Mengenal Pajak Hotel di Indonesia

hotel di bali - CekAja.com

Pajak adalah sumber pendapatan yang bisa diandalkan agar sistem keuangan negara berada dalam kondisi stabil.

Selain rumah atau gedung, pajak hotel merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi pendapatan negara atau sebuah daerah.

Seperti yang sudah kamu ketahui, salah satu bisnis andalan di Indonesia adalah pariwisata. Jika ditelusuri lebih lanjut, maka hotel atau tempat penginapan seperti penyediaan kamar yang dekat dengan daerah-daerah wisata merupakan sebuah syarat penting untuk memajukan industri pariwisata.

Sebagai contoh, ketika kamu memesan tempat penginapan atau hotel melalui layanan aplikasi yang sekarang semakin banyak bermunculan, maka ketika akan membayarnya, kamu sudah dibebankan dengan pajak khusus untuk hotel.

Sebagai contoh, fasilitas yang ditawarkan oleh sebuah hotel seperti fasilitas olahraga, bar, spa, internet, televisi kabel, transportasi hingga binatu yang dikelola hotel merupakan bagian dari objek pajak.

Nah! Kamu sebagai calon konsumen merupakan sumber pajak tersebut. Sementara itu, status wajib pajak ditujukan pada pengusaha hotel.

Lalu, berapa persen pajak hotel yang harus dibayarkan kepada pemerintah dan nantinya disumbangkan sebagai sumber pendapatan negara?

Tarif pajak untuk hotel sendiri saat ini dikenakan sebesar sepuluh persen (10%). Dasar Hukum dari kehadiran pajak ini adalah undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang merupakan bagian dari Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130.

Namun, dasar hukum ini nantinya akan dijadikan acuan di berbagai daerah tentang pemungutan pajak khusus hotel. Berarti, setiap daerah yang berpotensi mendatangkan keuntungan dari sektor pariwisata dan di saat bersamaan memiliki hotel sebagai fasilitas penunjang maka wajib mengikuti peraturan ini.

Misalnya saja beberapa tujuan wisata populer di Indonesia seperti Bali, Bandung, Jakarta, Lombok, Surabaya hingga Yogyakarta yang sesak dengan hotel mengadopsi peraturan pemerintah dalam pembayaran pajak.

Waktu pajak khusus hotel sendiri pun rata-rata sama. Hampir di setiap daerah sudah menyepakati aturan yang sama. Masa   pajak   untuk hotel sendiri berada dalam jangka   waktu   1   (satu)   bulan   atau   jangka   waktu   lain   yang   diatur   dengan   Peraturan   daerah setempat.

Namun, secara umum, waktu yang disediakan adalah tiga bulan paling lama   3   (tiga)   bulan bagi wajib pajak atau pemilik hotel untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajak mereka kepada negara.

Menghitung Jumlah Pajak Hotel

Lalu, bagaimana cara wajib pajak menghitungnya? Rumus dari pajak untuk hotel sendiri sangat sederhana. Sebagai kalkulasinya maka pajak untuk hotel akan dilihat dari rumus dasar pengenaan pajak dikalikan tarif pajak.

Simulasinya, jumlah pembayaran yang diterima oleh hotel sesuai dengan tagihan serta dokumen lainnya yang dicatat adalah Rp 500.000.000. Sementara itu tarif dasar pajak yang dikeluarkan oleh pemilik hotel adalah sebesar 10%.

Maka, pajak untuk hotel yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000.000 X 10% yaitu sebesar Rp 50.000.000 setiap bulannya.

Yuk, Bisnis Hotel dan Penginapan

Mengingat potensi pariwisata di Indonesia akan terus berkembang, maka tidak salah rasanya jika untuk mulai mempertimbangkan bisnis-bisnis yang terkait dengan sektor pariwisata.

Selain hotel, bisnis penyediaan kamar untuk penginapan yang dikelola beberapa layanan seperti AirBnB,  AiryRooms,  Red Doorz dan lainnya pun mulai berkembang.

Nah! Tentunya ini merupakan peluang yang besar bagi kamu yang mencoba untuk berbisnis. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengembangkan bisnis ini. Selain punya tempat yang sangat strategis, pemerintah pun ikut mendorong pertumbuhan bisnis ini.

Sebagai contoh, sebuah desa di Magelang yang sangat berdekatan dengan lokasi wisata seperti Candi Borobudur atau tempat wisata lainnya seperti Puthuk Setumbu hingga Gereja Ayam kini memiliki banyak tempat penginapan, mulai dari hotel atau kamar-kamar yang memang sengaja disewakan.

Bahkan pemerintah pun ikut mendorong tumbuhnya tempat-tempat penginapan ini dengan berbagai macam dukungan seperti pemberian internet gratis dan berbagai macam fasilitas lainnya. Jadi, jika kamu memiliki rumah kosong yang tidak terawat dan berada di dekat lokasi-lokasi pariwisata, maka tempat tersebut bisa menjadi ladang uang bagi kamu.

Cara memasarkannya pun kini tergolong mudah. Melalui media sosial seperti Instagram atau Facebook tentu saja merupakan sebuah hal wajib.

Selain itu, kamu juga bisa bergabung dengan layanan pemesanan penginapan yang siap bekerjasama seperti Traveloka, Airy Room, Red Doorz, Zen Rooms dan lain-lainnya.

Sebagai catatan tambahan, ketika kamu sudah mulai mengelola bisnis ini, maka jangan lupa untuk mambayarkan pajaknya. Wajib pajak yang terdaftar akan membayar sendiri menggunakan SPTPD atau  dikenal dengan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.

Cara membayar pajak untuk hotel atau tempat penginapan ini sederhana. Berikut beberapa langkahnya:

  1. Pemilik hotel atau penginapan yang berfungsi sebagai Wajib pajak, diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) ke Seksi Pajak Bidang Pendapatan Dinas di masing-masing daerah. Jadi, jika kamu memiliki usaha bisnis atau penginapan, di Bali, maka wajib melaporkannya kepada SPTPD setempat.
  2. Selanjutnya, petugas pajak akan membuat SKPD dan ditanda tangi oleh kepala bidang pajak setempat.
  3. Kemudian petugas pajak terkait akan membuat sebuah surat tambahan yang bernama Surat Setoran Pajak Daerah atau disingkat menjadi SSPD
  4. Setelah semuanya selesai, maka kini kamu sebagai wajib pajak nantinya akan membayarkannya di lokasi berdasarkan bisnis hotel atau penginapan kamu. Saat pembayaran pajak untuk hotel nanti, wajib pajak juga diwajibkan untuk melampirkan SSPD kepada petugas pajak,
  1. Terakhir, petugas pajak akan menyerahkan SKPD dan SSPD kepada kamu sebagai wajib pajak sebagai bukti pembayaran bahwa kamu sudah menunaikan kewajiban pembayaran pajak untuk hotel atau penginapan yang dikelola.