Mengurus Izin Mendirikan Bangunan: Cara, Syarat, dan Langkah

 Ingin mendirikan sebuah bangunan? Sebelumnya, ketahui dulu cara, syarat, serta langkah-langkah mengurus izin mendirikan bangunan!

Kenaikan Harga Rumah di Surabaya Tertinggi Se-Indonesia, Yuk Cek!

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, diperlukan saat akan membangun, mengubah, memperluas dan mengurangi suatu bangunan. Cara mengurusnya bisa online atau konvensional.

Pertanyaannya, mengapa kita mesti mengurus IMB? Ternyata, selain mendapatkan perlindungan hukum, keberadaan IMB akan memberikan banyak manfaat lainnya.

IMB dapat meningkatkan nilai jual rumah dan mempermudah dalam proses transaksi jual beli maupun sewa-menyewa rumah. Tak hanya itu, IMB juga menjadi syarat ketika akan mengajukan kredit bank.

Dasar hukum IMB adalah Pasal 7 dan 8 Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dijelaskan dalam Pasal 7, sebuah gedung harus memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Syarat administratif tersebut termasuk izin mendirikan bangunan.

Sementara pada Pasal 8 juga menjelaskan setiap bangunan gedung harus memenuhi syarat administratif termasuk izin mendirikan bangunan gedung.

Selain peraturan tersebut, terdapat juga aturan lain, yaitu Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang banyak membahas aturan tentang mendirikan bangunan.

Ada pula dasar hukum lainnya, yaitu Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005, yang mengatur tentang persyaratan gedung.  Selain aturan-aturan tersebut, masih ada aturan dari masing-masing daerah yang berkaitan dengan IMB.

Syarat Mengurus Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal

Ketiadaan IMB bisa membuat pemilik tanah atau bangunan terkena sanksi mulai dari penghentian sementara pembangunan, pembongkaran, hingga denda. Oleh karena itu, jangan sepelekan keberadaan IMB!

Sebelum mengajukan IMB, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratannya.

Ketika mengurus IMB rumah tinggal, tentu saja membutuhkan berbagai dokumen sebagai persyaratan. Sebelum mengajukan IMB, siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan. Setiap daerah bisa saja menerapkan persyaratan berbeda.

Untuk wilayah Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan, persyaratan permohonan IMB adalah sebagai berikut :

Persyaratan Permohonan IMB :

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
  • Surat pernyataan bermaterai, berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set
  • Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki IPTB sebanyak 5 set

Persyaratan Lain untuk Bangunan dengan Kriteria Tertentu :

  • Fotokopi SIPPT untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 atau yang dipersyaratkan
  • Rencana struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set
  • Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan tanda tangan perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB
  • Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan
  • Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung
  • Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung

(Baca Juga: 5 Tips Agar Bebas Jeratan Utang Saat Kredit Rumah)

Langkah-langkah Ajukan IMB untuk Rumah Tinggal

Seperti telah disebutkan di atas, kini mengurus IMB bisa dilakukan secara konvensional dan online. Terdapat beberapa perbedaan dari langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pengurusannya.

Cara Konvensional

IMB adalah dokumen penting yang memiliki manfaat. Untuk mengajukan IMB secara konvensional, berikut adalah langkah-langkah yang diperlukan:

  • Siapkan dokumen persyaratan
  • Untuk rumah dengan ukuran di bawah 500 m2, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan, jika dokumen sudah lengkap maka prosesnya akan lebih cepat
  • Jika belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah
  • Pemeriksaan dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7 – 14 hari kerja
  • Membayar retribusi IMB
  • Menyerahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah
  • Pemerintah daerah akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan sekitar 7 hari sejak tanda bukti pembayaran diterima

Cara Online

Tak hanya cara konvensional, kini khusus untuk wilayah Jakarta dan Bandung sudah bisa mengajukan IMB secara online. Cara yang satu ini tentu menguntungkan karena akan menghemat waktu dan tenaga.

Sebab, kita tidak perlu lagi mengantre terlalu lama dan bisa memantau status permohonan dengan lebih mudah. Bagaimana caranya? Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Scan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IMB
  • Untuk wilayah Jakarta bisa mengakses jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung bisa mengakses dpmptsp.bandung.go.id.
  • Mendaftar melalui situs web tersebut, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar
  • Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lampirkan gambar bangunan
  • Unggah semua dokumen dan isi data yang diminta
  • Membayar retribusi melalui bank daerah. Jika berdomisili di Jakarta membayar ke Bank DKI.
  • Scan bukti pembayaran dan unggah ke situs web
  • Tunggu pemberitahuan melalui email

Tiga Perbedaan Tujuan Ketika Mengurus Izin Bangunan

Beda tujuan pengurusan, beda pula ketentuan yang mesti dilakukan. Ada perbedaan antara mengurus IMB untuk rumah lama, rumah baru, hingga kebutuhan untuk renovasi sebuah bangunan. Berikut adalah ketentuannya:

1. IMB untuk Bangunan Baru yang Akan Berdiri

JIka ingin membangun rumah baru atau mendirikan bangunan baru, maka pembangunan dapat berlangsung setelah IMB terbit.

Agar tidak terkena sanksi, fotokopi IMB atau papan kuning IMB harus terpasang di lokasi pembangunan.

Pembangunan harus berjalan sesuai dengan izin yang dikeluarkan, jika tidak maka perlu mengajukan izin perubahan atau penambahan.

2. IMB untuk Bangunan Lama

Rumah lama tetap harus memiliki IMB. Untuk mengajukan IMB rumah lama juga bisa mendatangi loket di kecamatan. Sementara persyaratan untuk rumah lama sedikit berbeda tergantung daerah.

3. IMB untuk Renovasi Rumah

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak hanya untuk pembangunan atau bangunan lama saja. Renovasi rumah juga memerlukan izin ini, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010.

Namun, tidak semua bentuk renovasi rumah harus menggunakan IMB baru. Sebab renovasi yang membutuhkan IMB baru adalah yang merubah denah rumah seperti menambah kamar, membuat bangunan baru, hingga membongkar tembok.

Jadi, apabila hanya sebatas renovasi kecil seperti mengecat atau merubah genteng, maka tidak masalah.

(Baca Juga: Pinjaman untuk Bangun Rumah dari KTA SCB)

Itu dia cara, persyarata, serta langkah-langkah mengurus izin medirikan bangunan. Bagaimana, sudah siap mendirikan bangunan?

Untuk membagun sebuah rumah tinggal, pasti memerlukan dana yang tidak sedikit. Selain mengandalkan tabungan, kamu juga bisa dapatkan dana tambahan dari pinjaman tanpa agunan.

Ada banyak penyedia Kredit Tanpa Agunan (KTA) ini, beberapa rekomendasi yang bisa kamu pilih adalah sebagai berikut:

Pinjaman uang di atas bisa kamu ajukan melalui CekAja! Proses pengajuan di sana berlangsung dengan cepat dan mudah.

Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan dana yang dibutuhkan tanpa perlu menunggu waktu lama!

Tunggu apalagi? Yuk, ajukan pinjaman dana melalui CekAja!