Menghemat Biaya Perkawinan dengan Mengikuti Syarat Nikah di KUA

tips menikah - CekAja.com

Salah satu cara untuk menghemat biaya pernikahan adalah dengan melangsungkan di Kantor Urusan Agama atau KUA.

Meskipun sekarang sudah tersedia fasilitas pinjaman online bunga ringan untuk segala kebutuhan, syarat nikah di KUA yang mudah dan biaya yang gratis adalah alasan kenapa pernikahan dilakukan di tempat ini. Apalagi menikah merupakan sebuah siklus dan proses hidup yang pastinya akan dijalani oleh manusia.

Lalu seperti apa persiapan untuk menikah di KUA? Kamu dan pasangan hanya perlu melampirkan beberapa dokumen berikut ini:

  1. Surat keterangan untuk nikah.
  2. Surat keterangan asal-usul.
  3. Surat persetujuan mempelai.
  4. Surat keterangan tentang orang tua.
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah.
  6. Bukti imunisasi Tetanus Toxoid kepada calon mempelai wanita.
  7. Menyiapkan uang sebesar Rp 30.000 sebagai biaya pencatatan pernikahan.
  8. Surat izin dari pengadilan jika tidak mendapatkan izin dari orang tua atau wali.
  9. Menyiapkan foto ukuran 3 x 2 sebanyak dua lembar.
  10. Bagi anggota TNI atau POLRI yang akan menikah di KUA diminta untuk membawa surat izin dari atasan masing-masing.
  11. Surat izin dari Pengadilan bagi suami yang ingin menikah lagi atau bagi yang sudha memiliki istri.
  12. Bukti Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.

Sementara itu bagi pengganti pria diharapkan untuk membawa surat pengantar RT/RW menuju ke kelurahan, dan dilanjutkan dengan datang langsung ke KUA untuk mendapatkan surat pengantar.

Sementara itu dokumen lain yang perlu dipersiapkan adalah fotokopi KTP, akte kelahiran, ukuran foto 3 X 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah dan foto 2 X 3 = 5 lembar, jika calon istri berasal dari satu daerah atau satu kecamatan.

Sementara itu bagi calon istri juga diharapkan untuk menyiapkan salinan kartu tanda penduduk, akte kelahiran, fotokopi kartu imunisasi, foto latar belakang biru 2 x3 sebanyak lima lembar, akta cerai bagi yang sudah bercerai, dispensasi pengadilan agama bila usia kurang dari 16 tahun serta 19 tahun, surat keterangan kematian bila Ayah sudah meninggal, surat keterangan dari jika Wali, dispensasi dari Kecamatan jika kurang dari 10 hari, surat izin orang tua jika berusia kurang dari 21 tahun, surat kematian istri jika suami sebelumnya sudah meninggal.

Bila proses nikah dilakukan di kantor KUA pada jam kerja kantor maka biayanya yaitu Rp 0 alias gratis! Namun bila proses nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi di luar jam kerja maka dikenakan biaya administratif sebesar Rp 600.000,-.

Syarat nikah KUA memang terkesan sangat mudah dan membutuhkan biaya nikah yang sangat murah. Namun hal penting yang tidak boleh kamu lupakan adalah menikah di KUA juga memiliki alurnya sendiri.

Kementrian Agama mengungkapkan bahwa bagi pasangan yang akan menikah di KUA diharapkan untuk mendatangi ketua RT tempat tinggal untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan dan kemudian dilanjutkan di Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar menikah di KUA.

Selanjutnya membayar biaya akad nikah jika di lokasi yang berada di luar KUA, menyerahkan bukti pembayaran ke KUA, pernikahan dilakukan dengan menggunakan jasa penghulu dari KUA.

Setelah itu, kamu bisa mendatangi KUA sebagai tempat akan nikah dan melakukan pemeriksaan surat-surat, dokumen serta data calon pasangan, orang tua atau Wali.

Waspada dengan Buku Nikah Palsu

Syarat Nikah di KUA yang begitu mudah, prosesnya simpel, sederhana dan tentu saja biaya yang dikeluarkan tidak terlalu besar tentunya akan memudahkan semua prosesnya. Namun, yang perlu diwaspadai adalah buku nikah palsu.

Untuk membedakan mana yang asli dan palsu, Kementrian Agama membuat standar sendiri untuk buk nikah yang asli. Buku nikah yang asli memiliki ciri-ciri unik seperti lambang garuda, lapisan pengaman, hologram, hingga nomor seri tertentu dan berbeda-beda di setiap bukunya.

Selain itu, terdapat juga watermark berlambang Garuda yang hanya bisa dilihat dengan cara diterawang. Ketika diraba akan terdapat nomor perforasi, deretan angka dan huruf yang menentukan dari identitas buku tersebut.