Menikah Saat Wabah Corona Boleh Saja, Ini Aturannya dari Kementerian Agama

Penyebaran Covid-19 alias virus Corona masih terjadi di Indonesia. Kondisi ini menyebabkan banyak calon pasangan yang berencana menggelar akad dan resepsi pernikahan mengernyitkan dahi seraya bertanya: ‘Gimana nasib pesta pernikahan gue ya?’

Buat kamu yang berencana menikah dalam waktu dekat, jangan khawatir. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, menyatakan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap melayani pernikahan.

“Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid19,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, dikutip dari laman Kementerian Agama.

Ia mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jendeal Bimbingan Masyarakat Islam yang dikeluarkan pada Kamis (19/3) lalu.

Apa saja sih aturan pelaksanaan pernikahan yang dibuat pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Secara garis besar, ada dua aturan penyelenggaraan pernikahan di KUA serta di luar KUA. Simak dan patuhi aturannya demi kebaikan bersama yuk:

Aturan Menyelenggarakan Pernikahan di KUA

1. Jumlah orang dalam prosesi akad nikah dibatasi

KUA diminta Kementerian Agama untuk membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah. Jumlah anggota keluarga dari kedua mempelai yang boleh masuk ke ruangan maksimal 10 orang saja.

Dengan pembatasan jumlah orang yang diizinkan menjadi saksi pernikahan kalian, sekarang waktunya bagi kalian untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh sanak keluarga.

Jangan sampai pada hari-H pernikahan, terlalu banyak anggota keluarga yang menyambangi KUA sehingga tidak diperbolehkan masuk oleh petugas. Beri pengertian kepada mereka, bahwa kebijakan ini demi kebaikan dan kesehatan bersama.

2. Wajib membersihkan tangan dan memakai masker

Kementerian Agama juga meminta kedua calon pengantin (catin) serta seluruh anggota keluarga yang masuk ke ruangan menjadi saksi pernikahan untuk mengikuti prosesi terlebih dahulu, yaitu mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer serta menggunakan masker.

3. Wajib memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul

Aturan berikutnya, petugas KUA, Wali Nikah, serta catin Laki-laku wajib menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul.

Aturan Menyelenggarakan Pernikahan di Luar KUA

Sementara, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan akad nikah di luar KUA, kamu juga harus memperhatikan beberapa aturan berikut:

1. Ruang terbuka atau ruangan berventilasi

“Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,” ungkap Kamaruddin.

2. Jumlah saksi prosesi akad nikah juga maksimal 10 orang

Meskipun menyelenggarakan pernikahan di luar KUA, kamu juga diwajibkan untuk membatasi jumlah saksi akad pernikahan maksimal 10 orang.

3. Tetap wajib cuci tangan, serta menggunakan masker dan sarung tangan

Catin, petugas KUA, serta para saksi akad nikah juga tetap diwajibkan mencuci tangan, menggunakan masker, serta menggunakan sarung tangan selama mengikuti prosesi akad nikah.

Selain menerbitkan aturan tata cara pernikahan tersebut, Kamaruddin juga mengumumkan bahwa untuk mencegah penyebaran virus Corona maka untuk sementara waktu pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA.

Tujuannya untuk meniadakan potensi kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.

“Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan,” jelasnya.

Bagaimana? Sudah paham kan beberapa aturan melangsungkan pernikahan secara aman di tengah merebaknya Covid-19? Ikuti anjuran dan kebijakan pemerintah demi kebaikan bersama ya.

Toh kamu dan pasangan bisa menggelar pesta resepsi pernikahan setelah nanti wabah ini selesai. Karena yang paling penting dari pernikahan adalah Sakinah, Mawaddah, dan Warrahmah-nya bukan?

Setelah nanti kondisi sudah kondusif, kamu bisa mempersiapkan resepsi pernikahan bersama pasangan dengan mencari Gedung serta layanan Catering, dan band pengiring musik untuk kebutuhan resepsi tersebut.

Manfaatkan Kredit Tanpa Agunan (KTA) digibank dari Bank DBS untuk biaya pesta kamu.

KTA digibank adalah layanan kredit perorangan untuk memenuhi segala macam kebutuhan seperti biaya pendidikan, pernikahan, tambahan modal usaha, berlibur bersama keluarga, membeli perabotan baru untuk kelengkapan rumah dan kebutuhan lainnya.

Ajukan KTA digibank sekarang juga sesuai kebutuhan lewat CekAja.com, prosesnya cepat dan syaratnya mudah.