Mengenal Lebih Dekat Tentang Rumah Subsidi

Angka backlog atau kesenjangan antara stok dan kebutuhan rumah di Indonesia tercatat mencapai sekitar 11,4 juta unit. Kalangan yang belum memiliki hunian tersebut sebagian besar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).  Untuk itu, pemerintah membuat program rumah subsidi.

beli rumah _ KPR - CekAja.com

Pemerintah telah membuat program rumah bersubsidi yang ditujukan kepada MBR agar mereka bisa memiliki hunian dengan cara mencicil dengan berbiaya rendah. Simak hal-hal tentang rumah bersubsidi yang perlu Anda ketahui.

Harga rumah bersubsidi

Harga rumah bersubsidi di setiap daerah masing-masing berbeda. Pada 2018, harga untuk rumah subsidi di Pulau Jawa dan Sumatera mencapai Rp130 juta. Adapun Pulau Kalimantan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Sulawesi masing-masing Rp142 juta dan Rp136 juta per unit.

Sementara itu, harga untuk Pulau Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara dan Jabdetabek dipatok Rp148,5 juta. Sisanya yakni Papua dan Papua Barat dipatok Rp205 juta.

Pemerintah berencana mengubah harga rumah bersubsidi pada tahun depan yang relatif akan lebih rendah, dan disesuaikan dengan kelas peminatnya. Sebab, pemerintah menilai kelas MBR ada dua golongan yakni MBR kelas menengah dan MBR kelas bawah.

(Baca juga:  Asuransi Banjir, Selamatkan Rumah di Musim Hujan)

Persyaratan pengajuan

Pemerintah telah menerapkan aturan bagi siapa saja yang berminat memiliki hunian bersubsidi. Beberapa persyaratannya antara lain Anda wajib berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.

Anda juga berhak memiliki hunian subsidi jika penghasilan Anda maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak atau Rp7 juta per bulan untuk rumah susun dengan berstatus karyawan tetap dengan masa kerja atau usaha minimal satu tahun. Kemudian Anda belum pernah mengambil KPR dalam 1 KK atau KPR-nya sudah lunas.

Syarat lain bagi yang mau ambil rumah subsidi adalah berusia 21 tahun atau telah menikah sampai 45 tahun. Selain itu, Anda wjaib memiliki NPWP dan SPT tahunan PPh orang prpibadi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Serta tidak mengalih tangankan rumah tersebut kepada orang lain dalam waktu lima tahun.

Adapun beberapa ketentuan saat mengajukan KPR Subsidi antara lain sebagai berikut:

* Fotokopi KTP (suami & istri). Aturan terbaru mengharuskan konsumen memiliki e-KTP agar bisa dicocokkan dengan data disdukcapil.
* Usia 21 tahun – 45 tahun
* Fotokopi Kartu Keluarga
* Fotokopi surat nikah
* Fotokopi NPWP
* Fotokopi SPT PPh 21
* Fokopi rekening tabungan 3 bulan
* Surat keterangan belum memiliki rumah (ttd + cap lurah)
* Surat keterangan kerja (minimal 2 tahun)
* Slip gaji (gaji pokok Rp 2,5 juta – Rp 4 juta)
* Rekening koran 3 bulan terakhir (gaji transfer)

(Baca juga:  5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Renovasi Rumah)

Kelebihan dan kekurangan

Hadirnya program rumah subsidi tentu sangat menggembirakan bagi kalangan masyarakat yang selama ini kesulitan untuk memiliki hunian. Pemerintah sebetulnya telah melahirkan program ini melalui KPR skema fasiltas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) pada 2010 lalu. Namun sempat berhenti untuk menyesuaikan aturan yang lebih baru.

Skema baru yang telah dikeluarkan pada 2016 adalah fasilitas uang muka 1 persen dengan bunga 5 persen selama 20 tahun. Sementara sebagai pihak penyalur utama KPR bersubsidi ini adalah bank BTN.

Kelebihan dari rumah subsidi yang bisa dirasakan oleh masyarakat antara lain harga yang terjangkau dibandingkan dengan KPR pada umumnya. Dari sisi pengembang juga pemerintah telah menunjuk para asosiasi yang terlibat di sektor properti seperti REI dan APERSI. Adapun kelebihan lainnya adalah rumah yang dibangun bukan rumah inden melainkan rumah jadi.

Meski demikian, rumah subsidi juga ternyata memiliki beberapa kekurangan. Misalnya, karena harganya relatif terjangkau, maka spesifikasinya pun sangat standar atau seadanya. Selain itu, banyak juga lokasi rumah subsidi yang aksesnya sulit ditempuh atau jauh dari pusat kota.

(Baca juga:  Ini 6 Alasan Pasangan Muda Gencar Beli Rumah)

Program sejuta rumah

Pemerintah telah memberlakukan program sejuta rumah yang terdiri dari 70 persen untuk rumah subsidi dan sisanya untuk rumah komersil setiap tahunnya. Hingga kini program sejuta rumah tersebut mencapai 1.076.856 unit per 3 Desember 2018.

Rinciannya, pembangunan rumah subsidi di 2018 telah mencapai 729.876 unit yang terdiri dari berbagai intansi yakni pembangunan dari Kementerian PUPR untuk 12.208 rusunawa, 1.189 unit rumah khusus, dan rumah swadaya mencapai 147.902 unit. Total yang dibangun Kementerian PUPR sebanyak 161.299 unit.

Selain itu, pemerintah juga telah membangun 111.821 unit rusunawa dan program bedah rumah untuk masyarakat. Ada juga pengembangan 447.364 unit rumah yang berlokasi di berbagai daerah.

Nah, itulah sekilas tentang rumah subsidi. Apakah Anda tertarik memiliki rumah subsidi atau rumah dengan skema KPR biasa?