Mengenal Produk Syariah
2 menit membacaBanyak produk Ingin Investasi Syariah Secara Aman? Cek Hal-hal Ini! yang saat ini bisa Anda ambil dan miliki. Namun, apa sebenarnya perbedaan produk perbankan syariah ini dengan produk bank konvensional pada umumnya?
Dari segi keuntungan, jika bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam bank syariah tidak ada istilah bunga, tetapi menerapkan sistem bagi hasil. Dalam lembaga keuangan syariah, kedua pihak membagi keuntungan secara proporsional berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan. Pembagian bagi hasil tersebut sangat dipengaruhi oleh kinerja yang baik, kehati-hatian, serta profesionalisme dari pihak bank. Jadi, apa saja produk syariah yang bisa Anda kenali? Berikut adalah diantaranya;
Tabungan
Produk tabungan di bank syariah, sang penabung dianggap memasukkan modal dan bank merupakan pengelola modal. Diantara pemodal dan pengelola modal (disini adalah bank syariah), terdapat sebuah kesepakatan yang disebut nisbah, yaitu berapa porsi bagi hasil untuk masing-masing. Jadi, bedanya hasil simpanan tidak ditentukan diawal karena bergantung atas keuntungan dari pengelolaan modal itu.
Deposito Syariah
Perbedaan antara deposito konvensional dan syariah terletak di cara pengelolaannya yang menggunakan akad syariah. Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau mudharabah, sehingga biasa dikenal dengan Deposito Mudharabah. Bank Syariah tidak membayar bunga deposito kepada deposan tetapi membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah, yaitu persentase besaran bagi hasil yang akan didapatkan.
Pemilik dana memberi kebebasan penuh kepada bank untuk mengelola investasinya dan hasil atau keuntungan dari pengelolaan dana investasi tersebut akan diperoleh sesuai nisbah/porsi bagi hasil yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Kartu Kredit Syariah
Belum banyak bank di Indonesia yang menawarkan kartu kredit syariah. Namun, Dewan Syariah Nasional telah menetapkan fatwa tentang bagaimana produk kartu kredit syariah dijalankan. Perbedaan antara kartu kredit syariah dan kartu kredit konvensional adalah kartu kredit konvensional mengutamakan adanya bunga sebagai bentuk pengambilan keuntungan terhadap pelunasan tagihan yang dicicil.
Namun, kartu kredit syariah terdapat skema unik berdasarkan sistem syariah, yaitu akad ijarah, kafalah, dan qardh. Akad ijarah adalah biaya keanggotaan (iuran tahunan), kafalah adalah penjaminan transaksi, sedangkan qardh adalah pemberian pinjaman untuk pengambilan tunai. Secara umum skemanya seharusnya tidak jauh beda dari kartu kredit konvensional, tapi kartu kredit syariah menggunakan sejumlah aturan sesuai syariah karena tidak menggunakan bunga.
Giro
Rekening giro di bank syariah dikelola dengan sistem titipan sehingga biasa dikenal dengan Giro Wadiah. Pada dasarnya rekening giro adalah dana masyarakat di bank untuk tujuan pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya giro hanyalah merupakan dana titipan nasabah, bukan dana yang diinvestasikan. Namun dana nasabah pada giro bisa dimanfaatkan oleh bank selama masih mengendap, tetapi kapanpun nasabah ingin menariknya bank wajib membayarnya.
Sebagai imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus. Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatan bank. Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat juga dikelola dengan cara titipan, karena sifatnya mirip dengan giro hanya berbeda mekanisme penarikannya.