Mengenal Kartu Nikah yang Dikeluarkan Kemenag

Kementerian Agama atau Kemenag membuat terobosan baru dengan mengeluarkan Hal-hal yang Perlu Dilakukan Saat Kartu Kredit Hilang yang diberikan kepada pasangan mempelai. Kartu nikah ini akan diberikan bersamaan dengan buku nikah setelah mempelai melaksanakan akad nikah.

kartu nikah buku nikah

Kemenag beralasan dikeluarkannya kartu nikah merupakan respon atas permintaan masyarakat yang menginginkan adanya identitas pernikahan yang simple dan fleksibel. Nah, kali ini CekAja akan mengulas tentang kartu nikah. Yuk cek.

(Baca juga:  Cek! 5 Kebutuhan Utama Pasangan yang Baru Menikah)

Perbedaan kartu nikah dengan buku nikah

Dari segi bentuk, kartu nikah terbuat dari bahan lebih kecil dan tipis mirip KTP. Sementara buku nikah berukuran lebih besar dan tampak mirip paspor.

Kartu nikah juga mudah dibawa ke mana-mana sebagai identitas pernikahan, karena bentuknya tipis sehingga bisa diselipkan di dalam dompet. Adapun buku nikah tidak mudah dibawa-bawa karena bentuknya lebih besar.

Perbedaan lain yaitu pada kartu nikah terdapat barcode yang jika dipindai maka akan muncul data lengkap pemilik. Sementara buku nikah hanya memuat dokumen resmi pernikahan mempelai tanpa dilengkapi dengan barcode.

Kartu nikah ini juga sengaja dibuat terintegrasi dengan internet karena sudah berbasis aplikasi web sistem informasi manajemen nikah atau Simkah. Sementara buku nikah diterbitkan secara konvensional.

Banner KTA CekAja

Kartu nikah bukan pengganti buku nikah

Kemenag menegaskan bahwa kehadiran buku nikah bukan untuk menggantikan buku nikah sebagai identitas resmi pernikahan mempelai. Kartu nikah merupakan tambahan informasi untuk memudahkan masyarakat jika suatu saat diperlukan data-data kependudukan atau status perkawinannya.

Kartu nikah rencananya dikeluarkan pada akhir November ini sebagai tahap uji coba. Sementara secara resminya akan diberlakukan pada 2019 mendatang. Rencananya kartu nikah ini akan dikeluarkan bersamaan dengan launching Simkah.

(Baca juga:  6 Alasan Menikah Bikin Irit Ini Bakal Mengubah Pikiran Kita)

Anggaran pengadaan kartu nikah

Pemerintah telah menganggarkan Rp1 miliar untuk pencetakan kartu nikah yang akan didistribusikan ke berbagai daerah. Adapaun kartu nikah ini akan diprioritaskan untuk kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta, Semarang, Yogyakarta dan kota-kota lainnya.

Dari anggaran sebesar itu, kartu nikah yang akan dicetak diperkirakan mencapai 1 juta keping. Adapun harga per lembar kartunya menghabiskan sekitar Rp680. Nantinya, pada 2019 kartu nikah akan dicetak lebih banyak untuk mencukupi kebutuhan para mempelai. Kemenag menilai dikeluarkannya kartu nikah bukan merupakan upaya pemborosan.

(Baca juga:  Baru Menikah, Prioritaskan Beli Mobil Ketimbang Rumah. Tepatkah?)

Kelebihan kartu nikah

Jika Anda bepergian ke luar kota membawa pasangan dan menginap di hotel, maka untuk hotel-hotel tertentu Anda akan ditanya soal status perkawinan. Nah, tidak mungkin Anda akan membawa buku nikah ke mana-mana, kan?

Dengan demikian adanya kartu nikah ini akan bermanfaat dan lebih fleksibel sebagai identitas resmi pernikahan. Kebayang kan, kalau pun memang Anda sudah menikah tapi masih dianggap bukan pasangan resmi oleh orang lain karena tidak ada bukti pernikahan.

Keuntungan lain, selain mudah dibawa-bawa ke mana-mana, kartu nikah ini sudah teritegrasi dengan nomor kependudukan yang bisa menjadi identitas. Dengan demikian jika Anda tidak membawa KTP, maka kartu nikah bisa digunakan. Dan jika kartu nikah hilang, maka cara membuat pun mudah hanya tinggal datang ke KUA terdekat untuk membuat kembali dan tidak dipungut biaya alias gratis.

(Baca juga:  Apakah Wanita Single Perlu Beli Rumah Sebelum Menikah?)

Kontroversi kartu nikah

Meski banyak yang menyambut positif dengan kehadiran kartu nikah ini, tapi banyak juga kalangan yang menilai kartu nikah adalah sebuah pemborosan. Salah satunya datang dari Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD.

Mahfud menilai rencana pencetakan kartu nikah tidak efektif dan dikhawatirkan akan memboroskan anggaran negara. Selain itu dikhawatirkan akan mudah hilang karena praktis dan gampang dibawa ke mana-mana. Dia menilai pembuatan kartu nikah juga tidak jelek dan juga tidak baik. Menurutnya kartu nikah yang akan dikeluarkan pemerintah biasa-biasa saja dan bukan terobosan yang luar biasa.

(Baca juga:  Menikah dengan Jasa Wedding Organizer atau Bantuan Keluarga?)

Tanggapan masyarakat soal kartu nikah

Meski belum resmi dikeluarkan, namun masyarakat menanggapi beragam dengan rencana pembuatan kartu nikah ini. Mereka khawatir kasus korupsi e-KTP bakal terjadi persis jika kartu nikah dikeluarkan.

Selain itu, masyarakat juga menanggapi dengan lelucon. Misalnya, seorang netizen menyatakan dalam komentar sebuah pemberitaan. “Kalau kartu nikah tersebut hilang apakah boleh menikah lagi?”