Mengenal Istilah Biaya Balik Nama Mobil

kredit mobil - CekAja.com

Salah satu hal penting yang sering dilakukan jika ingin membeli mobil bekas adalah mempersiapkan Rincian Biaya Balik Nama Mobil dan Ketentuannya. Sebab, mobil tersebut akan berpindah tangan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Istilah balik nama merupakan salah satu cara yang paling sering dilakukan ketika akan membeli kendaraan bermotor baik itu roda dua atau roda empat dalam kondisi bekas.

Hal ini penting dilakukan agar tidak perlu report-repot membayar pajak kendaraan bermotor nantinya. Namun, proses balik nama ini berbeda-beda di setiap daerahnya. Misalnya di Provinsi Riau, berdasarkan Peraturan Gubernur No. 37 tahun 2015, biaya balik nama kendaraan bahkan bisa dilakukan dengan gratis!

Dalam proses kepemilikan kendaraan bermotor, pemahaman tentang akan biaya-biaya sangatlah penting. Salah satunya adalah karena biaya yang akan dikeluarkan cukup banyak dan terhitung cukup besar nominalnya.

Nah! Jika kamu memiliki rencana untuk memiliki kendaraan seperti mobil bekas, maka penting untuk mengenal tentang biaya-biaya yang terdapat dalam Rincian Biaya Balik Nama Mobil dan Ketentuannya. Apa saja ya istilah-istilah yang perlu diketahui tentang biaya balik nama mobil?

Pada dasarnya terdapat dua jenis biaya yang akan dikeluarkan saat akan balik nama mobil, diantaranya adalah biaya pajak dan biaya di luar pajak. Biaya pajak sendiri mudah dikenali akan tertera dalam STNK atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor, setelah semuanya diproses.

Sementara itu biaya di luar pajak lebih kepada jumlah tagihan yang tertera di STNK. Lalu, biaya apa saja yang tertera dalam STNK? Berikut rinciannya:

1. Pajak kendaraan bermotor

kendaraan bermotor

Pajak kendaraan bermotor atau dikenal juga dengan PKB merupakan dasar biaya yang nilainya jarang berubah dari nilai pajak di tahun-tahun sebelumnya. Bahkan tidak jarang biaya akan turun karena usia mobil akan bertambah setiap tahunnya.

2. Biaya balik nama kendaraan bermotor

kendaraan bermotor

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor atau disingkat dengan BBN KB merupakan bagian dari proses balik nama mobil yang akan diurus. Perhitungannya bisa menggunakan rumus dengan 2.3 dari Pajak Kendaraan Bermotor.

3. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu-lintas jalan

kecelakaan

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan atau disingkat menjadi SWDKLLJ merupakan dana sumbangan yang telah ditentukan nilainya oleh pemerintah. Hingga saat ini besaran biaya untuk SWDKLLJ tidak berubah dan telah ditetapkan sebesar Rp143.000 untuk mobil.

4. Biaya administrasi STNK

STNK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai diberlakukan tahun 2017 maka biaya administrasi STNK yang baru adalah senilai Rp 50.000.

5. Biaya administrasi tanda kendaraan bermotor

kendaraan

Biaya administrasi untuk balik nama sebuah kendaraan atau mobil biasanya akan berbeda-beda di setiap daerahnya. Sebagai antisipasi, tidak salah rasanya menyiapkan uang sekitar Rp 200.000 untuk membayar biaya administrasi balik nama mobil.

Biaya diluar pajak

pajak

Setelah sebelumnya kita mengenal biaya pajak, sekarang saatnya mengenal biaya-biaya balik nama mobil yang terdapat di luar pajak. Biaya-biaya ini pun tidak hanya satu saja, namun terdiri dari beberapa jenis. Agar tidak salah memahami, berikut beberapa daftar biaya di luar pajak atau biaya yang tidak tertera di STNK mobil.

  1. Biaya tip saat melakukan cek fisik kendaraan. Biaya ini sendiri sebenarnya bukanlah hal yang wajib kamu bayarkan. Namun, rata-rata masyarakat yang ingin memberikan tip biasanya akan mengeluarkan uang sebesar Rp 10.000.
  1. Biaya yang dikeluarkan saat pengesahan saat pemeriksaan atau cek fisik kendaraan sebesar Rp 30.000.
  1. Terdapat juga biaya balik nama mobil saat pertama kali kamu mendaftarkannya. Untuk pendaftaran balik nama ini kamu akan dibebankan biaya sebesar Rp 30.000.
  1. Terakhir, terdapat biaya pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp 100.000 untuk mobil.