Mengenal Hak Santunan dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Mungkin belum banyak yang tahu bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak menerima asuransi berupa hak santunan dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja. Ada yang pernah mengalami musibah di jalan raya, namun bingung dan pusing harus mengurus klaimnya? Simak cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja di sini!

Mengenal Hak Santunan dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Sebenarnya dalam regulasi yang tertuang dalam UU No. 3/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang mengatur semua angkutan umum darat, laut dan udara masuk dalam lingkup pertanggungan.

Artinya setiap kecelakaan penumpang angkutan umum berhak menerima pertanggungan asuransi dari pemerintah.

Selain itu, uang santunan juga diberikan kepada korban kecelakaan akibat tertabrak kendaraan umum atau penumpang kendaraan pribadi. Bagaimana dengan prosedur klaim santunan kecelakaannya? Cek yuk!

(Baca Juga: Asuransi Kesehatan vs Asuransi Jiwa, Apa Bedanya?)

Cara klaim santunan Jasa Raharja

Untuk memproses klaim Jasa Raharja, pihak korban harus melewati prosedur terlebih dahulu seperti meminta surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian.

Setelah itu, pastikan juga Anda membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

Langkah berikutnya adalah membawa identitas pribadi korban atau pun ahli waris seperti kartu keluarga (KK), surat nikah atau KTP korban ke kantor Jasa Raharja terdekat untuk mengisi formulir pengajuan.

Pastikan untuk mengisi formulir secara lengkap agar proses pencairan santunan bisa berjalan cepat.

Terkadang ketika dalam kondisi panik, kita sering tidak fokus saat mengisi formulir sehingga proses pencairan santunan banyak yang terlewat dan harus menunggu lama.

Formulir sebaiknya diisi berdasarkan dokumen-dokumen yang dibawa seperti KTP, KK, surat nikah hingga surat keterangan dari kepolisian dan rumah sakit yang telah diproses sebelumnya.

Jangan lupa juga siapkan salinan atau fotokopi semua berkas dan materai untuk memudahkan saat proses pengajuan. Setelah semuanya lengkap, formulir beserta lampiran dokumen diserahkan ke petugas.

Selanjutnya petugas akan memproses berkas dalam waktu dua jam hingga satu hari. Pemerintah bahkan menjamin proses pencairan santunan kecelakaan bisa cair dalam satu hari. Namun, umumnya bisa cair antara dua hari hingga tujuh hari.

(Baca Juga: Ini Alasan Pentingnya Memiliki Asuransi Swasta Selain BPJS Kesehatan)

Mengenal Hak Santunan dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Jenis-jenis klaim

Setidaknya ada dua jenis korban kecelakaan yang bisa mengklaim uang santunan yakni penumpang angkutan umum dan korban yang tertabrak kendaraan umum atau penumpang pribadi.

Hak santunan yang diterima korban kecelakaan berasal dari premi biaya pendaftaran perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan karcis bagi penumpang angkutan umum.

Dengan demikian, ketika penumpang membayar karcis angkutan umum, maka ada bagian dana yang dialihkan kepada Jasa Raharja. Dana tersebut menjadi premi penumpang dan bisa menjadi klaim ketika penumpang menjadi korban kecelakaan.

Begitupun bagi masyarakat yang membayar perpanjangan STNK. Di situ ada biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap pemilik kendaraan dengan besaran bermacam-macam sesuai jenis kendaraan.

(Baca Juga: 7 Kiat Agar Klaim Asuransi Mobil Tidak Ditolak)

Santunan naik 100 persen

Biaya santunan untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Biaya perawatan luka-luka naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta.

Adapun biaya penggantian P3K diberikan Rp1 juta dari sebelumnya tidak ada. Biaya penggantian ambulans Rp500 ribu dari sebelumnya tidak ada dan biaya penguburan naik dari Rp2 juta jadi Rp4 juta.

Namun perlu diingat, hak santunan yang diterima korban atau keluarga korban ada batas waktunya.

Jangan sampai hak santunan dibiarkan hingga 6 bulan dari waktu kecelakaan. Jika tidak diproses, maka hak santunan akan gugur.

Pemerintah telah mengimbau agar masyarakat segera memproses hak santunan kecelakaan setelah waktu kejadian.

Adapun beberapa orang yang berhak menjadi ahli waris dari korban yang meninggal dunia antara lain anak-anak korban yang sah, janda atau duda korban serta orang tua korban yang sah menurut kartu keluarga.

(Baca Juga: Hujan Kembali Melanda, Cek 4 Jurus Jaga Daya Tahan Tubuh Ini)

Tak berhak menerima santunan

Berbeda dengan korban kecelakaan seperti dikatakan di atas, ada juga korban kecelakaan yang tidak berhak mendapat santunan dari pemerintah.

Pertama, pengendara yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Kedua, korban baik pengendara maupun pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta.

Ketiga, korban yang terbukti bunuh diri atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan dalam kondisi mabuk serta korban kecelakaan yang sedang melakukan kejahatan.

Sementara itu, korban kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak mendapat jaminan Jasa Raharja. Korban kecelakaan yang disebabkan bencana alam dan perlombaan kecepatan seperti balap pun tidak berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Siapa Jasa Raharja?

Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi sosial yang melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang angkutan umum.

Saham Jasa Raharja sepenuhnya dikuasai pemerintah karena termasuk dalam perusahaan Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN).

Sepanjang kuartal pertama tahun 2018, Jasa Raharja telah membayarkan sekitar Rp529,3 miliar santunan kecelakaan atau meningkat dari periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp308,47 miliar.

Nah, sekedar mengingatkan, bagi Anda, keluarga, sahabat, teman atau pun saudara yang mengalami kecelakaan seperti di atas, sebaiknya diproses asuransinya agar mendapat santunan dari pemerintah melalui Jasa Raharja. Lumayan kan untuk meringankan beban biaya.

Tapi berdoa saja ya supaya tidak pernah terjadi kecelakaan apapun terhadap Anda dan orang-orang di sekitar Anda.