Mengetahui Cara Cek Hasil SKD CPNS 2020

Apakah diantara kamu sudah ada yang tahu tentang cara cek hasil SKD CPNS 2020? Dilansir dari infoASN.id, berdasarkan siaran pers BKN Nomor: 013/RILIS/III/2020 tanggal 5 Maret 2020, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2020 akan berlangsung hingga tanggal 10 Maret 2020.

cara cek hasil skd cpns 2020

Kemudian, seleksi akan dilanjutkan dengan rekonsiliasi data tahap II pada tanggal 11-13 Maret 2020 untuk 260 instansi.

Sedangkan untuk proses rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 tahapan dan hasil SKD itu sendiri akan diumumkan secara serentak pada tanggal 22-23 Maret 2020.

(Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Peserta Tes SKD CPNS)

Bagi kamu yang sempat mengikuti tes CPNS 2020, tentunya kamu juga ingin mengetahui hasil yang didapat, bukan? Tetapi, sepertinya masih banyak yang belum tahu cara cek hasil SKD CPNS 2020.

Maka dari itu, di dalam kesempatan kali ini kita akan membahas tentang cara cek hasil SKD CPNS 2020 yang perlu kamu ketahui. Yuk disimak bersama-sama.

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2020

Cara cek hasil SKD CPNS 2020 bisa kamu mulai dari membuka portal seleksi CPNS di sscasn.bkn.go.id dan setiap peserta hanya perlu login melalui akun masing-masing.

Selain itu, cara cek hasil SKD CPNS 2020 juga bisa kamu lakukan dengan membuka situs resmi dari masing-masing instansi yang kamu pilih, diikuti dengan jadwal pelaksanaan serta tata tertib Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan dilakukan setelahnya. Sangat mudah, bukan?

Dikutip dari Kompas.com, hasil seleksi SKD CPNS 2020 tidak akan ditampilkan pada laman SSCN seperti halnya pengumuman pada saat hasil seleksi administrasi.

Maka dari itu, setiap peserta disarankan untuk mengecek hasil SKD CPNS di laman dari masing-masing instansi.

Terdapat sebanyak 271 instansi yang mana diantaranya sudah merilis hasil dari SKD CPNS 2020, diantaranya adalah BKN, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian PUPR, hingga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Tidak hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang merupakan salah satu instansi dengan pelamar terbanyak juga sudah merilis pengumuman hasil SKD CPNS mereka pada hari Senin, 23 Maret 2020.

Bagi yang belum tahu, berikut adalah jadwal lengkap mengenai tahapan selanjutnya yang perlu diikuti oleh setiap peserta setelah SKD Seleksi CPNS 2020, yaitu sebagaimana berikut ini:

  • Pengumuman Hasil SKD: 22 Maret – 23 Maret 2020
  • Pelaksanaan SKB: 25 Maret – 10 April 2020
  • Penyampaian Hasil Seleksi: 27 April – 30 April 2020
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 1 Mei 2020
  • Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei – 15 Juni 2020

Jika kamu merupakan salah satu peserta yang lulus pada tahap SKD, berarti sudah saatnya bagimu untuk mulai mempersiapkan diri mengikuti tahapan selanjutnya.

Rincian Kelulusan Passing Grade

Dilansir dari infoASN.id yang mengambil sumber dari akun resmi Twitter @BKNgoid, rincian kelulusan Passing Grade setiap formasi sampai dengan 10 Maret 2020 pukul 19.48 WIB dapat dilihat sebagaimana berikut ini:

Total peserta terdaftar ujian SKD: 3.361.802

Peserta login SKD: 3.067.777

Data Kelulusan Passing Grade SKD Seluruh Formasi

  • Tenaga Cyber 56,32%
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat 26,54%
  • Lulusan Terbaik 91,62%
  • Diaspora 100%
  • Penyandang Disabilitas 66,45%
  • Formasi Umum 44,13%

Tahapan SKB

Setelah kamu melakukan cara cek hasil SKD CPNS 2020 dan mengetahui bahwa kamu termasuk salah satu peserta yang lolos, maka tahapan yang perlu kamu siapkan selanjutnya adalah SKB.

Apa itu SKB? SKB merupakan singkatan dari Seleksi Kompetensi Bidang yang dilakukan setelah tahapan SKD.

Mereka yang dinyatakan lolos pada tahap SKD ialah mereka yang berhasil lolos passing grade dan perangkingan.

Jumlahnya pun akan semakin berkurang dibandingkan tahapan sebelumnya karena sudah melalui penyaringan yang ketat.

Jumlah yang berhak mengikuti SKB merupakan jumlah formasi di setiap instansi dikalikan tiga.

Bagi yang melakukan SKB untuk instansi daerah, maka wajib menggunakan CAT atau tes seleksi CPNS berbasis komputer, yang mana nilai dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum ketika peserta mengerjakan soal atau setelah tes berlangsung.

Sementara itu, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB menggunakan sistem CAT, maka mereka juga bisa menggunakan paling sedikit dua jenis tes lainnya. Materi di dalam tes SKB dapat mencakup beberapa hal berikut ini:

  • Tes Potensi Akademik
  • Tes Praktik Kerja
  • Tes Bahasa Asing
  • Tes Fisik atau Psikotes
  • Tes Kesehatan Jiwa
  • Wawancara

Namun, untuk beberapa jabatan yang bersifat teknik atau membutuhkan keahlian khusus, seperti pranata komputer, maka instansi dapat melakukan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.

(Baca Juga: 3 Portal Online untuk Latihan Soal CPNS)

Apakah kamu merupakan salah satu peserta yang lolos pada tahapan SKD? Jangan lupa untuk segera mempersiapkan diri mengikuti tahapan selanjutnya sembari mengajukan asuransi kesehatan di CekAja.com untuk melindungi dirimu dari pandemi Corona yang masih mewabah hingga saat ini.