkulator KTA
  • Kalkulator KPR
  • Kalkulator UKM
  • Kalkulator MODAL
Informasi Produk
  • Mitra Produk Perbankan
  • Mitra Produk Asuransi
Pusat Pengetahuan
  • Produk Perbankan
  • Produk Asuransi
  • Promo
  • Tanya Ahli
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
Tentang CekAja.com
  • Tentang Kami
  • Press Release
  • Media
  • Fact Sheet
  • Press Kit
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang ditampilkan dalam website ini diatur dan diawasi oleh
  • Logo OJK
  • Logo Bank Indonesia
  • Logo Fintech Indonesia
Cekaja - Indonesia's Leading Financial Comparison Portal
0218062 6900
Senin – Jumat 08.00-17.00
Wisma Barito Pacific, Menara B, Lantai 9, Jalan S. Parman, Kav. 62-63
  • Facebook
  • Twitter
  • Google Plus
  • Linkedin
©2019 C88 Financial Technologies Pte. Ltd. CekAja.com memiliki lisensi dan merek dagang terdaftar dari C88 Financial Technologies (Group) Pte. Ltd., yang diwakili di Indonesia oleh PT Puncak Finansial Utama. Produk Asuransi di CekAja.com dikelola oleh PT Mitra Ibisnis Terapan, pialang asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hubungi CekAja.com di Wisma Barito Pacific, Menara B, Lantai 5, Jalan S. Parman, Kav. 62-63, Jakarta, Indonesia. Disclaimer: Segala penawaran dan aplikasi produk yang dilakukan mewakili data produk yang tersedia pada saat ini tidak mengikat dengan mitra, sebelum pengesahan kontrak dilakukan. Apabila terjadi perbedaan perhitungan, maka perhitungan yang digunakan tetap mengacu pada perhitungan Bank terpilih. Informasi yang terdapat pada situs CekAja.com selalu diperbarui dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Close panel
  • My Account
  • Menu

Kartu Kredit

  • Kartu Kredit

Kredit & Pinjaman

  • Kredit Tanpa Agunan (KTA)
  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  • Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
  • Kredit Dengan Agunan
  • Kalkulator KTA
  • Kalkulator KPR

Asuransi

  • Asuransi Kendaraan
  • Asuransi Properti
  • Asuransi Perjalanan
  • Asuransi Kecelakaan Diri
  • Asuransi Elektronik
  • Asuransi Mikro
  • Asuransi Kesehatan
  • Asuransi Jiwa
  • Term Life
  • Unit Link
  • DPLK
  • BPJS

Investasi

  • Deposito Berjangka
  • Deposito Syariah
  • Reksadana
  • Logam Mulia
  • Unit Link

UKM

  • Pinjaman UKM
  • Asuransi UKM
  • Kalkulator UKM
  • Kalkulator Modal

Info & Blog

  • Produk Bank
  • Produk Asuransi
  • Money Master
  • Berita & Tips
  • 101 Solusi Finansial
  • Promo

Tentang Kami

  • Tentang Kami
  • Press Release
  • Media
  • Fact Sheet
  • Press Kit

Buat Jadwal Telepon

TUTUP

Silakan masukkan detail kontak Anda dan customer service CekAja akan menghubungi Anda sesuai dengan waktu yang Anda inginkan.

Persetujuan Kerahasiaan Data

Terima kasih atas pengajuan aplikasi Anda you

CekAja akan mengirimkan konfirmasi pengajuan ke email Anda dan customer service kami akan menelepon secepat mungkin. Persetujuan atau penolakan produk ini akan menjadi hak bank/asuransi. Pastikan nomor telepon yang Anda cantumkan aktif. Jika memerlukan bantuan segera, hubungi kami di 021 8062 6900.

TUTUP
Update
Back to top

Access your Account

Close dialog

Social Media Login

OR

Account Login

Forgot your password? Don't have and account yet? Get started